<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Dua Copet Handphone Ditangkap Polisi saat Prabowo-Gibran Daftar di KPU   </title><description>Pihak kepolisian menangkap dua orang yang diduga mencopet sebuah handphone di depan kantor KPU&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/25/338/2908112/dua-copet-handphone-ditangkap-polisi-saat-prabowo-gibran-daftar-di-kpu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/25/338/2908112/dua-copet-handphone-ditangkap-polisi-saat-prabowo-gibran-daftar-di-kpu"/><item><title> Dua Copet Handphone Ditangkap Polisi saat Prabowo-Gibran Daftar di KPU   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/25/338/2908112/dua-copet-handphone-ditangkap-polisi-saat-prabowo-gibran-daftar-di-kpu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/25/338/2908112/dua-copet-handphone-ditangkap-polisi-saat-prabowo-gibran-daftar-di-kpu</guid><pubDate>Rabu 25 Oktober 2023 16:10 WIB</pubDate><dc:creator>Giffar Rivana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/25/338/2908112/dua-copet-handphone-ditangkap-polisi-saat-prabowo-gibran-daftar-di-kpu-RmYxSQfHvi.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: freepick)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/25/338/2908112/dua-copet-handphone-ditangkap-polisi-saat-prabowo-gibran-daftar-di-kpu-RmYxSQfHvi.jpg</image><title>Illustrasi (foto: freepick)</title></images><description>

JAKARTA - Pihak kepolisian menangkap dua orang yang diduga mencopet sebuah handphone di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada saat pendaftaran Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menjadi pasangan calon Capres dan Cawapres di Pilpres 2024.

&quot;Betul, pelaku sudah diamankan,&quot; kata Kanit Reskrim Polsek Metro Menteng, AKP Sam Suharto saat dihubungi, Rabu (25/10/2023).

BACA JUGA:
Terekam Warga saat Beraksi dan Viral, Pencopet di Kebun Raya Bogor Tertangkap

Pelaku diketahui mencopet handphone milik warga Jakarta Timur berinisial MF (24), kejadian tersebut bermula saat korban mengikuti proses pendaftaran Capres dan Cawapres Prabowo - Gibran di depan Gedung KPU.

&quot;Kemudian korban merasa HP miliknya hilang, lalu korban melihat pelaku mengambil HP milik korban yang berada di saku kantong sebelah kiri dengan menggunakan tangan kiri pelaku,&quot; kata Sam.

Kedua pelaku itu diketahui berinisial RHM (35), warga Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan, Johar Baru Jakarta Pusat, sedangkan rekannya JS (28) yang juga warga Kelurahan Tanah Tinggi, Tanah Kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat.

BACA JUGA:
Copet Tertangkap Basah di Bus Transjakarta, Langsung Dihajar Penumpang

&quot;Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,&quot; pungkas Sam.</description><content:encoded>

JAKARTA - Pihak kepolisian menangkap dua orang yang diduga mencopet sebuah handphone di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada saat pendaftaran Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menjadi pasangan calon Capres dan Cawapres di Pilpres 2024.

&quot;Betul, pelaku sudah diamankan,&quot; kata Kanit Reskrim Polsek Metro Menteng, AKP Sam Suharto saat dihubungi, Rabu (25/10/2023).

BACA JUGA:
Terekam Warga saat Beraksi dan Viral, Pencopet di Kebun Raya Bogor Tertangkap

Pelaku diketahui mencopet handphone milik warga Jakarta Timur berinisial MF (24), kejadian tersebut bermula saat korban mengikuti proses pendaftaran Capres dan Cawapres Prabowo - Gibran di depan Gedung KPU.

&quot;Kemudian korban merasa HP miliknya hilang, lalu korban melihat pelaku mengambil HP milik korban yang berada di saku kantong sebelah kiri dengan menggunakan tangan kiri pelaku,&quot; kata Sam.

Kedua pelaku itu diketahui berinisial RHM (35), warga Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan, Johar Baru Jakarta Pusat, sedangkan rekannya JS (28) yang juga warga Kelurahan Tanah Tinggi, Tanah Kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat.

BACA JUGA:
Copet Tertangkap Basah di Bus Transjakarta, Langsung Dihajar Penumpang

&quot;Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,&quot; pungkas Sam.</content:encoded></item></channel></rss>
