<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Indonesia Sambut Baik PBB Adopsi Resolusi Gencatan Senjata Kemanusiaan di Gaza</title><description>Resolusi tersebut memecahkan kebuntuan di PBB mengenai tanggapan terhadap krisis Israel-Palestina.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/28/18/2909977/indonesia-sambut-baik-pbb-adopsi-resolusi-gencatan-senjata-kemanusiaan-di-gaza</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/28/18/2909977/indonesia-sambut-baik-pbb-adopsi-resolusi-gencatan-senjata-kemanusiaan-di-gaza"/><item><title>Indonesia Sambut Baik PBB Adopsi Resolusi Gencatan Senjata Kemanusiaan di Gaza</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/28/18/2909977/indonesia-sambut-baik-pbb-adopsi-resolusi-gencatan-senjata-kemanusiaan-di-gaza</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/28/18/2909977/indonesia-sambut-baik-pbb-adopsi-resolusi-gencatan-senjata-kemanusiaan-di-gaza</guid><pubDate>Sabtu 28 Oktober 2023 13:53 WIB</pubDate><dc:creator>Susi Susanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/28/18/2909977/indonesia-sambut-baik-adopsi-resolusi-pbb-soal-gencatan-senjata-kemanusian-di-gaza-k8Q9caZEBM.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Indonesia sambut baik adopsi resolusi PBB soal gencatan senjata kemanusiaan di Gaza (Foto: UN Photo)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/28/18/2909977/indonesia-sambut-baik-adopsi-resolusi-pbb-soal-gencatan-senjata-kemanusian-di-gaza-k8Q9caZEBM.jpg</image><title>Indonesia sambut baik adopsi resolusi PBB soal gencatan senjata kemanusiaan di Gaza (Foto: UN Photo)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyambut baik adopsi Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait Perlindungan Warga Sipil dan Penghormatan Kewajiban Hukum &amp;amp; Kemanusiaan di Gaza pada Jumat (27/10/2023).
&amp;ldquo;Kemlu RI menyatakan Indonesia merupakan salah satu co-sponsor resolusi tersebut,&amp;rdquo; tulis MoFA di X, akun resmi Kemlu RI di X.
Seperti diketahui, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Jumat (27/10/2023) mengadopsi resolusi besar mengenai krisis Gaza, menyerukan &amp;ldquo;gencatan senjata kemanusiaan segera, tahan lama dan berkelanjutan yang mengarah pada penghentian permusuhan.&amp;rdquo;

BACA JUGA:
120 Anggota Mendukung, PBB Adopsi Resolusi Gencatan Senjata Kemanusiaan di Gaza

Resolusi tersebut memecahkan kebuntuan di PBB mengenai tanggapan terhadap krisis Israel-Palestina yang meletus pada 7 Oktober lalu, di mana negara-negara anggota Dewan Keamanan (DK) gagal mencapai kesepakatan mengenai empat rancangan resolusi.

BACA JUGA:
Hamas Bersumpah Kerahkan Kekuatan Penuh Balas Serangan Darat Besar-besaran Israel di Gaza

Dikutip situs resmi PBB, rincian pemungutan suara yang tercatat, yang dilakukan sebelum pukul 16.00 (waktu New York), mencakup 120 anggota mendukung dan 14 menentang, dengan 45 abstain.
Sebagaimana diputuskan oleh Majelis Umum pada hari sebelumnya, resolusi tersebut memerlukan dua pertiga mayoritas anggota yang hadir dan memberikan suara untuk diadopsi.Dalam resolusi perlindungan warga sipil dan penegakan kewajiban hukum dan kemanusiaan, Majelis juga menuntut agar semua pihak segera dan sepenuhnya mematuhi&amp;rdquo; kewajiban berdasarkan hukum kemanusiaan dan hak asasi manusia internasional, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan warga sipil dan warga sipil.
Pernyataan tersebut juga mendesak perlindungan personel kemanusiaan, orang-orang yang tidak dapat berperang, serta fasilitas dan aset kemanusiaan, dan untuk memungkinkan dan memfasilitasi akses kemanusiaan terhadap pasokan dan layanan penting untuk menjangkau semua warga sipil yang membutuhkan di Jalur Gaza.
Lebih jauh lagi, resolusi tersebut menyerukan pembatalan perintah Israel, &amp;ldquo;Kekuatan pendudukan&amp;rdquo;, agar warga sipil Palestina, staf PBB, dan pekerja kemanusiaan untuk mengevakuasi semua wilayah di Jalur Gaza di utara Wadi Gaza dan pindah ke selatan.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyambut baik adopsi Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait Perlindungan Warga Sipil dan Penghormatan Kewajiban Hukum &amp;amp; Kemanusiaan di Gaza pada Jumat (27/10/2023).
&amp;ldquo;Kemlu RI menyatakan Indonesia merupakan salah satu co-sponsor resolusi tersebut,&amp;rdquo; tulis MoFA di X, akun resmi Kemlu RI di X.
Seperti diketahui, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Jumat (27/10/2023) mengadopsi resolusi besar mengenai krisis Gaza, menyerukan &amp;ldquo;gencatan senjata kemanusiaan segera, tahan lama dan berkelanjutan yang mengarah pada penghentian permusuhan.&amp;rdquo;

BACA JUGA:
120 Anggota Mendukung, PBB Adopsi Resolusi Gencatan Senjata Kemanusiaan di Gaza

Resolusi tersebut memecahkan kebuntuan di PBB mengenai tanggapan terhadap krisis Israel-Palestina yang meletus pada 7 Oktober lalu, di mana negara-negara anggota Dewan Keamanan (DK) gagal mencapai kesepakatan mengenai empat rancangan resolusi.

BACA JUGA:
Hamas Bersumpah Kerahkan Kekuatan Penuh Balas Serangan Darat Besar-besaran Israel di Gaza

Dikutip situs resmi PBB, rincian pemungutan suara yang tercatat, yang dilakukan sebelum pukul 16.00 (waktu New York), mencakup 120 anggota mendukung dan 14 menentang, dengan 45 abstain.
Sebagaimana diputuskan oleh Majelis Umum pada hari sebelumnya, resolusi tersebut memerlukan dua pertiga mayoritas anggota yang hadir dan memberikan suara untuk diadopsi.Dalam resolusi perlindungan warga sipil dan penegakan kewajiban hukum dan kemanusiaan, Majelis juga menuntut agar semua pihak segera dan sepenuhnya mematuhi&amp;rdquo; kewajiban berdasarkan hukum kemanusiaan dan hak asasi manusia internasional, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan warga sipil dan warga sipil.
Pernyataan tersebut juga mendesak perlindungan personel kemanusiaan, orang-orang yang tidak dapat berperang, serta fasilitas dan aset kemanusiaan, dan untuk memungkinkan dan memfasilitasi akses kemanusiaan terhadap pasokan dan layanan penting untuk menjangkau semua warga sipil yang membutuhkan di Jalur Gaza.
Lebih jauh lagi, resolusi tersebut menyerukan pembatalan perintah Israel, &amp;ldquo;Kekuatan pendudukan&amp;rdquo;, agar warga sipil Palestina, staf PBB, dan pekerja kemanusiaan untuk mengevakuasi semua wilayah di Jalur Gaza di utara Wadi Gaza dan pindah ke selatan.</content:encoded></item></channel></rss>
