<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> 4 Fakta Kasus Hoaks Rocky Gerung Naik ke Penyidikan, Libatkan Banyak Penyidik   </title><description>Polri telah menaikkan kasus dugaan penyebaran berita bohong Rocky Gerung (RG) dari penyelidikan ke penyidikan.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/31/337/2911216/4-fakta-kasus-hoaks-rocky-gerung-naik-ke-penyidikan-libatkan-banyak-penyidik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/31/337/2911216/4-fakta-kasus-hoaks-rocky-gerung-naik-ke-penyidikan-libatkan-banyak-penyidik"/><item><title> 4 Fakta Kasus Hoaks Rocky Gerung Naik ke Penyidikan, Libatkan Banyak Penyidik   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/31/337/2911216/4-fakta-kasus-hoaks-rocky-gerung-naik-ke-penyidikan-libatkan-banyak-penyidik</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/31/337/2911216/4-fakta-kasus-hoaks-rocky-gerung-naik-ke-penyidikan-libatkan-banyak-penyidik</guid><pubDate>Selasa 31 Oktober 2023 06:01 WIB</pubDate><dc:creator>Awaludin</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/30/337/2911216/4-fakta-kasus-hoaks-rocky-gerung-naik-ke-penyidikan-libatkan-banyak-penyidik-KAcuWgJ44L.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rocky Gerung (foto: dok ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/30/337/2911216/4-fakta-kasus-hoaks-rocky-gerung-naik-ke-penyidikan-libatkan-banyak-penyidik-KAcuWgJ44L.jpg</image><title>Rocky Gerung (foto: dok ist)</title></images><description>BARESKRIM Polri telah menaikkan kasus dugaan penyebaran berita bohong Rocky Gerung (RG) dari penyelidikan ke penyidikan. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.

Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, hal tersebut berdasarkan hasil gelaran perkara bersama penyidik. Berikut sejumlah faktanya:

1. Kasus Rocky Gerung Dinilai Ada Tindak Pidana
&amp;nbsp;
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara, ditemukan suatu tindak pidana, dan saat ini pihaknya terus melakukan upaya penyidikan. Setelah itu, penyidik akan kembali melakukan gelar perkara guna menetapkan tersangka.

BACA JUGA:
Rocky Gerung Dicecar 45 Pertanyaan, Apa Saja yang Digali Polisi?&amp;nbsp; &amp;nbsp;

2. Penyidik Periksa 17 Saksi
&amp;nbsp;
&quot;Penyidik sampai dengan hari ini sudah memeriksa 17 orang saksi sejak proses sidik,&quot;  kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.

BACA JUGA:
Diperiksa Bareskrim soal Umpatan ke Jokowi, Rocky Gerung Bawa Kopi dan Rokok

Djuhandani pun belum memerinci kapan pemanggilan kepada Rocky Gerung akan dilayangkan kembali.

3. Lengkapi Bukti ke Beberapa Kota
&amp;nbsp;


Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, tim akan diturunkan ke beberapa kota untuk melengkapi bukti-bukti dalam kasus tersebut.



&quot;Rencana tindak lanjutnya adalah tim akan segera dikirim baik itu ke Sumut, Kaltim, Kalteng, Jogja, maupun nanti ke Polda Metro. Di mana itu untuk melengkapi bukti-bukti atau penyidikan-penyidikan yang disesuaikan hasil yang kita peroleh saat penyidikan di Bareskrim,&quot; katanya.



&quot;Walaupun kita ketahui bersama penyidik-penyidik dari Polda-polda tersebut juga tergabung dalam tim penyidikan RG,&quot; katanya.


&amp;nbsp;
4. Libatkan Banyak Penyidik
&amp;nbsp;


&quot;Ini termasuk tim penyidik yang cukup banyak, karena melibatkan penyidik-penyidik, baik itu di polda-polda yang tadi saya sebut, kita gabung dalam satu tim penyidikan,&quot; ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.</description><content:encoded>BARESKRIM Polri telah menaikkan kasus dugaan penyebaran berita bohong Rocky Gerung (RG) dari penyelidikan ke penyidikan. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.

Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, hal tersebut berdasarkan hasil gelaran perkara bersama penyidik. Berikut sejumlah faktanya:

1. Kasus Rocky Gerung Dinilai Ada Tindak Pidana
&amp;nbsp;
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara, ditemukan suatu tindak pidana, dan saat ini pihaknya terus melakukan upaya penyidikan. Setelah itu, penyidik akan kembali melakukan gelar perkara guna menetapkan tersangka.

BACA JUGA:
Rocky Gerung Dicecar 45 Pertanyaan, Apa Saja yang Digali Polisi?&amp;nbsp; &amp;nbsp;

2. Penyidik Periksa 17 Saksi
&amp;nbsp;
&quot;Penyidik sampai dengan hari ini sudah memeriksa 17 orang saksi sejak proses sidik,&quot;  kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.

BACA JUGA:
Diperiksa Bareskrim soal Umpatan ke Jokowi, Rocky Gerung Bawa Kopi dan Rokok

Djuhandani pun belum memerinci kapan pemanggilan kepada Rocky Gerung akan dilayangkan kembali.

3. Lengkapi Bukti ke Beberapa Kota
&amp;nbsp;


Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, tim akan diturunkan ke beberapa kota untuk melengkapi bukti-bukti dalam kasus tersebut.



&quot;Rencana tindak lanjutnya adalah tim akan segera dikirim baik itu ke Sumut, Kaltim, Kalteng, Jogja, maupun nanti ke Polda Metro. Di mana itu untuk melengkapi bukti-bukti atau penyidikan-penyidikan yang disesuaikan hasil yang kita peroleh saat penyidikan di Bareskrim,&quot; katanya.



&quot;Walaupun kita ketahui bersama penyidik-penyidik dari Polda-polda tersebut juga tergabung dalam tim penyidikan RG,&quot; katanya.


&amp;nbsp;
4. Libatkan Banyak Penyidik
&amp;nbsp;


&quot;Ini termasuk tim penyidik yang cukup banyak, karena melibatkan penyidik-penyidik, baik itu di polda-polda yang tadi saya sebut, kita gabung dalam satu tim penyidikan,&quot; ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.</content:encoded></item></channel></rss>
