<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>MKMK Gelar Sidang Perdana Laporan Pelanggaran Kode Etik Anwar Usman Hari Ini</title><description>Sementara itu, untuk putusan para pelapor meminta agar MKMK membacakannya sebelum Rabu 8 November 2023.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/31/337/2911315/mkmk-gelar-sidang-perdana-laporan-pelanggaran-kode-etik-anwar-usman-hari-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/31/337/2911315/mkmk-gelar-sidang-perdana-laporan-pelanggaran-kode-etik-anwar-usman-hari-ini"/><item><title>MKMK Gelar Sidang Perdana Laporan Pelanggaran Kode Etik Anwar Usman Hari Ini</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/31/337/2911315/mkmk-gelar-sidang-perdana-laporan-pelanggaran-kode-etik-anwar-usman-hari-ini</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/31/337/2911315/mkmk-gelar-sidang-perdana-laporan-pelanggaran-kode-etik-anwar-usman-hari-ini</guid><pubDate>Selasa 31 Oktober 2023 03:00 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Maulana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/31/337/2911315/mkmk-gelar-sidang-perdana-laporan-pelanggaran-kode-etik-anwar-usman-hari-ini-7rVxHQpNmU.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/31/337/2911315/mkmk-gelar-sidang-perdana-laporan-pelanggaran-kode-etik-anwar-usman-hari-ini-7rVxHQpNmU.jpg</image><title>Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie (Foto: MPI)</title></images><description>


JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah merancang jadwal untuk sidang laporan kode etik dan pedoman perilaku hakim yang ditunjukkan kepada ketua MK, Anwar Usman serta 8 hakim lainnya.
Sidang tersebut berlangsung selama seminggu dan dimulai pada Selasa(31/10/2023) hingga putusan yang akan dibacakan Selasa 7 November 2023.
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa sidang terbagi menjadi 2 yakni terbuka dan tertutup. Sidang terbuka untuk para pelapor dan tertutup untuk masing-masing hakim.
Sementara itu, untuk putusan para pelapor meminta agar MKMK membacakannya sebelum Rabu 8 November 2023.

BACA JUGA:
 Warga Riau Menyakini Ganjar-Mahfud MD Peduli Terhadap Petani

&quot;Kami mendiskusikannya kesimpulannya adalah kita penuhi permintaan itu. maka kita rancang putusan ini harus sudah selesai tanggal 7,&quot; ucap Jimly usai menemui 9 hakim konstitusi di gedung MK, Senin, (30/10/2023), Jakarta Pusat.
Dia menuturkan bahwa permintaan itu berdasarkan batas akhir pengusulan bakal pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres dan Cawapres).

BACA JUGA:
Korban Tewas Akibat Tawuran di Bandarlampung Ternyata Pelajar SMK BLK

Selain itu, kata Jimly, pihaknya sengaja mempercepat agar tak timbul kesan bahwa MKMK lambat.
&quot;Maka kita sepakati putusan tanggal 7 dan disamping itu ini juga untuk keperluan memastikan supaya masyarakat politik kita ini mendapatkan kepastian hukum dan keadilan,&quot; ucapnya.Pada sidang perdana, MKMK akan memeriksa pelapor atas nama Denny Indrayana dan 16 guru besar/akademisi di pukul 09.00 WIB pagi. Lalu, malam harinya, Anwar Usman dan Saldi Isra.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

6 Fakta Menarik Film The Nun 2

&quot;Kemudian hari selanjutnya yaitu Rabu kita juga akan melaksanakan pagi dan sore, itu kita akan maraton. Harapan kita sampai jumat sudah selesai semuanya,&quot; kata Jimly.
Untuk informasi, laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman ini bermula ketika, para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres), dari 11 gugatan hanya 1 saja yang dikabulkan oleh MK.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Apakah Telepon Greater Jakarta Itu Aman?

Yakni gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.</description><content:encoded>


JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah merancang jadwal untuk sidang laporan kode etik dan pedoman perilaku hakim yang ditunjukkan kepada ketua MK, Anwar Usman serta 8 hakim lainnya.
Sidang tersebut berlangsung selama seminggu dan dimulai pada Selasa(31/10/2023) hingga putusan yang akan dibacakan Selasa 7 November 2023.
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa sidang terbagi menjadi 2 yakni terbuka dan tertutup. Sidang terbuka untuk para pelapor dan tertutup untuk masing-masing hakim.
Sementara itu, untuk putusan para pelapor meminta agar MKMK membacakannya sebelum Rabu 8 November 2023.

BACA JUGA:
 Warga Riau Menyakini Ganjar-Mahfud MD Peduli Terhadap Petani

&quot;Kami mendiskusikannya kesimpulannya adalah kita penuhi permintaan itu. maka kita rancang putusan ini harus sudah selesai tanggal 7,&quot; ucap Jimly usai menemui 9 hakim konstitusi di gedung MK, Senin, (30/10/2023), Jakarta Pusat.
Dia menuturkan bahwa permintaan itu berdasarkan batas akhir pengusulan bakal pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres dan Cawapres).

BACA JUGA:
Korban Tewas Akibat Tawuran di Bandarlampung Ternyata Pelajar SMK BLK

Selain itu, kata Jimly, pihaknya sengaja mempercepat agar tak timbul kesan bahwa MKMK lambat.
&quot;Maka kita sepakati putusan tanggal 7 dan disamping itu ini juga untuk keperluan memastikan supaya masyarakat politik kita ini mendapatkan kepastian hukum dan keadilan,&quot; ucapnya.Pada sidang perdana, MKMK akan memeriksa pelapor atas nama Denny Indrayana dan 16 guru besar/akademisi di pukul 09.00 WIB pagi. Lalu, malam harinya, Anwar Usman dan Saldi Isra.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

6 Fakta Menarik Film The Nun 2

&quot;Kemudian hari selanjutnya yaitu Rabu kita juga akan melaksanakan pagi dan sore, itu kita akan maraton. Harapan kita sampai jumat sudah selesai semuanya,&quot; kata Jimly.
Untuk informasi, laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman ini bermula ketika, para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres), dari 11 gugatan hanya 1 saja yang dikabulkan oleh MK.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Apakah Telepon Greater Jakarta Itu Aman?

Yakni gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.</content:encoded></item></channel></rss>
