<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ancam Mantan Suami dengan Celurit, Wanita Bekasi Ditangkap Polisi   </title><description>KH ditangkap pihak kepolisian usai Arief melaporkannya ke Polsek Jatiasih, Bekasi</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/29/338/2910227/ancam-mantan-suami-dengan-celurit-wanita-bekasi-ditangkap-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/29/338/2910227/ancam-mantan-suami-dengan-celurit-wanita-bekasi-ditangkap-polisi"/><item><title>Ancam Mantan Suami dengan Celurit, Wanita Bekasi Ditangkap Polisi   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/29/338/2910227/ancam-mantan-suami-dengan-celurit-wanita-bekasi-ditangkap-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/29/338/2910227/ancam-mantan-suami-dengan-celurit-wanita-bekasi-ditangkap-polisi</guid><pubDate>Minggu 29 Oktober 2023 04:44 WIB</pubDate><dc:creator>Bachtiar Rojab</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/29/338/2910227/ancam-mantan-suami-dengan-celurit-wanita-bekasi-ditangkap-polisi-99IKjN3hsB.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/29/338/2910227/ancam-mantan-suami-dengan-celurit-wanita-bekasi-ditangkap-polisi-99IKjN3hsB.jpeg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Seorang wanita berinisial KH ditetapkan Polres Metro Bekasi sebagai tersangka atas dugaan tindakan pengancaman kepada mantan suaminya, Arief Suryo Pranowo.

KH ditangkap pihak kepolisian usai Arief melaporkannya ke Polsek Jatiasih, Bekasi terkait tindakan ancaman dengan senjata tajam jenis celurit.

Perisiwa tersebut terjadi pada 29 Agustus 2022 lalu. Saat itu itu KH bersama sejumlah orang mengeluarkan barang dari gudang bengkel milik Arief. Saat itu, Arief sedang berada di ruang kerja depan gudang bengkel tersebut.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kronologi Penganiayaan Tewaskan Guru Ngaji di Banyuasin, Berawal Masalah Sepele&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Arief kemudian bermaksud bertanya kepada mantan istrinya maksud kedatangan ke gudang bengkel tersebut. Kemudian terjadi cekcok antara mantan suami istri ini hingga akhirnya menodongkan senjata tajam.

&quot;Pak Arief ini meminta kepada KH untuk menghentikan tindakan mengeluarkan barang tersebut. KH menolak permintaan Pak Arief dan terjadilah percekcokan,&quot; ujar kuasa hukum Arief, Vitalis Jenarus, Sabtu (28/10/2023).

&quot;KH ini lalu marah-marah dan mengambil celurit,&quot; tambahnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Dengar Kata-Kata Ini, Bocah Korban Penganiayaan 5 Anggota Keluarganya Langsung Diam

Vitalis menambahkan, KH sempat melontarkan kata-kata ancaman pembunuhan kepada Arief. Arief kemudian melaporkan kasus ini pada 21 September 2022.

KH kemudian ditetapkan Polres Metro Bekasi sebagai tersangka. Akan tetapi, pihak penyidik belum melukan penahana kepada KH. Diketahui, bahwa KH dan Arief sempat menjadi pasangan suami istri pada 18 Januari 2017, namun kedua bercerai pada 7 Januari 2019.Setelah perceraian itu, keduanya kemudian cekcok terkait harta benda yang dihasilkan dalam pernikahan, termasuk bengkel yang menjadi lokasi pengancaman KH kepada Arief.



Dari kesepakatan yang sudah tercapai, bengkel tersebut milik Arief namun kemudian kembali diperebutkan kembali oleh KH.





</description><content:encoded>JAKARTA - Seorang wanita berinisial KH ditetapkan Polres Metro Bekasi sebagai tersangka atas dugaan tindakan pengancaman kepada mantan suaminya, Arief Suryo Pranowo.

KH ditangkap pihak kepolisian usai Arief melaporkannya ke Polsek Jatiasih, Bekasi terkait tindakan ancaman dengan senjata tajam jenis celurit.

Perisiwa tersebut terjadi pada 29 Agustus 2022 lalu. Saat itu itu KH bersama sejumlah orang mengeluarkan barang dari gudang bengkel milik Arief. Saat itu, Arief sedang berada di ruang kerja depan gudang bengkel tersebut.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kronologi Penganiayaan Tewaskan Guru Ngaji di Banyuasin, Berawal Masalah Sepele&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Arief kemudian bermaksud bertanya kepada mantan istrinya maksud kedatangan ke gudang bengkel tersebut. Kemudian terjadi cekcok antara mantan suami istri ini hingga akhirnya menodongkan senjata tajam.

&quot;Pak Arief ini meminta kepada KH untuk menghentikan tindakan mengeluarkan barang tersebut. KH menolak permintaan Pak Arief dan terjadilah percekcokan,&quot; ujar kuasa hukum Arief, Vitalis Jenarus, Sabtu (28/10/2023).

&quot;KH ini lalu marah-marah dan mengambil celurit,&quot; tambahnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Dengar Kata-Kata Ini, Bocah Korban Penganiayaan 5 Anggota Keluarganya Langsung Diam

Vitalis menambahkan, KH sempat melontarkan kata-kata ancaman pembunuhan kepada Arief. Arief kemudian melaporkan kasus ini pada 21 September 2022.

KH kemudian ditetapkan Polres Metro Bekasi sebagai tersangka. Akan tetapi, pihak penyidik belum melukan penahana kepada KH. Diketahui, bahwa KH dan Arief sempat menjadi pasangan suami istri pada 18 Januari 2017, namun kedua bercerai pada 7 Januari 2019.Setelah perceraian itu, keduanya kemudian cekcok terkait harta benda yang dihasilkan dalam pernikahan, termasuk bengkel yang menjadi lokasi pengancaman KH kepada Arief.



Dari kesepakatan yang sudah tercapai, bengkel tersebut milik Arief namun kemudian kembali diperebutkan kembali oleh KH.





</content:encoded></item></channel></rss>
