<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Syahrul Yasin Limpo Diperiksa Terkait Kasus Pemerasan di Bareskrim Polri</title><description>Sebanyak tujuh orang pegawai KPK yang salah satunya adalah Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/31/337/2911581/syahrul-yasin-limpo-diperiksa-terkait-kasus-pemerasan-di-bareskrim-polri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/31/337/2911581/syahrul-yasin-limpo-diperiksa-terkait-kasus-pemerasan-di-bareskrim-polri"/><item><title>Syahrul Yasin Limpo Diperiksa Terkait Kasus Pemerasan di Bareskrim Polri</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/31/337/2911581/syahrul-yasin-limpo-diperiksa-terkait-kasus-pemerasan-di-bareskrim-polri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/31/337/2911581/syahrul-yasin-limpo-diperiksa-terkait-kasus-pemerasan-di-bareskrim-polri</guid><pubDate>Selasa 31 Oktober 2023 13:15 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Ma'ruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/31/337/2911581/syahrul-yasin-limpo-diperiksa-terkait-kasus-pemerasan-di-bareskrim-polri-HtHyQhXT6S.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Syahrul Yasin Limpo (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/31/337/2911581/syahrul-yasin-limpo-diperiksa-terkait-kasus-pemerasan-di-bareskrim-polri-HtHyQhXT6S.jpg</image><title>Syahrul Yasin Limpo (Foto: MPI)</title></images><description>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8yNi8xLzE3Mjc5OC81L3g4cDQzNjY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA&amp;nbsp;- Penyidik gabungan Dittipidkor Bareskrim Polri dan Ditkrimsus Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus pemeriksaan yang diduga dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

&quot;(SYL diperiksa) Di Bareskrim Mabes Polri,&quot; kata Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo  Djamaludin Koedoeboen saat dikonfirmasi, Selasa (31/10/2023).

BACA JUGA:
KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Syahrul Yasin Limpo Ditunda Sepekan


Lebih lanjut dia mengatakan, SYL diperiksa diduga dalam kasus pemerasan oleh pimpinan KPK. Pemanggilan dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri diagendakan pemeriksaan pada pukul 14.00 WIB.

&quot;Iya sepertinya begitu (Kasus pemerasan). Pemeriksaan nya jam 2 kalau saya nggak salah,&quot; katanya.

BACA JUGA:
Polisi Ungkap ASN Kemenkes Terseret Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo


Diketahui, sejumlah saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan itu ialah mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar dan Ajudan Ketua KPK Firli Bahuri, Kevin Egananta, Ketua KPK Firli Bahuri, dan empat tetangga Firli Bahuri.

Kemudian, sebanyak tujuh orang pegawai KPK yang salah satunya adalah Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo.

Sebelumnya, Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikan status perkara dugaan pemerasaan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan KPK ke tahap penyidikan.



Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keputusan ini diambil oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober 2023.



&quot;Dari hasil gelar perkara dimaksud selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikan statusnya penyelidkan ke tahap penyidkkan,&quot; kata Ade Safri.

BACA JUGA:
Polisi: Firli Bahuri Bakal Ditanya Soal Foto Pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo




Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.</description><content:encoded>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8yNi8xLzE3Mjc5OC81L3g4cDQzNjY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA&amp;nbsp;- Penyidik gabungan Dittipidkor Bareskrim Polri dan Ditkrimsus Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus pemeriksaan yang diduga dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

&quot;(SYL diperiksa) Di Bareskrim Mabes Polri,&quot; kata Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo  Djamaludin Koedoeboen saat dikonfirmasi, Selasa (31/10/2023).

BACA JUGA:
KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Syahrul Yasin Limpo Ditunda Sepekan


Lebih lanjut dia mengatakan, SYL diperiksa diduga dalam kasus pemerasan oleh pimpinan KPK. Pemanggilan dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri diagendakan pemeriksaan pada pukul 14.00 WIB.

&quot;Iya sepertinya begitu (Kasus pemerasan). Pemeriksaan nya jam 2 kalau saya nggak salah,&quot; katanya.

BACA JUGA:
Polisi Ungkap ASN Kemenkes Terseret Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo


Diketahui, sejumlah saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan itu ialah mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar dan Ajudan Ketua KPK Firli Bahuri, Kevin Egananta, Ketua KPK Firli Bahuri, dan empat tetangga Firli Bahuri.

Kemudian, sebanyak tujuh orang pegawai KPK yang salah satunya adalah Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo.

Sebelumnya, Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikan status perkara dugaan pemerasaan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan KPK ke tahap penyidikan.



Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keputusan ini diambil oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober 2023.



&quot;Dari hasil gelar perkara dimaksud selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikan statusnya penyelidkan ke tahap penyidkkan,&quot; kata Ade Safri.

BACA JUGA:
Polisi: Firli Bahuri Bakal Ditanya Soal Foto Pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo




Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.</content:encoded></item></channel></rss>
