<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polda Metro: 2 Rumah Mewah Firli Bahuri Digeledah untuk Cari Tersangka Pemerasan SYL</title><description>Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikan status perkara dugaan pemerasaan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/27/337/2909448/polda-metro-2-rumah-mewah-firli-bahuri-digeledah-untuk-cari-tersangka-pemerasan-syl</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/27/337/2909448/polda-metro-2-rumah-mewah-firli-bahuri-digeledah-untuk-cari-tersangka-pemerasan-syl"/><item><title>Polda Metro: 2 Rumah Mewah Firli Bahuri Digeledah untuk Cari Tersangka Pemerasan SYL</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/27/337/2909448/polda-metro-2-rumah-mewah-firli-bahuri-digeledah-untuk-cari-tersangka-pemerasan-syl</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/27/337/2909448/polda-metro-2-rumah-mewah-firli-bahuri-digeledah-untuk-cari-tersangka-pemerasan-syl</guid><pubDate>Jum'at 27 Oktober 2023 14:38 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Ma'ruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/27/337/2909448/polda-metro-2-rumah-mewah-firli-bahuri-digeledah-untuk-cari-tersangka-pemerasan-syl-VlxueLtqL3.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rumah Firli Digeledah KPK/Foto: Antara</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/27/337/2909448/polda-metro-2-rumah-mewah-firli-bahuri-digeledah-untuk-cari-tersangka-pemerasan-syl-VlxueLtqL3.jpg</image><title>Rumah Firli Digeledah KPK/Foto: Antara</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8yNi8xLzE3Mjc5NC81L3g4cDQydjM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya  mengusut dugaan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, dalam upaya pengusutan itu, pihaknya telah melakukan penggeledahan dua rumah mewah di kawasan Villa Galaxy, Jakasetia, Bekasi dan Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (26/10).

BACA JUGA:
Terkuak! Rumah Mewah di Kertanegara yang Digeledah Polisi Ternyata Disewa Firli dari Sosok Ini

&quot;Melaksanakan upaya paksa penggeledahan di dua spot ataupun lokasi, rumah maupun tempat tertutup lainnya, yang pertama di rumah Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan,&quot; kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/10/2023).
&quot;Upaya yang dilakukan oleh penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama dengan Dittipikor Bareskrim Polri untuk mencari dan mengumpulkan bukti,&quot;lanjutnya.

BACA JUGA:
Seluruh Pimpinan KPK Diperiksa Dewas Hari Ini, Firli Bahuri Absen

Ade mengatakan, langkah penggeladahan tersebut terbilang dilakukan secara paksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Langkah itu dilakukan dalam upaya menemukan tersangka pada dugaan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Mentan, SYL.
&quot;Yang dengan bukti itu akan membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya. Jadi hasil penggeledahan yang kita lakukan kemarin sudah kita konsolidasikan tadi malam,&quot; pungkasnya.Sebelumnya, Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikan status perkara dugaan pemerasaan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap penyidikan.



Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8yNi8xLzE3Mjc5NC81L3g4cDQydjM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya  mengusut dugaan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, dalam upaya pengusutan itu, pihaknya telah melakukan penggeledahan dua rumah mewah di kawasan Villa Galaxy, Jakasetia, Bekasi dan Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (26/10).

BACA JUGA:
Terkuak! Rumah Mewah di Kertanegara yang Digeledah Polisi Ternyata Disewa Firli dari Sosok Ini

&quot;Melaksanakan upaya paksa penggeledahan di dua spot ataupun lokasi, rumah maupun tempat tertutup lainnya, yang pertama di rumah Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan,&quot; kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/10/2023).
&quot;Upaya yang dilakukan oleh penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama dengan Dittipikor Bareskrim Polri untuk mencari dan mengumpulkan bukti,&quot;lanjutnya.

BACA JUGA:
Seluruh Pimpinan KPK Diperiksa Dewas Hari Ini, Firli Bahuri Absen

Ade mengatakan, langkah penggeladahan tersebut terbilang dilakukan secara paksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Langkah itu dilakukan dalam upaya menemukan tersangka pada dugaan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Mentan, SYL.
&quot;Yang dengan bukti itu akan membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya. Jadi hasil penggeledahan yang kita lakukan kemarin sudah kita konsolidasikan tadi malam,&quot; pungkasnya.Sebelumnya, Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikan status perkara dugaan pemerasaan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap penyidikan.



Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP.

</content:encoded></item></channel></rss>
