<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kejati DKI Terima SPDP Dugaan Pemerasan SYL, Akan Ada Tersangka?</title><description>Adapun SPDP diterima pihaknya pada Rabu, 11 Oktober 2023 lalu.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/26/337/2908690/kejati-dki-terima-spdp-dugaan-pemerasan-syl-akan-ada-tersangka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/26/337/2908690/kejati-dki-terima-spdp-dugaan-pemerasan-syl-akan-ada-tersangka"/><item><title>Kejati DKI Terima SPDP Dugaan Pemerasan SYL, Akan Ada Tersangka?</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/26/337/2908690/kejati-dki-terima-spdp-dugaan-pemerasan-syl-akan-ada-tersangka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/26/337/2908690/kejati-dki-terima-spdp-dugaan-pemerasan-syl-akan-ada-tersangka</guid><pubDate>Kamis 26 Oktober 2023 13:20 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Ma'ruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/26/337/2908690/kejati-dki-terima-spdp-dugaan-pemerasan-syl-akan-ada-tersangka-Hi9yFjbxEk.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua KPK Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo/ist</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/26/337/2908690/kejati-dki-terima-spdp-dugaan-pemerasan-syl-akan-ada-tersangka-Hi9yFjbxEk.jpg</image><title>Ketua KPK Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo/ist</title></images><description>



JAKARTA- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.
&amp;ldquo;Betul SPDP diterima Kejati DKI Jakarta,&quot; ujar Kasipenkum Ade Sofyan kepada wartawan, Kamis (26/10/2023).

BACA JUGA:
Breaking News! Polisi Geledah Rumah Mewah Tetangga Ketua KPK Firli Bahuri, Ini Penampakannya

Adapun SPDP diterima pihaknya pada Rabu, 11 Oktober 2023 lalu. SPDP yang diterima pihaknya masih bersifat umum. Dia mengatakan belum ada nama tersangka pada kasus itu.
Diketahui, Polisi sudah mencantumkan Pasal 12e atau Pasal 12b dan Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi (Tipikor). &amp;ldquo;SPDP masih bersifat umum, belum memuat tersangka di dalamnya,&amp;rdquo; pungkasnya.

BACA JUGA:
Rumah Mewah Tetangga Ketua KPK yang Digeledah Ternyata Milik Purnawirawan Jenderal&amp;nbsp;

Sebelumnya, Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikan status perkara dugaan pemerasaan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap penyidikan. Artinya ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.
Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keputusan ini diambil oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10). Penyidik juga telah memeriksa 6 saksi dalam perkara ini.&quot;Dari hasil gelar perkara dimaksud selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikan statusnya penyelidkan ke tahap penyidkkan,&quot; kata Ade Safri.
Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP.
&quot;Akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangka,&quot; jelasnya.</description><content:encoded>



JAKARTA- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.
&amp;ldquo;Betul SPDP diterima Kejati DKI Jakarta,&quot; ujar Kasipenkum Ade Sofyan kepada wartawan, Kamis (26/10/2023).

BACA JUGA:
Breaking News! Polisi Geledah Rumah Mewah Tetangga Ketua KPK Firli Bahuri, Ini Penampakannya

Adapun SPDP diterima pihaknya pada Rabu, 11 Oktober 2023 lalu. SPDP yang diterima pihaknya masih bersifat umum. Dia mengatakan belum ada nama tersangka pada kasus itu.
Diketahui, Polisi sudah mencantumkan Pasal 12e atau Pasal 12b dan Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi (Tipikor). &amp;ldquo;SPDP masih bersifat umum, belum memuat tersangka di dalamnya,&amp;rdquo; pungkasnya.

BACA JUGA:
Rumah Mewah Tetangga Ketua KPK yang Digeledah Ternyata Milik Purnawirawan Jenderal&amp;nbsp;

Sebelumnya, Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikan status perkara dugaan pemerasaan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap penyidikan. Artinya ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.
Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keputusan ini diambil oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10). Penyidik juga telah memeriksa 6 saksi dalam perkara ini.&quot;Dari hasil gelar perkara dimaksud selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikan statusnya penyelidkan ke tahap penyidkkan,&quot; kata Ade Safri.
Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP.
&quot;Akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangka,&quot; jelasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
