<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bos Sawit di Muba Tewas Dibunuh Pekerjanya, Polisi Dalami Motif Pelaku</title><description>&quot;Korban ditemukan oleh saksi AI (48), yang merupakan kakak kandungnya. Lalu melaporkan kasus ini ke polisi,&quot; katanya, (29/10/2023).</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/29/340/2910527/bos-sawit-di-muba-tewas-dibunuh-pekerjanya-polisi-dalami-motif-pelaku</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/29/340/2910527/bos-sawit-di-muba-tewas-dibunuh-pekerjanya-polisi-dalami-motif-pelaku"/><item><title>Bos Sawit di Muba Tewas Dibunuh Pekerjanya, Polisi Dalami Motif Pelaku</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/29/340/2910527/bos-sawit-di-muba-tewas-dibunuh-pekerjanya-polisi-dalami-motif-pelaku</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/29/340/2910527/bos-sawit-di-muba-tewas-dibunuh-pekerjanya-polisi-dalami-motif-pelaku</guid><pubDate>Minggu 29 Oktober 2023 20:37 WIB</pubDate><dc:creator>Era Neizma Wedya</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/29/340/2910527/bos-sawit-di-muba-tewas-dibunuh-pekerjanya-polisi-dalami-motif-pelaku-fydZGQuQa7.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pelaku pembunuhan bos sawit di Muba (Foto: dok polisi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/29/340/2910527/bos-sawit-di-muba-tewas-dibunuh-pekerjanya-polisi-dalami-motif-pelaku-fydZGQuQa7.jpg</image><title>Pelaku pembunuhan bos sawit di Muba (Foto: dok polisi)</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8yOS83LzE3MjkxMS81L3g4cDZxNmc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
MUBA - Seorang bos perkebunan sawit, Ahmad Roni (43) di Kabupaten Muba, Sumsel, tewas dengan luka di bagian kepala. Belakangan diketahui korban dibunuh anak buahnya sendiri, Budi (34).
Kapolres Muba AKBP Imam Safii, melalui Kapolsek Batanghari Leko, Iptu Moga Gumilang, mengatakan kasus pembunuhan bos sawit itu berawal dari penemuan jasad korban di area kebun sawitnya di Dusun III, Desa Talang Leban, Sabtu 21 Oktober 2023.
&quot;Korban ditemukan oleh saksi AI (48), yang merupakan kakak kandungnya. Lalu melaporkan kasus ini ke polisi,&quot; katanya, (29/10/2023).

BACA JUGA:
Pengusaha Travel yang Tewas Membusuk Bersama Anak di Koja Dimakamkan di TPU Semper

Mendapati laporan itu, unit Reskrim Polsek Batanghari Leko bersama Tim Srigala Sat Reskrim Polres Muba melakukan olah TKP dan mendapati danda-tanda kekerasan di tubuh korban. &quot;Terdapat luka di bagian kepala korban hingga menyebabkannya meninggal dunia,&quot; katanya.

BACA JUGA:
3 Sosok Terkenal Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke Ganjar Pranowo, Nomor 2 Bikin Heboh

Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, Ahmad Roni diduga menjadi korban pembunuhan oleh orang terdekatnya. Hal ini juga diperkuat dengan keterangan sejumlah saksi.
&quot;Dugaan petugas mengerucut pada Budi (34) yang merupakan anak buah korban atau pekerja di kebun sawit itu,&quot; katanya.Hasilnya, Budi berhasil ditangkap, dan mengaku telah membunuh korban. Menurutnya, perbuatan itu dilakukan bersama dengan RZ yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Geger! Mayat Tinggal Tengkorak Ditemukan di Bantaran Sungai Cibuni

&quot;Mereka sudah merencanakan membunuh korban dengan cara memukul kepalanya menggunakan kayu hingga tewas,&quot; katanya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kedua Orang Tua Diculik di Kolombia, Luis Diaz Absen di Laga Liverpool vs Nottingham Forest di Liga Inggris 2023-2024

Menurutnya, Budi saat sudah diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut termasuk mendalami motif mereka nekat melakukan pembunuhan tersebut.

Atas pebuatannya, yang bersangkutan akan dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan yang direncanakan, subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan terhadap orang yang mengakibatkan meninggal dunia.

</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8yOS83LzE3MjkxMS81L3g4cDZxNmc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
MUBA - Seorang bos perkebunan sawit, Ahmad Roni (43) di Kabupaten Muba, Sumsel, tewas dengan luka di bagian kepala. Belakangan diketahui korban dibunuh anak buahnya sendiri, Budi (34).
Kapolres Muba AKBP Imam Safii, melalui Kapolsek Batanghari Leko, Iptu Moga Gumilang, mengatakan kasus pembunuhan bos sawit itu berawal dari penemuan jasad korban di area kebun sawitnya di Dusun III, Desa Talang Leban, Sabtu 21 Oktober 2023.
&quot;Korban ditemukan oleh saksi AI (48), yang merupakan kakak kandungnya. Lalu melaporkan kasus ini ke polisi,&quot; katanya, (29/10/2023).

BACA JUGA:
Pengusaha Travel yang Tewas Membusuk Bersama Anak di Koja Dimakamkan di TPU Semper

Mendapati laporan itu, unit Reskrim Polsek Batanghari Leko bersama Tim Srigala Sat Reskrim Polres Muba melakukan olah TKP dan mendapati danda-tanda kekerasan di tubuh korban. &quot;Terdapat luka di bagian kepala korban hingga menyebabkannya meninggal dunia,&quot; katanya.

BACA JUGA:
3 Sosok Terkenal Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke Ganjar Pranowo, Nomor 2 Bikin Heboh

Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, Ahmad Roni diduga menjadi korban pembunuhan oleh orang terdekatnya. Hal ini juga diperkuat dengan keterangan sejumlah saksi.
&quot;Dugaan petugas mengerucut pada Budi (34) yang merupakan anak buah korban atau pekerja di kebun sawit itu,&quot; katanya.Hasilnya, Budi berhasil ditangkap, dan mengaku telah membunuh korban. Menurutnya, perbuatan itu dilakukan bersama dengan RZ yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Geger! Mayat Tinggal Tengkorak Ditemukan di Bantaran Sungai Cibuni

&quot;Mereka sudah merencanakan membunuh korban dengan cara memukul kepalanya menggunakan kayu hingga tewas,&quot; katanya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kedua Orang Tua Diculik di Kolombia, Luis Diaz Absen di Laga Liverpool vs Nottingham Forest di Liga Inggris 2023-2024

Menurutnya, Budi saat sudah diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut termasuk mendalami motif mereka nekat melakukan pembunuhan tersebut.

Atas pebuatannya, yang bersangkutan akan dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan yang direncanakan, subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan terhadap orang yang mengakibatkan meninggal dunia.

</content:encoded></item></channel></rss>
