<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Razia Uji Emisi di Jakarta Mulai 1 November, Sanksi Tilang Diterapkan</title><description>Razia Uji Emisi di Jakarta Mulai 1 November, Sanksi Tilang Diterapkan
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/30/338/2911213/razia-uji-emisi-di-jakarta-mulai-1-november-sanksi-tilang-diterapkan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/30/338/2911213/razia-uji-emisi-di-jakarta-mulai-1-november-sanksi-tilang-diterapkan"/><item><title>Razia Uji Emisi di Jakarta Mulai 1 November, Sanksi Tilang Diterapkan</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/30/338/2911213/razia-uji-emisi-di-jakarta-mulai-1-november-sanksi-tilang-diterapkan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/30/338/2911213/razia-uji-emisi-di-jakarta-mulai-1-november-sanksi-tilang-diterapkan</guid><pubDate>Senin 30 Oktober 2023 19:38 WIB</pubDate><dc:creator>Carlos Roy Fajarta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/30/338/2911213/razia-uji-emisi-di-jakarta-mulai-1-november-sanksi-tilang-diterapkan-TITQ9buNt4.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Razia uji emisi di Jakarta mulai 1 November, sanksi tilang diterapkan. (MPI/Ari Sandita)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/30/338/2911213/razia-uji-emisi-di-jakarta-mulai-1-november-sanksi-tilang-diterapkan-TITQ9buNt4.jpg</image><title>Razia uji emisi di Jakarta mulai 1 November, sanksi tilang diterapkan. (MPI/Ari Sandita)</title></images><description>


&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8wOC8xLzE3MDM1NC81L3g4bnh2NGg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


JAKARTA - Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan kembali melaksanakan razia uji emisi dengan menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi. Razia ini akan diterapkan mulai 1 November 2023.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto menegaskan, razia uji emisi ini dinilai sangat efektif untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta. Hal tersebut berdasarkan evaluasi yang melibatkan berbagai pihak.

&quot;Ini sangat efektif. Dari hasil kajian kami bersama pihak terkait menunjukkan bahwa intervensi sumber emisi dari sumber bergerak yang terbesar adalah dengan uji emisi,&amp;rdquo; ujar Asep kepada awak media, Senin (30/10/2023).

Untuk itu, ia menyebut, razia uji emisi harus terus digalakkan. Diawali dengan pelaksanaan pada September lalu dan dilaksanakan kembali pada November, razia uji emisi akan berjalan dengan mekanisme yang sudah disempurnakan.

Ia mengatakan, pelaksanaan razia uji emisi ini akan dijalankan secara konsisten dan menyasar lebih banyak kendaraan bermotor yang tak lulus uji emisi.






BACA JUGA:
Pemprov DKI Perluas Area Uji Emisi, Catat Lokasinya!














&amp;ldquo;Hingga akhir tahun ini, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan melaksanakan razia uji emisi sebanyak 51 kali dan tersebar di sejumlah titik di lima wilayah DKI Jakarta,&amp;rdquo; ucap Asep.

Ia mengingatkan seluruh warga yang bermobilitas di wilayah DKI Jakarta agar segera melakukan uji emisi pada kendaraannya, baik kendaraan roda dua maupun empat.





BACA JUGA:
Tilang Uji Emisi Kembali Diberlakukan Mulai 1 November 2023













&amp;ldquo;Segera uji emisi, karena razia uji emisi sekarang jangkauannya lebih luas, kami sudah sosialisasikan sejak jauh-jauh hari. Langkah ini untuk pengendalian pencemaran udara,&amp;rdquo; tutur Asep.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjamin pelaksanaan razia uji emisi yang memberikan sanksi tilang pada kendaraan bermotor ini tak akan menyusahkan masyarakat.



&quot;Pemerintah melakukan penindakan ini bukan untuk membuat susah masyarakat. Tapi, untuk menjaga kesehatan masyarakat, untuk mendisiplinkan,&quot; ujar Latif beberapa waktu lalu.





BACA JUGA:
Ingat! Razia Uji Emisi Mulai Berlaku Pekan Ini















Sebagaimana diketahui, lokasi uji emisi telah tersedia di 342 bengkel bagi kendaraan roda empat dengan 950 teknisi dan 114 bengkel bagi kendaraan roda dua dengan 195 teknisi yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta.



Lokasi bengkel penyedia uji emisi dapat dilihat pada aplikasi e-Uji Emisi atau melalui aplikasi JAKI dengan mengetik &amp;ldquo;emisi&amp;rdquo; pada kolom pencarian.



</description><content:encoded>


&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8wOC8xLzE3MDM1NC81L3g4bnh2NGg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


JAKARTA - Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan kembali melaksanakan razia uji emisi dengan menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi. Razia ini akan diterapkan mulai 1 November 2023.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto menegaskan, razia uji emisi ini dinilai sangat efektif untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta. Hal tersebut berdasarkan evaluasi yang melibatkan berbagai pihak.

&quot;Ini sangat efektif. Dari hasil kajian kami bersama pihak terkait menunjukkan bahwa intervensi sumber emisi dari sumber bergerak yang terbesar adalah dengan uji emisi,&amp;rdquo; ujar Asep kepada awak media, Senin (30/10/2023).

Untuk itu, ia menyebut, razia uji emisi harus terus digalakkan. Diawali dengan pelaksanaan pada September lalu dan dilaksanakan kembali pada November, razia uji emisi akan berjalan dengan mekanisme yang sudah disempurnakan.

Ia mengatakan, pelaksanaan razia uji emisi ini akan dijalankan secara konsisten dan menyasar lebih banyak kendaraan bermotor yang tak lulus uji emisi.






BACA JUGA:
Pemprov DKI Perluas Area Uji Emisi, Catat Lokasinya!














&amp;ldquo;Hingga akhir tahun ini, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan melaksanakan razia uji emisi sebanyak 51 kali dan tersebar di sejumlah titik di lima wilayah DKI Jakarta,&amp;rdquo; ucap Asep.

Ia mengingatkan seluruh warga yang bermobilitas di wilayah DKI Jakarta agar segera melakukan uji emisi pada kendaraannya, baik kendaraan roda dua maupun empat.





BACA JUGA:
Tilang Uji Emisi Kembali Diberlakukan Mulai 1 November 2023













&amp;ldquo;Segera uji emisi, karena razia uji emisi sekarang jangkauannya lebih luas, kami sudah sosialisasikan sejak jauh-jauh hari. Langkah ini untuk pengendalian pencemaran udara,&amp;rdquo; tutur Asep.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjamin pelaksanaan razia uji emisi yang memberikan sanksi tilang pada kendaraan bermotor ini tak akan menyusahkan masyarakat.



&quot;Pemerintah melakukan penindakan ini bukan untuk membuat susah masyarakat. Tapi, untuk menjaga kesehatan masyarakat, untuk mendisiplinkan,&quot; ujar Latif beberapa waktu lalu.





BACA JUGA:
Ingat! Razia Uji Emisi Mulai Berlaku Pekan Ini















Sebagaimana diketahui, lokasi uji emisi telah tersedia di 342 bengkel bagi kendaraan roda empat dengan 950 teknisi dan 114 bengkel bagi kendaraan roda dua dengan 195 teknisi yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta.



Lokasi bengkel penyedia uji emisi dapat dilihat pada aplikasi e-Uji Emisi atau melalui aplikasi JAKI dengan mengetik &amp;ldquo;emisi&amp;rdquo; pada kolom pencarian.



</content:encoded></item></channel></rss>
