<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bareskrim Polri Serahkan Barang Bukti CCTV hingga Hasil Labfor Panji Gumilang ke Kejari Indramayu</title><description>Djuhandani menjelaskan, penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejari Indramayu dilakukan sesuai dengan tempat terjadinya peristiwa pidana&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/30/337/2910711/bareskrim-polri-serahkan-barang-bukti-cctv-hingga-hasil-labfor-panji-gumilang-ke-kejari-indramayu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/30/337/2910711/bareskrim-polri-serahkan-barang-bukti-cctv-hingga-hasil-labfor-panji-gumilang-ke-kejari-indramayu"/><item><title>Bareskrim Polri Serahkan Barang Bukti CCTV hingga Hasil Labfor Panji Gumilang ke Kejari Indramayu</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/30/337/2910711/bareskrim-polri-serahkan-barang-bukti-cctv-hingga-hasil-labfor-panji-gumilang-ke-kejari-indramayu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/30/337/2910711/bareskrim-polri-serahkan-barang-bukti-cctv-hingga-hasil-labfor-panji-gumilang-ke-kejari-indramayu</guid><pubDate>Senin 30 Oktober 2023 09:27 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/30/337/2910711/bareskrim-polri-serahkan-barang-bukti-cctv-hingga-hasil-labfor-panji-gumilang-ke-kejari-indramayu-D844AxPUOy.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pamji Gumilang diserahkan ke Kejari Indramayu/Foto: Riana Rizkia </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/30/337/2910711/bareskrim-polri-serahkan-barang-bukti-cctv-hingga-hasil-labfor-panji-gumilang-ke-kejari-indramayu-D844AxPUOy.jpg</image><title>Pamji Gumilang diserahkan ke Kejari Indramayu/Foto: Riana Rizkia </title></images><description>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8xNS8xLzE3MDY1OS81L3g4bzM4MW0=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan menyerahkan tahap II kasus penistaan agama Panji Gumilang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan, pada tahap II pihaknya akan menyerahkan barang bukti dan tersangka dalam kasus tersebut.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Bareskrim Polri Serahkan Panji Gumilang ke Kejari Indramayu

Adapun barang bukti yang diserahkan, kata Djuhandani, adalah berupa video, alat yang digunakan dalam pengambilan video, hingga hasil uji laboratorium forensik (labfor).

&quot;Barang bukti yang diserahkan meliputi video, kemudian alat alat yang digunakan, kemudian alat alat yang digunakan saat menyampaikan berita dan lain sebagainya, termasuk laptop, CCTV yang ada di, dimiliki oleh, yang digunakan saat kejadian, itu kita sita semua,&quot; kata Djuhandani saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (30/10/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Penampakan Panji Gumilang Sebelum Diserahkan ke Kejagung

Lebih lanjut, Djuhandani menjelaskan, penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejari Indramayu dilakukan sesuai dengan tempat terjadinya peristiwa pidana, yakni di Pondok Pesantren (ponpes) Al Zaytun.

&quot;Locus deliktinya, kejadiannya itu terjadi di Indramayu, jadi pelaksanaan locusnya di Indramayu,&quot; ucapnya.

Namun, kata Djuhandani, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan wilayah. Sehingga, kemungkinan sidangnya akan dipindah berdasarkan kesepakatan antara Kejaksaan, Pengadilan, kepolisian, termasuk pemerintah daerah di Indramayu.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Sidang Perdana Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Digelar Pagi Ini


&quot;Apakah itu memungkinkan dilaksanakan persidangan di Indramayu atau di mana. Adapun kita juga menyampaikan bahwa pertimbangan-pertimbangan juga ini sudah memasuki masa-masa atau tahapan pemilu sehingga kita tetap menjaga situasi wilayah agar tetap aman dan terkendali,&quot; katanya.

</description><content:encoded>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8xNS8xLzE3MDY1OS81L3g4bzM4MW0=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan menyerahkan tahap II kasus penistaan agama Panji Gumilang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan, pada tahap II pihaknya akan menyerahkan barang bukti dan tersangka dalam kasus tersebut.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Bareskrim Polri Serahkan Panji Gumilang ke Kejari Indramayu

Adapun barang bukti yang diserahkan, kata Djuhandani, adalah berupa video, alat yang digunakan dalam pengambilan video, hingga hasil uji laboratorium forensik (labfor).

&quot;Barang bukti yang diserahkan meliputi video, kemudian alat alat yang digunakan, kemudian alat alat yang digunakan saat menyampaikan berita dan lain sebagainya, termasuk laptop, CCTV yang ada di, dimiliki oleh, yang digunakan saat kejadian, itu kita sita semua,&quot; kata Djuhandani saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (30/10/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Penampakan Panji Gumilang Sebelum Diserahkan ke Kejagung

Lebih lanjut, Djuhandani menjelaskan, penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejari Indramayu dilakukan sesuai dengan tempat terjadinya peristiwa pidana, yakni di Pondok Pesantren (ponpes) Al Zaytun.

&quot;Locus deliktinya, kejadiannya itu terjadi di Indramayu, jadi pelaksanaan locusnya di Indramayu,&quot; ucapnya.

Namun, kata Djuhandani, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan wilayah. Sehingga, kemungkinan sidangnya akan dipindah berdasarkan kesepakatan antara Kejaksaan, Pengadilan, kepolisian, termasuk pemerintah daerah di Indramayu.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Sidang Perdana Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Digelar Pagi Ini


&quot;Apakah itu memungkinkan dilaksanakan persidangan di Indramayu atau di mana. Adapun kita juga menyampaikan bahwa pertimbangan-pertimbangan juga ini sudah memasuki masa-masa atau tahapan pemilu sehingga kita tetap menjaga situasi wilayah agar tetap aman dan terkendali,&quot; katanya.

</content:encoded></item></channel></rss>
