<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasasi Ditolak, MA Tetap Hukum Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa</title><description>Terdakwa kasus peredaran Narkoba, Teddy Minahasa, tetap dipenjara seumur hidup&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/27/337/2909668/kasasi-ditolak-ma-tetap-hukum-penjara-seumur-hidup-teddy-minahasa</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/27/337/2909668/kasasi-ditolak-ma-tetap-hukum-penjara-seumur-hidup-teddy-minahasa"/><item><title>Kasasi Ditolak, MA Tetap Hukum Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/27/337/2909668/kasasi-ditolak-ma-tetap-hukum-penjara-seumur-hidup-teddy-minahasa</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/27/337/2909668/kasasi-ditolak-ma-tetap-hukum-penjara-seumur-hidup-teddy-minahasa</guid><pubDate>Jum'at 27 Oktober 2023 18:47 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Maulana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/27/337/2909668/kasasi-ditolak-ma-tetap-hukum-penjara-seumur-hidup-teddy-minahasa-jY67OO9rnz.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Teddy Minahasa tetap dipenjara seumur hidup/Foto: Istimewa</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/27/337/2909668/kasasi-ditolak-ma-tetap-hukum-penjara-seumur-hidup-teddy-minahasa-jY67OO9rnz.jpg</image><title>Teddy Minahasa tetap dipenjara seumur hidup/Foto: Istimewa</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNS8zMS8xLzE2NjY5MC81L3g4bGRyZjA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Terdakwa kasus peredaran Narkoba, Teddy Minahasa, tetap dipenjara seumur hidup. Pasalnya, kasasi yang diajukan mantan Kapolda Sumatera Barat ini ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Hal itu berdasarkan sidang putusan yang dibacakan majelis hakim agung yang disiarkan lewat channel YouTube MA, Jumat, (27/10/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Polri Telah Kirim Berkas Pemecatan Teddy Minahasa ke Setmil Presiden&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Menolak permohonan kasasi dari Pemohon 2, terdakwa Teddy Minahasa Putra,&quot; ucap Ketua Majelis Kasasi Hakim Agung, Surya Jaya saat membacakan putusan perkara nomor 5206/ K/Pid.Sus/2023 tersebut.

Surya Jaya mengatakan bahwa, Teddy dan komplotannya diyakini bersalah dalam penjualan narkoba. Hal ini berdasarkan barang bukti narkoba hasil sitaan polisi.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Berkas Kasasi Atas Vonis Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa Diterima MA

Putusan kasasi itu pun menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menjatuhkan Teddy dengan hukuman penjara seumur hidup.

&quot;Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN JKT.BAR. Membebankan biaya perkara pada seluruhnya tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi kepada negara,&quot; ucap Surya Jaya.

Diketahui, Teddy Minahasa divonis seumur hidup penjara karena dinyatakan bersalah menukar barang bukti sabu dengan tawas dalam kasus narkoba.



Vonis PN Jakarta Barat yakni Teddy Minahasa divonis seumur hidup penjara, Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara, Linda Pudjiastuti divonis 17 tahun penjara, dan Kasranto divonis 17 tahun penjara.

</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNS8zMS8xLzE2NjY5MC81L3g4bGRyZjA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Terdakwa kasus peredaran Narkoba, Teddy Minahasa, tetap dipenjara seumur hidup. Pasalnya, kasasi yang diajukan mantan Kapolda Sumatera Barat ini ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Hal itu berdasarkan sidang putusan yang dibacakan majelis hakim agung yang disiarkan lewat channel YouTube MA, Jumat, (27/10/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Polri Telah Kirim Berkas Pemecatan Teddy Minahasa ke Setmil Presiden&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Menolak permohonan kasasi dari Pemohon 2, terdakwa Teddy Minahasa Putra,&quot; ucap Ketua Majelis Kasasi Hakim Agung, Surya Jaya saat membacakan putusan perkara nomor 5206/ K/Pid.Sus/2023 tersebut.

Surya Jaya mengatakan bahwa, Teddy dan komplotannya diyakini bersalah dalam penjualan narkoba. Hal ini berdasarkan barang bukti narkoba hasil sitaan polisi.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Berkas Kasasi Atas Vonis Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa Diterima MA

Putusan kasasi itu pun menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menjatuhkan Teddy dengan hukuman penjara seumur hidup.

&quot;Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN JKT.BAR. Membebankan biaya perkara pada seluruhnya tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi kepada negara,&quot; ucap Surya Jaya.

Diketahui, Teddy Minahasa divonis seumur hidup penjara karena dinyatakan bersalah menukar barang bukti sabu dengan tawas dalam kasus narkoba.



Vonis PN Jakarta Barat yakni Teddy Minahasa divonis seumur hidup penjara, Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara, Linda Pudjiastuti divonis 17 tahun penjara, dan Kasranto divonis 17 tahun penjara.

</content:encoded></item></channel></rss>
