<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Modus Ingin Jemput Pacar, Pria Ini Bawa Kabur Motor Temannya</title><description>Modus Ingin Jemput Pacar, Pria Ini Bawa Kabur Motor Temannya
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/30/340/2910959/modus-ingin-jemput-pacar-pria-ini-bawa-kabur-motor-temannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/30/340/2910959/modus-ingin-jemput-pacar-pria-ini-bawa-kabur-motor-temannya"/><item><title>Modus Ingin Jemput Pacar, Pria Ini Bawa Kabur Motor Temannya</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/30/340/2910959/modus-ingin-jemput-pacar-pria-ini-bawa-kabur-motor-temannya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/30/340/2910959/modus-ingin-jemput-pacar-pria-ini-bawa-kabur-motor-temannya</guid><pubDate>Senin 30 Oktober 2023 14:57 WIB</pubDate><dc:creator>Ira Widyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/30/340/2910959/modus-ingin-jemput-pacar-pria-ini-bawa-kabur-motor-temannya-KCfV1rvhMi.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Modus ingin jemput pacar, pria ini bawa kabur motor temannya. (Ilustrasi/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/30/340/2910959/modus-ingin-jemput-pacar-pria-ini-bawa-kabur-motor-temannya-KCfV1rvhMi.jpg</image><title>Modus ingin jemput pacar, pria ini bawa kabur motor temannya. (Ilustrasi/Okezone)</title></images><description>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8xNi8xLzE3MjIyNy81L3g4b3Vya2E=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BANDARLAMPUNG - Seorang pria berinisial HK (44) ditangkap polisi lantaran melakukan penggelapan dengan membawa kabur sepeda motor temannya.

Kapolsek Panjang, Kompol M Joni mengatakan, pelaku, warga Kampung Baru, Kecamatan Panjang, Bandarlampung, itu ditangkap lantaran menggelapkan sepeda motor Yamaha N Max warna putih bernomor polisi BE 5773 AD milik Mad Suri.

&quot;Pelaku ditangkap di persembunyiannya di sebuah rumah kontrakan di Simpang Kates, Ketibung, Kabupaten Lampung Selatan, pada Sabtu 28 Oktober 2023,&quot; ujar Joni saat dikonfirmasi, Senin (30/10/2023).







BACA JUGA:
Buronan Curanmor dan Bobol Rumah Tak Berkutik Ditangkap Polisi di Jambi&amp;nbsp; &amp;nbsp;








Ia mengatakan, peristiwa penggelapan ini terjadi di Jalan Yos Sudarso, Panjang, Kota Bandarlampung, pada Minggu (15/10/2023).

Modus yang digunakan pelaku untuk mengelabui korban yakni meminjam sepeda motor untuk menjemput pacarnya.






BACA JUGA:
Terekam CCTV, Dua Pelaku Curanmor Gasak Motor Warga Koja dengan Cara Mematahkan Stang












&quot;Alasan pelaku meminjam sepeda motor untuk menjemput pacarnya. Namun, setelah dipinjam tidak dikembalikan dan dijual,&quot; kata Joni.

Ia melanjutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap HK, dia mengaku menjual sepeda motor tersebut dengan harga Rp6 juta.







BACA JUGA:
Pura-Pura Minta Sumbangan Masjid, Pria Ini Curi Motor Warga Bantul













&quot;Dijual dengan bantuan salah satu rekannya yaitu JL (DPO). Saat dilakukan upaya penangkapan terhadap JL di kediamannya, pelaku sudah tidak berada di lokasi&quot; ucapnya.



Akibat perbuatannya, HK dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

</description><content:encoded>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8xNi8xLzE3MjIyNy81L3g4b3Vya2E=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BANDARLAMPUNG - Seorang pria berinisial HK (44) ditangkap polisi lantaran melakukan penggelapan dengan membawa kabur sepeda motor temannya.

Kapolsek Panjang, Kompol M Joni mengatakan, pelaku, warga Kampung Baru, Kecamatan Panjang, Bandarlampung, itu ditangkap lantaran menggelapkan sepeda motor Yamaha N Max warna putih bernomor polisi BE 5773 AD milik Mad Suri.

&quot;Pelaku ditangkap di persembunyiannya di sebuah rumah kontrakan di Simpang Kates, Ketibung, Kabupaten Lampung Selatan, pada Sabtu 28 Oktober 2023,&quot; ujar Joni saat dikonfirmasi, Senin (30/10/2023).







BACA JUGA:
Buronan Curanmor dan Bobol Rumah Tak Berkutik Ditangkap Polisi di Jambi&amp;nbsp; &amp;nbsp;








Ia mengatakan, peristiwa penggelapan ini terjadi di Jalan Yos Sudarso, Panjang, Kota Bandarlampung, pada Minggu (15/10/2023).

Modus yang digunakan pelaku untuk mengelabui korban yakni meminjam sepeda motor untuk menjemput pacarnya.






BACA JUGA:
Terekam CCTV, Dua Pelaku Curanmor Gasak Motor Warga Koja dengan Cara Mematahkan Stang












&quot;Alasan pelaku meminjam sepeda motor untuk menjemput pacarnya. Namun, setelah dipinjam tidak dikembalikan dan dijual,&quot; kata Joni.

Ia melanjutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap HK, dia mengaku menjual sepeda motor tersebut dengan harga Rp6 juta.







BACA JUGA:
Pura-Pura Minta Sumbangan Masjid, Pria Ini Curi Motor Warga Bantul













&quot;Dijual dengan bantuan salah satu rekannya yaitu JL (DPO). Saat dilakukan upaya penangkapan terhadap JL di kediamannya, pelaku sudah tidak berada di lokasi&quot; ucapnya.



Akibat perbuatannya, HK dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

</content:encoded></item></channel></rss>
