<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Bongkar Kasus Penyalahgunaan Solar Subsidi di Brebes   </title><description>Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng menetapkan pengelola gudang PT. ASS di Brebes</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/26/512/2908876/polisi-bongkar-kasus-penyalahgunaan-solar-subsidi-di-brebes</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/26/512/2908876/polisi-bongkar-kasus-penyalahgunaan-solar-subsidi-di-brebes"/><item><title>Polisi Bongkar Kasus Penyalahgunaan Solar Subsidi di Brebes   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/26/512/2908876/polisi-bongkar-kasus-penyalahgunaan-solar-subsidi-di-brebes</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/26/512/2908876/polisi-bongkar-kasus-penyalahgunaan-solar-subsidi-di-brebes</guid><pubDate>Kamis 26 Oktober 2023 16:49 WIB</pubDate><dc:creator>Eka Setiawan </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/26/512/2908876/polisi-bongkar-kasus-penyalahgunaan-solar-subsidi-di-brebes-eEbR4q8TDu.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/26/512/2908876/polisi-bongkar-kasus-penyalahgunaan-solar-subsidi-di-brebes-eEbR4q8TDu.jpg</image><title>Illustrasi (foto: dok Okezone)</title></images><description>


SEMARANG &amp;ndash; Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng menetapkan pengelola gudang PT. ASS di Brebes sebagai tersangka penyalahgunaan solar subdisdi. Bermodus tangki modifikasi hingga jeriken, mereka berkeliling di sejumlah SPBU di Brebes membeli ratusan liter solar tiap harinya dan menjualnya ke kapal-kapal di Kota Tegal dan Brebes.

Pada kasus yang ditangani Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jateng itu, tersangka yang sudah ditetapkan berinisial B warga Kabupaten Brebes.

&amp;ldquo;Ada 10 ton solar subsidi yang kita amankan sebagai barang bukti, tersangka insial B dari PT. ASS,&amp;rdquo; ungkap Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio di kantornya, Kota Semarang, Kamis (26/10/2023).

BACA JUGA:
Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan BBM Ilegal, DPR: Harus Tetap Siaga!

Aneka barang bukti lain juga terlihat sudah diamankan di Markas Ditreskrimsus Polda Jateng di Kota Semarang. Pantauan di sana pada Kamis sore, sebuah truk tangki terparkir di sana. Truk tangki berwarna biru putih bertuliskan PT. Anugrah Satria Samudra (ASS).

Pada regulasi yang ada, pembelian solar subsidi dibatasi 200 liter per hari. Pelaku, bermodus &amp;ldquo;helikopter&amp;rdquo; alias berputar-putar ke beberapa SPBU dan membeli dengan batas maksimal kemudian dibawa ke gudang untuk ditimbun, kemudian bergeser lagi ke sejumlah SPBU melakukan hal yang sama.

&amp;ldquo;Tersangka tidak kami tahan, kami kenai wajib lapor,&amp;rdquo; lanjut Kombes Dwi.

BACA JUGA:
Polisi Turunkan Tim Inavis, Selidiki Gudang BBM Ilegal yang Terbakar di Merangin

Kepala Subdirektorat Tipidter Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Robert Sihombing menambahkan penindakan ini berdasarkan laporan SKK Migas ke Bareskrim Polri dan diteruskan ke pihaknya.

&amp;ldquo;Kami lakukan penyelidikan, pada September kami ungkap. Sudah 2 bulan beroperasi,&amp;rdquo; tambahnya.

Kasus ini melanggar Undang-Undang nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Sementara itu, Kombes Dwi juga mengatakan kasus serupa juga terjadi di Kabupaten Wonogiri, Jateng. Namun, di TKP tersebut penyidik belum menetapkan tersangkanya.</description><content:encoded>


SEMARANG &amp;ndash; Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng menetapkan pengelola gudang PT. ASS di Brebes sebagai tersangka penyalahgunaan solar subdisdi. Bermodus tangki modifikasi hingga jeriken, mereka berkeliling di sejumlah SPBU di Brebes membeli ratusan liter solar tiap harinya dan menjualnya ke kapal-kapal di Kota Tegal dan Brebes.

Pada kasus yang ditangani Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jateng itu, tersangka yang sudah ditetapkan berinisial B warga Kabupaten Brebes.

&amp;ldquo;Ada 10 ton solar subsidi yang kita amankan sebagai barang bukti, tersangka insial B dari PT. ASS,&amp;rdquo; ungkap Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio di kantornya, Kota Semarang, Kamis (26/10/2023).

BACA JUGA:
Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan BBM Ilegal, DPR: Harus Tetap Siaga!

Aneka barang bukti lain juga terlihat sudah diamankan di Markas Ditreskrimsus Polda Jateng di Kota Semarang. Pantauan di sana pada Kamis sore, sebuah truk tangki terparkir di sana. Truk tangki berwarna biru putih bertuliskan PT. Anugrah Satria Samudra (ASS).

Pada regulasi yang ada, pembelian solar subsidi dibatasi 200 liter per hari. Pelaku, bermodus &amp;ldquo;helikopter&amp;rdquo; alias berputar-putar ke beberapa SPBU dan membeli dengan batas maksimal kemudian dibawa ke gudang untuk ditimbun, kemudian bergeser lagi ke sejumlah SPBU melakukan hal yang sama.

&amp;ldquo;Tersangka tidak kami tahan, kami kenai wajib lapor,&amp;rdquo; lanjut Kombes Dwi.

BACA JUGA:
Polisi Turunkan Tim Inavis, Selidiki Gudang BBM Ilegal yang Terbakar di Merangin

Kepala Subdirektorat Tipidter Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Robert Sihombing menambahkan penindakan ini berdasarkan laporan SKK Migas ke Bareskrim Polri dan diteruskan ke pihaknya.

&amp;ldquo;Kami lakukan penyelidikan, pada September kami ungkap. Sudah 2 bulan beroperasi,&amp;rdquo; tambahnya.

Kasus ini melanggar Undang-Undang nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Sementara itu, Kombes Dwi juga mengatakan kasus serupa juga terjadi di Kabupaten Wonogiri, Jateng. Namun, di TKP tersebut penyidik belum menetapkan tersangkanya.</content:encoded></item></channel></rss>
