<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mahfud MD Pernah Singgung Hukum Pidana Tidak Boleh Dihalangi, Apa Sanksinya?   </title><description>Perdebatan yang terjadi di Ma'had Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, masih ditangani.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/31/337/2911661/mahfud-md-pernah-singgung-hukum-pidana-tidak-boleh-dihalangi-apa-sanksinya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/31/337/2911661/mahfud-md-pernah-singgung-hukum-pidana-tidak-boleh-dihalangi-apa-sanksinya"/><item><title>Mahfud MD Pernah Singgung Hukum Pidana Tidak Boleh Dihalangi, Apa Sanksinya?   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/31/337/2911661/mahfud-md-pernah-singgung-hukum-pidana-tidak-boleh-dihalangi-apa-sanksinya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/31/337/2911661/mahfud-md-pernah-singgung-hukum-pidana-tidak-boleh-dihalangi-apa-sanksinya</guid><pubDate>Selasa 31 Oktober 2023 14:40 WIB</pubDate><dc:creator> Royandi Hutasoit</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/31/337/2911661/mahfud-md-pernah-singgung-hukum-pidana-tidak-boleh-dihalangi-apa-sanksinya-xCcl2nu17X.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Cawapres Mahfud MD (foto: dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/31/337/2911661/mahfud-md-pernah-singgung-hukum-pidana-tidak-boleh-dihalangi-apa-sanksinya-xCcl2nu17X.jpg</image><title>Cawapres Mahfud MD (foto: dok Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Perdebatan yang terjadi di Ma'had Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, masih ditangani. Calon Wakil Presiden Mahfud MD pernah menyatakan kasus ini ada unsur hukum pidana. Mahfud MD saat itu juga berjanji akan melihat proses hukum sampai tuntas secepat mungkin.

&amp;rdquo;Aspek hukum pidana ini tentu akan ditangani oleh Polri dan tidak akan diambangkan. Tidak boleh ada satu perkara itu diambangkan. Kalau ya, (artinya) ya, kalau tidak, ya, tidak. Jangan laporan ditampung, lalu ada hambatan sana-sini, tidak jalan, tidak jelas,&amp;rdquo; ungkap Mahfud MD saat di Kota Semarang pada 29 Juni 2023.

BACA JUGA:
 Para Jubir TPN Ganjar-Mahfud Gelar Pertemuan, Ini yang Dibahas

Mahfud MD saat itu menyatakan, pemerintah belum menetapkan batas waktu penyelesaian kasus pidana tersebut. Namun, negara berkomitmen untuk menemukan solusi cepat terhadap masalah ini. Mahfud MD juga berpendapat, tak seorang pun, bahkan pihak berwenang sekalipun, boleh menghalangi penerapan hukum pidana dalam situasi seperti ini. Dia menggarisbawahi bahwa argumen tersebut juga tidak boleh &amp;ldquo;dibekingi&amp;rdquo;.

&amp;ldquo;Beking terhadap penegakan hukum itu presiden. Presiden beking penegakan hukum yang dibantu oleh para menterinya. Tidak boleh ada orang membekingi penjahat,&amp;rdquo; tegasnya.

Pengertian Obstruction of Justice
&amp;nbsp;
Tindakan mencampuri proses peradilan dikenal dengan istilah obstruction of justice atau obstruksi keadilan (prosedur hukum). Terminologi hukum dari literatur Anglo-Saxon digunakan dalam konteks menghalangi keadilan. Tindak pidana yang menghambat proses peradilan lazim digolongkan sebagai penghalang keadilan dalam konsep hukum pidana Indonesia.

BACA JUGA:
Ridwan Kamil Gabung TPN Ganjar-Mahfud? PDIP: Sinyalnya Mau

Karena menghambat penegakan hukum dan mencoreng reputasi organisasi penegak hukum, maka menghalangi keadilan dipandang sebagai kejahatan. Oleh karena itu, menghalangi jalannya peradilan juga dianggap sebagai tindak pidana penghinaan terhadap pengadilan.

Menurut situs Cornell Law School, ancaman atau tindakan kekerasan dapat digunakan untuk menghambat proses hukum. Tindakan ini juga dapat terjadi melalui surat dan bentuk komunikasi lainnya.



Aparat penegak hukum, termasuk hakim, jaksa, polisi, dan advokat, serta saksi, tersangka, dan terdakwa, semuanya mungkin menjadi sasaran ancaman ini. Praktek membeli kesaksian saksi palsu adalah contoh lain dari hambatan keadilan.



Pasal 221 KUHP di Indonesia memuat undang-undang yang berkaitan dengan perbuatan menghalangi proses hukum atau menghalangi keadilan. Selain itu, Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi (Tipikor) mengatur mengenai tindak pidana menghalangi keadilan.



Barangsiapa menyembunyikan atau membantu orang yang melakukan tindak pidana agar orang tersebut tidak diperiksa atau dimasukkan ke dalam penjara, diancam pidana berdasarkan Pasal 221 ayat (1) KUHP.



Sementara itu, siapa pun yang bermaksud menyembunyikan, merintangi, atau mempersulit penyidikan atau penuntutan suatu tindak pidana, diancam pidana berdasarkan ayat (2) Pasal 221 KUHP.



Menurut artikel di Jurnal Perkembangan Hukum Indonesia (Vol. 4 No. 1 Tahun 2022), selain melakukan pelanggaran yang sebenarnya, seseorang juga harus mempunyai tujuan untuk menyembunyikan suatu tindak pidana agar dapat dinyatakan bersalah menghalangi atau merintangi. proses hukum.



Menurut Pasal 221 KUHP, seseorang tidak dapat dihukum secara pidana tanpa tujuan. Misalnya, berdasarkan Pasal 221 KUHP, orang yang membantu orang lain untuk melarikan diri tetapi tidak mengetahui bahwa orang yang memerlukan pertolongan itu telah melakukan tindak pidana, tidak dapat dihukum.</description><content:encoded>
JAKARTA - Perdebatan yang terjadi di Ma'had Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, masih ditangani. Calon Wakil Presiden Mahfud MD pernah menyatakan kasus ini ada unsur hukum pidana. Mahfud MD saat itu juga berjanji akan melihat proses hukum sampai tuntas secepat mungkin.

&amp;rdquo;Aspek hukum pidana ini tentu akan ditangani oleh Polri dan tidak akan diambangkan. Tidak boleh ada satu perkara itu diambangkan. Kalau ya, (artinya) ya, kalau tidak, ya, tidak. Jangan laporan ditampung, lalu ada hambatan sana-sini, tidak jalan, tidak jelas,&amp;rdquo; ungkap Mahfud MD saat di Kota Semarang pada 29 Juni 2023.

BACA JUGA:
 Para Jubir TPN Ganjar-Mahfud Gelar Pertemuan, Ini yang Dibahas

Mahfud MD saat itu menyatakan, pemerintah belum menetapkan batas waktu penyelesaian kasus pidana tersebut. Namun, negara berkomitmen untuk menemukan solusi cepat terhadap masalah ini. Mahfud MD juga berpendapat, tak seorang pun, bahkan pihak berwenang sekalipun, boleh menghalangi penerapan hukum pidana dalam situasi seperti ini. Dia menggarisbawahi bahwa argumen tersebut juga tidak boleh &amp;ldquo;dibekingi&amp;rdquo;.

&amp;ldquo;Beking terhadap penegakan hukum itu presiden. Presiden beking penegakan hukum yang dibantu oleh para menterinya. Tidak boleh ada orang membekingi penjahat,&amp;rdquo; tegasnya.

Pengertian Obstruction of Justice
&amp;nbsp;
Tindakan mencampuri proses peradilan dikenal dengan istilah obstruction of justice atau obstruksi keadilan (prosedur hukum). Terminologi hukum dari literatur Anglo-Saxon digunakan dalam konteks menghalangi keadilan. Tindak pidana yang menghambat proses peradilan lazim digolongkan sebagai penghalang keadilan dalam konsep hukum pidana Indonesia.

BACA JUGA:
Ridwan Kamil Gabung TPN Ganjar-Mahfud? PDIP: Sinyalnya Mau

Karena menghambat penegakan hukum dan mencoreng reputasi organisasi penegak hukum, maka menghalangi keadilan dipandang sebagai kejahatan. Oleh karena itu, menghalangi jalannya peradilan juga dianggap sebagai tindak pidana penghinaan terhadap pengadilan.

Menurut situs Cornell Law School, ancaman atau tindakan kekerasan dapat digunakan untuk menghambat proses hukum. Tindakan ini juga dapat terjadi melalui surat dan bentuk komunikasi lainnya.



Aparat penegak hukum, termasuk hakim, jaksa, polisi, dan advokat, serta saksi, tersangka, dan terdakwa, semuanya mungkin menjadi sasaran ancaman ini. Praktek membeli kesaksian saksi palsu adalah contoh lain dari hambatan keadilan.



Pasal 221 KUHP di Indonesia memuat undang-undang yang berkaitan dengan perbuatan menghalangi proses hukum atau menghalangi keadilan. Selain itu, Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi (Tipikor) mengatur mengenai tindak pidana menghalangi keadilan.



Barangsiapa menyembunyikan atau membantu orang yang melakukan tindak pidana agar orang tersebut tidak diperiksa atau dimasukkan ke dalam penjara, diancam pidana berdasarkan Pasal 221 ayat (1) KUHP.



Sementara itu, siapa pun yang bermaksud menyembunyikan, merintangi, atau mempersulit penyidikan atau penuntutan suatu tindak pidana, diancam pidana berdasarkan ayat (2) Pasal 221 KUHP.



Menurut artikel di Jurnal Perkembangan Hukum Indonesia (Vol. 4 No. 1 Tahun 2022), selain melakukan pelanggaran yang sebenarnya, seseorang juga harus mempunyai tujuan untuk menyembunyikan suatu tindak pidana agar dapat dinyatakan bersalah menghalangi atau merintangi. proses hukum.



Menurut Pasal 221 KUHP, seseorang tidak dapat dihukum secara pidana tanpa tujuan. Misalnya, berdasarkan Pasal 221 KUHP, orang yang membantu orang lain untuk melarikan diri tetapi tidak mengetahui bahwa orang yang memerlukan pertolongan itu telah melakukan tindak pidana, tidak dapat dihukum.</content:encoded></item></channel></rss>
