<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Terungkap! Ini Motif Kakak Bunuh Adik Kandung di Cikarang Bekasi      </title><description>Pria berinisial FM (36) membunuh adik perempuannya berinisial DP (25) di Kampung Pilar</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/25/338/2907938/terungkap-ini-motif-kakak-bunuh-adik-kandung-di-cikarang-bekasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/25/338/2907938/terungkap-ini-motif-kakak-bunuh-adik-kandung-di-cikarang-bekasi"/><item><title>Terungkap! Ini Motif Kakak Bunuh Adik Kandung di Cikarang Bekasi      </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/25/338/2907938/terungkap-ini-motif-kakak-bunuh-adik-kandung-di-cikarang-bekasi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/25/338/2907938/terungkap-ini-motif-kakak-bunuh-adik-kandung-di-cikarang-bekasi</guid><pubDate>Rabu 25 Oktober 2023 12:44 WIB</pubDate><dc:creator>Ade Suhardi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/25/338/2907938/terungkap-ini-motif-kakak-bunuh-adik-kandung-di-cikarang-bekasi-YwXnz0KiQJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pelaku pembunuhan adik kandung di Bekasi. (Foto: Ade Suhardi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/25/338/2907938/terungkap-ini-motif-kakak-bunuh-adik-kandung-di-cikarang-bekasi-YwXnz0KiQJ.jpg</image><title>Pelaku pembunuhan adik kandung di Bekasi. (Foto: Ade Suhardi)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8yNC8xLzE3MjY3Mi81L3g4cDI0ZnE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BEKASI - Pria berinisial FM (36) membunuh adik perempuannya berinisial DP (25) di Kampung Pilar, Desa Cikarang Kota, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (18/10/2023) lalu. Polisi mengungkap motif pelaku membunuh karena kesal dan tersinggung atas perkataan korban.

&quot;Motifnya pelaku kesal dan tersinggung terhadap korban atas perkataan korban yang berulang-ulang,&quot; kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi saat konferensi pers di Cikarang, Rabu (24/10/2023).

BACA JUGA:
Olah TKP Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, Golok yang Dipakai Mengeksekusi Masih Dicari

Emosi pelaku kian memuncak, sehingga ia akhirnya tega menghabisi nyawa sang adik. FM menghabisi adiknya itu dengan pisau dapur usai mengupas buah.

&quot;Pelaku menusukkan pisau tersebut secara acak ke badan korban berulangkali yang mengenai bagian tubuh korban,&quot; ujar Twedi.

Twedi melanjutkan, korban mengalami luka di bagian tubuh sebelah kanan sebanyak satu kali, dada sebelah kiri sebanyak satu kali, di bawah ketiak sebelah kiri sebanyak satu kali. Selain itu, bahu sebelah kiri sebanyak tiga kali, pinggang sebelah kiri sebanyak satu kali, pinggul sebelah kiri sebanyak dua kali, kaki sebelah kiri sebanyak satu kali.

BACA JUGA:
Kronologi Pembunuhan Ibu dan Anak Viral di Medsos, Yosef Perintahkan Danu Ambil Golok

&quot;Kemudian korban dilarikan ke RS Kramat Jati untuk dilakukan autopsi. Dari hasil autopsi korban tewas akibat luka tusukan di bagian paru-paru,&quot; jelasnya.

Pelaku ditangkap oleh warga kemudian warga meminta bantuan Polsek Cikarang Utara di dekat lokasi TKP yang saat itu anggota sedang strong point unit patrol.

&quot;Bersama dengan unit Reskrim gabungan mengamankan pelaku ke Mapolsek Cikarang Utara guna proses lebih lanjut,&quot; imbuhnya.Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP

Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dulu merampas orang lain diancam, karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun



Serta Pasal 351 Ayat (3) KUHP

Barangsiapa dengan maksud sengaja menyebabkan perasaan tidak enak, rasa sakit atau luka yang menyebabkan matinya orang diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8yNC8xLzE3MjY3Mi81L3g4cDI0ZnE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BEKASI - Pria berinisial FM (36) membunuh adik perempuannya berinisial DP (25) di Kampung Pilar, Desa Cikarang Kota, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (18/10/2023) lalu. Polisi mengungkap motif pelaku membunuh karena kesal dan tersinggung atas perkataan korban.

&quot;Motifnya pelaku kesal dan tersinggung terhadap korban atas perkataan korban yang berulang-ulang,&quot; kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi saat konferensi pers di Cikarang, Rabu (24/10/2023).

BACA JUGA:
Olah TKP Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, Golok yang Dipakai Mengeksekusi Masih Dicari

Emosi pelaku kian memuncak, sehingga ia akhirnya tega menghabisi nyawa sang adik. FM menghabisi adiknya itu dengan pisau dapur usai mengupas buah.

&quot;Pelaku menusukkan pisau tersebut secara acak ke badan korban berulangkali yang mengenai bagian tubuh korban,&quot; ujar Twedi.

Twedi melanjutkan, korban mengalami luka di bagian tubuh sebelah kanan sebanyak satu kali, dada sebelah kiri sebanyak satu kali, di bawah ketiak sebelah kiri sebanyak satu kali. Selain itu, bahu sebelah kiri sebanyak tiga kali, pinggang sebelah kiri sebanyak satu kali, pinggul sebelah kiri sebanyak dua kali, kaki sebelah kiri sebanyak satu kali.

BACA JUGA:
Kronologi Pembunuhan Ibu dan Anak Viral di Medsos, Yosef Perintahkan Danu Ambil Golok

&quot;Kemudian korban dilarikan ke RS Kramat Jati untuk dilakukan autopsi. Dari hasil autopsi korban tewas akibat luka tusukan di bagian paru-paru,&quot; jelasnya.

Pelaku ditangkap oleh warga kemudian warga meminta bantuan Polsek Cikarang Utara di dekat lokasi TKP yang saat itu anggota sedang strong point unit patrol.

&quot;Bersama dengan unit Reskrim gabungan mengamankan pelaku ke Mapolsek Cikarang Utara guna proses lebih lanjut,&quot; imbuhnya.Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP

Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dulu merampas orang lain diancam, karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun



Serta Pasal 351 Ayat (3) KUHP

Barangsiapa dengan maksud sengaja menyebabkan perasaan tidak enak, rasa sakit atau luka yang menyebabkan matinya orang diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
