<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dilimpahkan ke Kejaksaan, Panji Gumilang Ditahan di Lapas Indramayu Selama 20 Hari</title><description>Dilimpahkan ke Kejaksaan, Panji Gumilang Ditahan di Lapas Indramayu Selama 20 Hari
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/30/525/2911000/dilimpahkan-ke-kejaksaan-panji-gumilang-ditahan-di-lapas-indramayu-selama-20-hari</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/30/525/2911000/dilimpahkan-ke-kejaksaan-panji-gumilang-ditahan-di-lapas-indramayu-selama-20-hari"/><item><title>Dilimpahkan ke Kejaksaan, Panji Gumilang Ditahan di Lapas Indramayu Selama 20 Hari</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/30/525/2911000/dilimpahkan-ke-kejaksaan-panji-gumilang-ditahan-di-lapas-indramayu-selama-20-hari</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/30/525/2911000/dilimpahkan-ke-kejaksaan-panji-gumilang-ditahan-di-lapas-indramayu-selama-20-hari</guid><pubDate>Senin 30 Oktober 2023 15:40 WIB</pubDate><dc:creator>Andrian Supendi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/30/525/2911000/dilimpahkan-ke-kejaksaan-panji-gumilang-ditahan-di-lapas-indramayu-selama-20-hari-rFaBnhcTix.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dilimpahkan ke kejaksaan, Panji Gumilang ditahan di Lapas Indramayu selama 20 hari ke depan. (Dok Kejari Indramayu)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/30/525/2911000/dilimpahkan-ke-kejaksaan-panji-gumilang-ditahan-di-lapas-indramayu-selama-20-hari-rFaBnhcTix.jpg</image><title>Dilimpahkan ke kejaksaan, Panji Gumilang ditahan di Lapas Indramayu selama 20 hari ke depan. (Dok Kejari Indramayu)</title></images><description>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8zMC8xLzE3Mjk1NC81L3g4cDdjNzg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
INDRAMAYU - Bareskrim Polri telah melimpahkan tersangka kasus penistaan agama, Panji Gumilang, beserta sejumlah barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Senin (30/10/2023).


Berdasarkan pantauan di lokasi, Panji Gumilang tiba di Kejari Indramayu sekitar pukul 11.20 WIB. Panji Gumilang dikawal ketat petugas saat turun dari mobil dan masuk ke Kejari Indramayu.


Kasi Intel Kejari Indramayu, Arie Prasetyo mengatakan, pelimpahan tersebut merupakan tahap kedua.


&quot;Hari ini kami menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua atas nama tersangka PG (Panji Gumilang). Penyerahan tersangka dan barang bukti sudah dilaksanakan dengan baik,&quot; kata dia, kepada MNC Portal Indonesia (MPI).


Setelah menerima tersangka dan sejumlah barang bukti, Arie Prasetyo mengungkapkan, Kejari Indramayu melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut.






BACA JUGA:
Bareskrim Polri Serahkan Barang Bukti CCTV hingga Hasil Labfor Panji Gumilang ke Kejari Indramayu











&quot;Kemudian kami melaksanakan pemeriksaan formil materil terhadap yang bersangkutan, kondisi yang bersangkutan dalam keadaan sehat,&quot; ungkap dia.


Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang, lanjut Arie, Kejari Indramayu menitipkan Panji Gumilang di Lapas Kelas II B Indramayu, selama 20 hari ke depan sebagai tahanan jaksa.






BACA JUGA:
 Bakal Dibawa ke Kejari Indramayu, Panji Gumilang Ngaku Sehat&amp;nbsp; &amp;nbsp;













&quot;Setelah melakukan pemeriksaan, kita titipkan sementara dengan status tahanan jaksa di Lapas Indramayu untuk 20 hari ke depan,&quot; ujarnya.


Arie Prasetyo menuturkan, selain menerima tersangka Panji Gumilang, Kejari Indramayu menerima sejumlah barang bukti terkait kasus penistaan agama.








BACA JUGA:
Dilimpahkan ke Kejari Indramayu, Begini Penampakan Panji Gumilang















&quot;Barang bukti terdiri dari dokumen, rekaman visual, dan beberapa alat bukti elektronik lainnya,&quot; tutur Arie.





Rencananya, ia menambahkan, pihaknya akan mengumpulkan dan menyerahkan berkas kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang ke Pengadilan Negeri Indramayu untuk disidangkan.





</description><content:encoded>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8zMC8xLzE3Mjk1NC81L3g4cDdjNzg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
INDRAMAYU - Bareskrim Polri telah melimpahkan tersangka kasus penistaan agama, Panji Gumilang, beserta sejumlah barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Senin (30/10/2023).


Berdasarkan pantauan di lokasi, Panji Gumilang tiba di Kejari Indramayu sekitar pukul 11.20 WIB. Panji Gumilang dikawal ketat petugas saat turun dari mobil dan masuk ke Kejari Indramayu.


Kasi Intel Kejari Indramayu, Arie Prasetyo mengatakan, pelimpahan tersebut merupakan tahap kedua.


&quot;Hari ini kami menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua atas nama tersangka PG (Panji Gumilang). Penyerahan tersangka dan barang bukti sudah dilaksanakan dengan baik,&quot; kata dia, kepada MNC Portal Indonesia (MPI).


Setelah menerima tersangka dan sejumlah barang bukti, Arie Prasetyo mengungkapkan, Kejari Indramayu melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut.






BACA JUGA:
Bareskrim Polri Serahkan Barang Bukti CCTV hingga Hasil Labfor Panji Gumilang ke Kejari Indramayu











&quot;Kemudian kami melaksanakan pemeriksaan formil materil terhadap yang bersangkutan, kondisi yang bersangkutan dalam keadaan sehat,&quot; ungkap dia.


Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang, lanjut Arie, Kejari Indramayu menitipkan Panji Gumilang di Lapas Kelas II B Indramayu, selama 20 hari ke depan sebagai tahanan jaksa.






BACA JUGA:
 Bakal Dibawa ke Kejari Indramayu, Panji Gumilang Ngaku Sehat&amp;nbsp; &amp;nbsp;













&quot;Setelah melakukan pemeriksaan, kita titipkan sementara dengan status tahanan jaksa di Lapas Indramayu untuk 20 hari ke depan,&quot; ujarnya.


Arie Prasetyo menuturkan, selain menerima tersangka Panji Gumilang, Kejari Indramayu menerima sejumlah barang bukti terkait kasus penistaan agama.








BACA JUGA:
Dilimpahkan ke Kejari Indramayu, Begini Penampakan Panji Gumilang















&quot;Barang bukti terdiri dari dokumen, rekaman visual, dan beberapa alat bukti elektronik lainnya,&quot; tutur Arie.





Rencananya, ia menambahkan, pihaknya akan mengumpulkan dan menyerahkan berkas kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang ke Pengadilan Negeri Indramayu untuk disidangkan.





</content:encoded></item></channel></rss>
