<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Tangkap Komplotan Begal di Bekasi yang Ancam Korbannya dengan Pisau</title><description>Pelaku melakukan aksinya dengan sengaja mengancam korban dengan pisau.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/25/338/2907825/polisi-tangkap-komplotan-begal-di-bekasi-yang-ancam-korbannya-dengan-pisau</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/25/338/2907825/polisi-tangkap-komplotan-begal-di-bekasi-yang-ancam-korbannya-dengan-pisau"/><item><title>Polisi Tangkap Komplotan Begal di Bekasi yang Ancam Korbannya dengan Pisau</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/25/338/2907825/polisi-tangkap-komplotan-begal-di-bekasi-yang-ancam-korbannya-dengan-pisau</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/25/338/2907825/polisi-tangkap-komplotan-begal-di-bekasi-yang-ancam-korbannya-dengan-pisau</guid><pubDate>Rabu 25 Oktober 2023 10:23 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/25/338/2907825/polisi-tangkap-komplotan-begal-di-bekasi-yang-ancam-korbannya-dengan-pisau-0ddVLn0JUn.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi/Foto: Istimewa</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/25/338/2907825/polisi-tangkap-komplotan-begal-di-bekasi-yang-ancam-korbannya-dengan-pisau-0ddVLn0JUn.jpg</image><title>Ilustrasi/Foto: Istimewa</title></images><description>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8yMy8xLzE3MjYzOS81L3g4cDFqZ2s=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BEKASI - Polisi menangkap Chandra Pratama (26) dan Achmad Fahmi (32) atas kasus begal di Jalan Cipete Raya, Kelurahan Mustikasari, Kecamata Mustikajaya, Kota Bekasi. Pelaku melakukan aksinya dengan sengaja mengancam korban dengan pisau.

Kapolsek Bantargebang AKP Ririn S. Damayanti mengatakan peristiwa ini terjadi pada Jumat (20/10) lalu. Dalam kasus ini polisi bergerak atas laporan kepolisian korban bernama Ardi yang mengaku dibegal oleh komplotan begal berjumlah enam orang.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Bapak dan Anak di Bekasi Kompak Jadi Penadah Motor Hasil Pencurian dan Begal

&quot;Awalnya korban sedang melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Cipete Raya, tiba-tiba para pelaku memepet korban,&quot; kata Ririn kepada wartawan, Rabu (25/10/2023).

Saat memepet korban, para tersangka kemudian meneriaki korban bahwa motor Honda Vario bernomor polisi B-4203-KSH yang dikendarai korban milik orang lain. Pelaku pun meminta agar korban untuk meghentikan kendaraanya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Aksi Begal di Sukabumi: Sapa Dulu, Lalu Todongkan Senpi ke Korbannya

Korban yang sudah curiga lantas tidak memberhentikan kendaraanya. Pelaku kemudian kembali memepet korban dan kali ini melakukan ancaman.

&quot;Salah satu tersangka lainnya yang masih DPO Matdarsil alias Omet kemudian mengancam korban untuk ditusuk,&quot; ungkapnya.

Merasa ketakutan, korban pun menghentikan dan meninggalkan kendaraanya. Para pelaku pun langsung menancapkan gas untuk mengambil motor milik korban.


Menurut Ririn terdapat enam orang yang beraksi dalam peristiwa ini mereka di antaranya adalah Chandra Pratama, Achmad Fahmi, Matdarsil, Angga Ahmadi Pataruko, Gerry dan Okta. Namun polisi baru berhasil menangkap Chandra Pratama dan Achmad Fahmi yang ditangkap di kontrakan pelaku.



&quot;Empat lainnya berhasil melarikan diri dan sekarang DPO,&quot; ungkapnya.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Melaju Kencang Sembari Roda Depan Diangkat, Pengendara Motor Sport Tabrak Pengendara Lain


Atas peristiwa itu, para pelaku disangkakan dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Sementara pelaku yang masih DPO akan terus dikejar.



&quot;Hukuman maksimal yang bisa diterima para pelaku hingga sembilan tahun penjara,&quot; tutupnya.

</description><content:encoded>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8yMy8xLzE3MjYzOS81L3g4cDFqZ2s=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BEKASI - Polisi menangkap Chandra Pratama (26) dan Achmad Fahmi (32) atas kasus begal di Jalan Cipete Raya, Kelurahan Mustikasari, Kecamata Mustikajaya, Kota Bekasi. Pelaku melakukan aksinya dengan sengaja mengancam korban dengan pisau.

Kapolsek Bantargebang AKP Ririn S. Damayanti mengatakan peristiwa ini terjadi pada Jumat (20/10) lalu. Dalam kasus ini polisi bergerak atas laporan kepolisian korban bernama Ardi yang mengaku dibegal oleh komplotan begal berjumlah enam orang.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Bapak dan Anak di Bekasi Kompak Jadi Penadah Motor Hasil Pencurian dan Begal

&quot;Awalnya korban sedang melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Cipete Raya, tiba-tiba para pelaku memepet korban,&quot; kata Ririn kepada wartawan, Rabu (25/10/2023).

Saat memepet korban, para tersangka kemudian meneriaki korban bahwa motor Honda Vario bernomor polisi B-4203-KSH yang dikendarai korban milik orang lain. Pelaku pun meminta agar korban untuk meghentikan kendaraanya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Aksi Begal di Sukabumi: Sapa Dulu, Lalu Todongkan Senpi ke Korbannya

Korban yang sudah curiga lantas tidak memberhentikan kendaraanya. Pelaku kemudian kembali memepet korban dan kali ini melakukan ancaman.

&quot;Salah satu tersangka lainnya yang masih DPO Matdarsil alias Omet kemudian mengancam korban untuk ditusuk,&quot; ungkapnya.

Merasa ketakutan, korban pun menghentikan dan meninggalkan kendaraanya. Para pelaku pun langsung menancapkan gas untuk mengambil motor milik korban.


Menurut Ririn terdapat enam orang yang beraksi dalam peristiwa ini mereka di antaranya adalah Chandra Pratama, Achmad Fahmi, Matdarsil, Angga Ahmadi Pataruko, Gerry dan Okta. Namun polisi baru berhasil menangkap Chandra Pratama dan Achmad Fahmi yang ditangkap di kontrakan pelaku.



&quot;Empat lainnya berhasil melarikan diri dan sekarang DPO,&quot; ungkapnya.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Melaju Kencang Sembari Roda Depan Diangkat, Pengendara Motor Sport Tabrak Pengendara Lain


Atas peristiwa itu, para pelaku disangkakan dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Sementara pelaku yang masih DPO akan terus dikejar.



&quot;Hukuman maksimal yang bisa diterima para pelaku hingga sembilan tahun penjara,&quot; tutupnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
