<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Buntut Pendaftaran Prabowo-Gibran, KPU Dituntut Rp70,5 Triliun</title><description>KPU RI digugat oleh Brian Demas Wicaksono, sebagai WNI yang merasa bahwa KPU RI telah melakukan perbuatan melawan hukum&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/30/337/2910897/buntut-pendaftaran-prabowo-gibran-kpu-dituntut-rp70-5-triliun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/30/337/2910897/buntut-pendaftaran-prabowo-gibran-kpu-dituntut-rp70-5-triliun"/><item><title>Buntut Pendaftaran Prabowo-Gibran, KPU Dituntut Rp70,5 Triliun</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/30/337/2910897/buntut-pendaftaran-prabowo-gibran-kpu-dituntut-rp70-5-triliun</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/30/337/2910897/buntut-pendaftaran-prabowo-gibran-kpu-dituntut-rp70-5-triliun</guid><pubDate>Senin 30 Oktober 2023 13:48 WIB</pubDate><dc:creator>Giffar Rivana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/30/337/2910897/buntut-pendaftaran-prabowo-gibran-kpu-dituntut-rp70-5-triliun-qDneA81bZ2.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi/Foto: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/30/337/2910897/buntut-pendaftaran-prabowo-gibran-kpu-dituntut-rp70-5-triliun-qDneA81bZ2.jpg</image><title>Ilustrasi/Foto: Okezone</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8yNS8xLzE3MjcxNy81L3g4cDJ4dDg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI digugat oleh Brian Demas Wicaksono, sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang merasa bahwa KPU RI telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima berkas pendaftaran dari pasangan calon Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Gugatan tersebut dilayangkan Demas, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan membawa kuasa hukum yang membantunya dalam proses gugatan tersebut.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

PDIP Sedih Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Capres Perindo Ganjar Pranowo: Banteng Enggak Cengeng!


&quot;Maka kami menilai perbuatan yang dilakukan KPU itu adalah perbuatan melawan hukum maka kami menggugat KPU yang merugikan kami selaku WNI, dan dalam gugatan kami meminta KPU untuk dihukum salah satunya membayar kerugian materi Rp70,5 triliun,&quot; kata kuasa hukum Demas, Anang Suindro, di PN Jakarta, Senin (30/10/2023).

Anang melanjutkan, peristiwa melawan hukum yang dilakukan oleh KPU adalah ketika menerima pendaftaran Prabowo-Gibran yang dilakukan pada 25 Oktober 2023 kemarin untuk menjadi Capres dan Cawapres.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Aturan KPU Tak Kunjung Rampung Direvisi, Prabowo-Gibran Dibayang-bayangi Sengketa Pemilu?

&quot;Kami melihat peristiwa yang dilakukan KPU itu menerima pendaftaran itu melanggar PKPU Pasal 13 ayat 1 huruf i yang di situ masih mensyaratkan usia Capres-Cawapres 40 tahun,&quot; kata Anang.

&quot;KPU belum melakukan perubahan terkait PKPU sebagai dalam proses pelaksanaan pendaftaran Capres Cawapres seharusnya KPU tunduk dan patuh terhadap peraturan yang dibuatkan sendiri yaitu PKPU nomor 19 tahun 2023 tentang pendaftaran Capres Cawapres,&quot; imbuhnya.

Dalam gugatannya itu, Anang meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjatuhkan putusan Provisi (Putusan Pendahuluan sebelum Putusan akhir) untuk menjaga agar KPU RI tidak melakukan perbuatan melawan hukum

Pertama, menyatakan dan menetapkan bahwa sebelum perkara ini memperoleh putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap, segala bentuk surat- surat, penetapan-penetapan, dan keputusan-keputusan yang dikeluarkan oleh Tergugat berkaitan dengan proses Pencalona Tergugat II dan Tergugat III sebagai pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dinyatakan berada dalam status quo dan tidak memiliki akibat hukum.



Selanjutnya, memerintahkan tergugat untuk menghentikan sementara proses tahapan pencalonan bakal pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Prabowo Subianto (Turut Tergugat II) dan Gibran Rakabuming Raka (Turut Tergugat III) sampai putusan akhir yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8yNS8xLzE3MjcxNy81L3g4cDJ4dDg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI digugat oleh Brian Demas Wicaksono, sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang merasa bahwa KPU RI telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima berkas pendaftaran dari pasangan calon Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Gugatan tersebut dilayangkan Demas, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan membawa kuasa hukum yang membantunya dalam proses gugatan tersebut.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

PDIP Sedih Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Capres Perindo Ganjar Pranowo: Banteng Enggak Cengeng!


&quot;Maka kami menilai perbuatan yang dilakukan KPU itu adalah perbuatan melawan hukum maka kami menggugat KPU yang merugikan kami selaku WNI, dan dalam gugatan kami meminta KPU untuk dihukum salah satunya membayar kerugian materi Rp70,5 triliun,&quot; kata kuasa hukum Demas, Anang Suindro, di PN Jakarta, Senin (30/10/2023).

Anang melanjutkan, peristiwa melawan hukum yang dilakukan oleh KPU adalah ketika menerima pendaftaran Prabowo-Gibran yang dilakukan pada 25 Oktober 2023 kemarin untuk menjadi Capres dan Cawapres.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Aturan KPU Tak Kunjung Rampung Direvisi, Prabowo-Gibran Dibayang-bayangi Sengketa Pemilu?

&quot;Kami melihat peristiwa yang dilakukan KPU itu menerima pendaftaran itu melanggar PKPU Pasal 13 ayat 1 huruf i yang di situ masih mensyaratkan usia Capres-Cawapres 40 tahun,&quot; kata Anang.

&quot;KPU belum melakukan perubahan terkait PKPU sebagai dalam proses pelaksanaan pendaftaran Capres Cawapres seharusnya KPU tunduk dan patuh terhadap peraturan yang dibuatkan sendiri yaitu PKPU nomor 19 tahun 2023 tentang pendaftaran Capres Cawapres,&quot; imbuhnya.

Dalam gugatannya itu, Anang meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjatuhkan putusan Provisi (Putusan Pendahuluan sebelum Putusan akhir) untuk menjaga agar KPU RI tidak melakukan perbuatan melawan hukum

Pertama, menyatakan dan menetapkan bahwa sebelum perkara ini memperoleh putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap, segala bentuk surat- surat, penetapan-penetapan, dan keputusan-keputusan yang dikeluarkan oleh Tergugat berkaitan dengan proses Pencalona Tergugat II dan Tergugat III sebagai pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dinyatakan berada dalam status quo dan tidak memiliki akibat hukum.



Selanjutnya, memerintahkan tergugat untuk menghentikan sementara proses tahapan pencalonan bakal pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Prabowo Subianto (Turut Tergugat II) dan Gibran Rakabuming Raka (Turut Tergugat III) sampai putusan akhir yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

</content:encoded></item></channel></rss>
