<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dito Mahendra Masih Bungkam soal Kepemilikan 9 Senpi Ilegal</title><description>Tersangka Dito Mahendra masih bungkam ihwal asal-usul sembilan senjata api (senpi) ilegal yang ditemukan di rumahnya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/30/337/2910965/dito-mahendra-masih-bungkam-soal-kepemilikan-9-senpi-ilegal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/30/337/2910965/dito-mahendra-masih-bungkam-soal-kepemilikan-9-senpi-ilegal"/><item><title>Dito Mahendra Masih Bungkam soal Kepemilikan 9 Senpi Ilegal</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/30/337/2910965/dito-mahendra-masih-bungkam-soal-kepemilikan-9-senpi-ilegal</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/30/337/2910965/dito-mahendra-masih-bungkam-soal-kepemilikan-9-senpi-ilegal</guid><pubDate>Senin 30 Oktober 2023 15:05 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/30/337/2910965/dito-mahendra-masih-bungkam-soal-kepemilikan-9-senpi-ilegal-dQPPgxkG12.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dito Mahendra masih bungkam soal kepemilikan senpi ilegal (Foto : MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/30/337/2910965/dito-mahendra-masih-bungkam-soal-kepemilikan-9-senpi-ilegal-dQPPgxkG12.jpg</image><title>Dito Mahendra masih bungkam soal kepemilikan senpi ilegal (Foto : MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8yNy8xLzE3Mjg0Ny81L3g4cDUwbjM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;

JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, tersangka Dito Mahendra masih bungkam ihwal asal-usul sembilan senjata api (senpi) ilegal yang ditemukan di rumahnya.

&quot;Kalau dari pengakuan senjata, sampai sekarang saudara DM masih tutup mulut, tidak mau memberikan keterangan,&quot; kata Djuhandhani saat konferensi pers di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/10/2023).


BACA JUGA:
Ini Identitas 7 Anggota Geng Motor Pembacok Anggota Polisi di Jambi


Namun Djuhandani menegaskan, tanpa pengakuan Dito Mahendra pun pihaknya tetap dapat menelusuri sumber senjata api ilegal itu.

&quot;Tapi itu tidak masalah bagi kita, karena kita mempunyai ruang untuk melaksanakan pengembangan lebih lanjut,&quot; katanya.

&quot;Kita mempunyai data-data yang bisa kita gunakan untuk penyelidikan lebih lanjut. Kalau dari pengakuan ini juga  menjadi hal yang bukan krusial,&quot; sambungnya.


BACA JUGA:
 Kejagung Kerahkan Sembilan Jaksa Awasi Kasus Senpi Ilegal Dito Mahendra&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Meskipun Dito tidak mengakui kepemilikan senjata api ilegal tersebut, namun Djuhandani menegaskan bahwa ada alat bukti yang kuat untuk menjerat Dito.

&quot;Ini tidak masalah, nanti kita akan tetap mengembangkan permasalahan ini,&quot; katanya.Sebagai informasi, KPK menemukan 15 pucuk senjata api dalam operasi penggeledahan di rumah dan kantor Dito Mahendra, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin 13 Maret 2023.


BACA JUGA:
Pura-Pura Minta Sumbangan Masjid, Pria Ini Curi Motor Warga Bantul


Dito Mahendra pun telah ditetapkan tersangka berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023 serta dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.

Senjata itu kemudian diserahkan ke Polri untuk didalami. Hasilnya, ada sembilan senjata api ilegal.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8yNy8xLzE3Mjg0Ny81L3g4cDUwbjM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;

JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, tersangka Dito Mahendra masih bungkam ihwal asal-usul sembilan senjata api (senpi) ilegal yang ditemukan di rumahnya.

&quot;Kalau dari pengakuan senjata, sampai sekarang saudara DM masih tutup mulut, tidak mau memberikan keterangan,&quot; kata Djuhandhani saat konferensi pers di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/10/2023).


BACA JUGA:
Ini Identitas 7 Anggota Geng Motor Pembacok Anggota Polisi di Jambi


Namun Djuhandani menegaskan, tanpa pengakuan Dito Mahendra pun pihaknya tetap dapat menelusuri sumber senjata api ilegal itu.

&quot;Tapi itu tidak masalah bagi kita, karena kita mempunyai ruang untuk melaksanakan pengembangan lebih lanjut,&quot; katanya.

&quot;Kita mempunyai data-data yang bisa kita gunakan untuk penyelidikan lebih lanjut. Kalau dari pengakuan ini juga  menjadi hal yang bukan krusial,&quot; sambungnya.


BACA JUGA:
 Kejagung Kerahkan Sembilan Jaksa Awasi Kasus Senpi Ilegal Dito Mahendra&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Meskipun Dito tidak mengakui kepemilikan senjata api ilegal tersebut, namun Djuhandani menegaskan bahwa ada alat bukti yang kuat untuk menjerat Dito.

&quot;Ini tidak masalah, nanti kita akan tetap mengembangkan permasalahan ini,&quot; katanya.Sebagai informasi, KPK menemukan 15 pucuk senjata api dalam operasi penggeledahan di rumah dan kantor Dito Mahendra, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin 13 Maret 2023.


BACA JUGA:
Pura-Pura Minta Sumbangan Masjid, Pria Ini Curi Motor Warga Bantul


Dito Mahendra pun telah ditetapkan tersangka berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023 serta dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.

Senjata itu kemudian diserahkan ke Polri untuk didalami. Hasilnya, ada sembilan senjata api ilegal.</content:encoded></item></channel></rss>
