<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mukti Ali Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo</title><description>Mukti Ali Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/30/337/2911047/mukti-ali-dituntut-6-tahun-penjara-dalam-kasus-korupsi-bts-bakti-kominfo</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/30/337/2911047/mukti-ali-dituntut-6-tahun-penjara-dalam-kasus-korupsi-bts-bakti-kominfo"/><item><title>Mukti Ali Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/30/337/2911047/mukti-ali-dituntut-6-tahun-penjara-dalam-kasus-korupsi-bts-bakti-kominfo</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/30/337/2911047/mukti-ali-dituntut-6-tahun-penjara-dalam-kasus-korupsi-bts-bakti-kominfo</guid><pubDate>Senin 30 Oktober 2023 16:26 WIB</pubDate><dc:creator>Giffar Rivana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/30/337/2911047/mukti-ali-dituntut-6-tahun-penjara-dalam-kasus-korupsi-bts-bakti-kominfo-Coj2UpPmgZ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mukti Ali dituntut 6 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS Bakti Kominfo. (MPI/Giffar)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/30/337/2911047/mukti-ali-dituntut-6-tahun-penjara-dalam-kasus-korupsi-bts-bakti-kominfo-Coj2UpPmgZ.jpg</image><title>Mukti Ali dituntut 6 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS Bakti Kominfo. (MPI/Giffar)</title></images><description>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8yNS8xLzE3MjczMy81L3g4cDMyMXQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, terdakwa kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 di Bakti Kominfo dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).

Ali Mukti didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.






BACA JUGA:
Korupsi BTS 4G, Eks Dirut Bakti Kominfo Dituntut 18 Tahun Penjara














&quot;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mukti Ali oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan,&quot; kata JPU di persidangan, Senin (30/10/2023).

Selanjutnya, Mukti Ali dituntut hukuman denda sebesar Rp500 juta dengan subsider kurungan penjara.





BACA JUGA:
Breaking News: Eks Menkominfo Johnny Plate Dituntut 15 Tahun Penjara Terkait Korupsi BTS&amp;nbsp; &amp;nbsp;













&quot;Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan,&quot; kata JPU.

Sebelumnya diketahui, Johnny G Plate dan para terdakwa lainnya didakwa atas kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020-2022. Dia didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 8 triliun atau Rp 8.032.084.133.795,51.



Adapun kerugian keuangan negara tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus korupsi BTS oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Johnny turut kecipratan uang korupsi tersebut.






BACA JUGA:
Korupsi BTS Kominfo, Eks Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto Dituntut 6 Tahun Penjara
















&quot;Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp 17.848.308.000,00,&quot; kata JPU.



JPU mengungkapkan, proyek BTS dikerjakan tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS. Tidak ada juga kajian dokumen rencana bisnis strategis (RBS) Kemkominfo maupun Bakti serta rencana bisnis anggaran.



</description><content:encoded>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8yNS8xLzE3MjczMy81L3g4cDMyMXQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, terdakwa kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 di Bakti Kominfo dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).

Ali Mukti didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.






BACA JUGA:
Korupsi BTS 4G, Eks Dirut Bakti Kominfo Dituntut 18 Tahun Penjara














&quot;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mukti Ali oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan,&quot; kata JPU di persidangan, Senin (30/10/2023).

Selanjutnya, Mukti Ali dituntut hukuman denda sebesar Rp500 juta dengan subsider kurungan penjara.





BACA JUGA:
Breaking News: Eks Menkominfo Johnny Plate Dituntut 15 Tahun Penjara Terkait Korupsi BTS&amp;nbsp; &amp;nbsp;













&quot;Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan,&quot; kata JPU.

Sebelumnya diketahui, Johnny G Plate dan para terdakwa lainnya didakwa atas kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020-2022. Dia didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 8 triliun atau Rp 8.032.084.133.795,51.



Adapun kerugian keuangan negara tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus korupsi BTS oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Johnny turut kecipratan uang korupsi tersebut.






BACA JUGA:
Korupsi BTS Kominfo, Eks Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto Dituntut 6 Tahun Penjara
















&quot;Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp 17.848.308.000,00,&quot; kata JPU.



JPU mengungkapkan, proyek BTS dikerjakan tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS. Tidak ada juga kajian dokumen rencana bisnis strategis (RBS) Kemkominfo maupun Bakti serta rencana bisnis anggaran.



</content:encoded></item></channel></rss>
