<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jimly Asshiddiqie : Anwar Usman Terbanyak Diadukan Pelanggaran Kode Etik, Ada 18 Laporan!</title><description>Sedangkan yang kedua adalah Hakim Konstitusi Saldi Isra dan yang ketiga adalah Hakim Konstitusi Arief Hidayat.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/30/337/2911162/jimly-asshiddiqie-anwar-usman-terbanyak-diadukan-pelanggaran-kode-etik-ada-18-laporan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/30/337/2911162/jimly-asshiddiqie-anwar-usman-terbanyak-diadukan-pelanggaran-kode-etik-ada-18-laporan"/><item><title>Jimly Asshiddiqie : Anwar Usman Terbanyak Diadukan Pelanggaran Kode Etik, Ada 18 Laporan!</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/30/337/2911162/jimly-asshiddiqie-anwar-usman-terbanyak-diadukan-pelanggaran-kode-etik-ada-18-laporan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/30/337/2911162/jimly-asshiddiqie-anwar-usman-terbanyak-diadukan-pelanggaran-kode-etik-ada-18-laporan</guid><pubDate>Senin 30 Oktober 2023 18:36 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Maulana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/30/337/2911162/jimly-asshiddiqie-anwar-usman-terbanyak-diadukan-pelanggaran-kode-etik-ada-18-laporan-HPCYlCPRXc.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua MK Anwar Usman/Antara</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/30/337/2911162/jimly-asshiddiqie-anwar-usman-terbanyak-diadukan-pelanggaran-kode-etik-ada-18-laporan-HPCYlCPRXc.jpg</image><title>Ketua MK Anwar Usman/Antara</title></images><description>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8xNC8xLzE3MjE4Ny81L3g4b3RxbXc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA- Laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang ditunjukkan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman semakin bertambah. Kini, jumlahnya ada 18 laporan yang diadukan ke MKMK.
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie mengatakan 18 laporan itu paling banyak ditunjukkan kepada Anwar Usman. Lalu, Saldi Isra dan ketiga, Arief Hidayat.

BACA JUGA:
5 Fakta Jimly Asshiddiqie Sebut Pelaporan ke Anwar Usman Cs Baru Terjadi dalam Sejarah Umat Manusia

&quot;Paling banyak itu Pak Anwar Usman (yang dilaporkan). Itu pak Anwar Usman paling banyak,&quot;ujar Jimly usai menemui 9 hakim konstitusi di Gedung MK, Senin, (30/10/2023).

BACA JUGA:
Ketua MKMK Sebut Laporan Pelanggaran Kode Etik Anwar Usman Cs Isu Berat

Sedangkan yang kedua adalah Hakim Konstitusi Saldi Isra dan yang ketiga adalah Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
&quot;Ada yang bersama-sama 5 orang, ada yang 2 orang, ada yang sama-sama 9 orang,&quot; jelas Jimly yang juga mantan Ketua MK tersebut.
Laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman ini bermula ketika, para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres), dari 11 gugatan hanya 1 saja yang dikabulkan oleh MK.



Yakni gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

</description><content:encoded>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8xNC8xLzE3MjE4Ny81L3g4b3RxbXc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA- Laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang ditunjukkan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman semakin bertambah. Kini, jumlahnya ada 18 laporan yang diadukan ke MKMK.
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie mengatakan 18 laporan itu paling banyak ditunjukkan kepada Anwar Usman. Lalu, Saldi Isra dan ketiga, Arief Hidayat.

BACA JUGA:
5 Fakta Jimly Asshiddiqie Sebut Pelaporan ke Anwar Usman Cs Baru Terjadi dalam Sejarah Umat Manusia

&quot;Paling banyak itu Pak Anwar Usman (yang dilaporkan). Itu pak Anwar Usman paling banyak,&quot;ujar Jimly usai menemui 9 hakim konstitusi di Gedung MK, Senin, (30/10/2023).

BACA JUGA:
Ketua MKMK Sebut Laporan Pelanggaran Kode Etik Anwar Usman Cs Isu Berat

Sedangkan yang kedua adalah Hakim Konstitusi Saldi Isra dan yang ketiga adalah Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
&quot;Ada yang bersama-sama 5 orang, ada yang 2 orang, ada yang sama-sama 9 orang,&quot; jelas Jimly yang juga mantan Ketua MK tersebut.
Laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman ini bermula ketika, para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres), dari 11 gugatan hanya 1 saja yang dikabulkan oleh MK.



Yakni gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

</content:encoded></item></channel></rss>
