<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hari Ini Dewas Jadwalkan Pemeriksaan terhadap Semua Pimpinan KPK</title><description>Hari Ini Dewas Jadwalkan Pemeriksaan terhadap Semua Pimpinan KPK
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/27/337/2909188/hari-ini-dewas-jadwalkan-pemeriksaan-terhadap-semua-pimpinan-kpk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/27/337/2909188/hari-ini-dewas-jadwalkan-pemeriksaan-terhadap-semua-pimpinan-kpk"/><item><title>Hari Ini Dewas Jadwalkan Pemeriksaan terhadap Semua Pimpinan KPK</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/27/337/2909188/hari-ini-dewas-jadwalkan-pemeriksaan-terhadap-semua-pimpinan-kpk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/27/337/2909188/hari-ini-dewas-jadwalkan-pemeriksaan-terhadap-semua-pimpinan-kpk</guid><pubDate>Jum'at 27 Oktober 2023 09:01 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/27/337/2909188/hari-ini-dewas-jadwalkan-pemeriksaan-terhadap-semua-pimpinan-kpk-UcS9SGo4cu.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dewas jadwalkan pemeriksaan terhadap semua pimpinan KPK. (Ilustrasi/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/27/337/2909188/hari-ini-dewas-jadwalkan-pemeriksaan-terhadap-semua-pimpinan-kpk-UcS9SGo4cu.jpg</image><title>Dewas jadwalkan pemeriksaan terhadap semua pimpinan KPK. (Ilustrasi/Okezone)</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8yNi8xLzE3Mjc5OC81L3g4cDQzNjY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan pucuk pimpinan lembaga antirasuah, Firli Bahuri, Jumat (27/10/2023). Pemeriksaan tersebut terkait dugaan pelanggaran etik Firli bertemu eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

&quot;Termasuk Pak FB (Firli Bahuri), dijadwalkan hari ini,&quot; kata anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris saat dihubungi wartawan, Jumat (27/10/2023).

Tak hanya Firli, Dewas KPK berencana memeriksa semua pimpinan KPK. Pemeriksaan tersebut guna menggali informasi sebanyak-banyaknya terkait dugaan pelanggaran etik tersebut.






BACA JUGA:
 Saksikan Rumahnya Digeledah Polisi, Ketua KPK Firli Bahuri Disebut Santai&amp;nbsp; &amp;nbsp;











&quot;Pagi sampai sore (waktu pemeriksaan semua pimpinan KPK-red),&quot; ujarnya.

Sekadar informasi, Firli Bahuri dilaporkan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan pertemuan dirinya dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Laporan tersebut dibuat Komite Mahasiswa Peduli Hukum.





BACA JUGA:
Bersama KPK, Mahasiswa Siap Lawan Gerakan Koruptor Fight Back














&quot;Jadi kami dari Komite Mahasiswa Peduli Hukum hadir di gedung KPK membuat laporan pengaduan masyarakat yang kami tunjukkan kepada Dewan Pengawas KPK. Kami ingin melaporkan laporan kepada Bapak Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran etik,&quot; kata Koordinator Komite Mahasiswa Peduli Hukum, Febrianes, saat dihubungi, Jumat (6/10/2023).

Febrianes menjelaskan, laporannya tersebut merujuk pada Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021. Di sana termuat aturan soal larangan tiap insan KPK bertemu dengan pihak yang berperkara di KPK.







BACA JUGA:
Rumah Firli Bahuri Digeledah, Eks Penyidik KPK Duga Ada Barbuk yang Disembunyikan













&quot;Di pasal 4 mengatakan tiap insan komisi KPK dilarang mengadakan pertemuan langsung atau tidak langsung dengan tersangka terdakwa terpidana atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK,&quot; ujarnya.



</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8yNi8xLzE3Mjc5OC81L3g4cDQzNjY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan pucuk pimpinan lembaga antirasuah, Firli Bahuri, Jumat (27/10/2023). Pemeriksaan tersebut terkait dugaan pelanggaran etik Firli bertemu eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

&quot;Termasuk Pak FB (Firli Bahuri), dijadwalkan hari ini,&quot; kata anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris saat dihubungi wartawan, Jumat (27/10/2023).

Tak hanya Firli, Dewas KPK berencana memeriksa semua pimpinan KPK. Pemeriksaan tersebut guna menggali informasi sebanyak-banyaknya terkait dugaan pelanggaran etik tersebut.






BACA JUGA:
 Saksikan Rumahnya Digeledah Polisi, Ketua KPK Firli Bahuri Disebut Santai&amp;nbsp; &amp;nbsp;











&quot;Pagi sampai sore (waktu pemeriksaan semua pimpinan KPK-red),&quot; ujarnya.

Sekadar informasi, Firli Bahuri dilaporkan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan pertemuan dirinya dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Laporan tersebut dibuat Komite Mahasiswa Peduli Hukum.





BACA JUGA:
Bersama KPK, Mahasiswa Siap Lawan Gerakan Koruptor Fight Back














&quot;Jadi kami dari Komite Mahasiswa Peduli Hukum hadir di gedung KPK membuat laporan pengaduan masyarakat yang kami tunjukkan kepada Dewan Pengawas KPK. Kami ingin melaporkan laporan kepada Bapak Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran etik,&quot; kata Koordinator Komite Mahasiswa Peduli Hukum, Febrianes, saat dihubungi, Jumat (6/10/2023).

Febrianes menjelaskan, laporannya tersebut merujuk pada Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021. Di sana termuat aturan soal larangan tiap insan KPK bertemu dengan pihak yang berperkara di KPK.







BACA JUGA:
Rumah Firli Bahuri Digeledah, Eks Penyidik KPK Duga Ada Barbuk yang Disembunyikan













&quot;Di pasal 4 mengatakan tiap insan komisi KPK dilarang mengadakan pertemuan langsung atau tidak langsung dengan tersangka terdakwa terpidana atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK,&quot; ujarnya.



</content:encoded></item></channel></rss>
