<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Apa Kepentingan Bos Hotel Alexis Sewakan Safe House Firli Bahuri dengan Harga Fantastis?</title><description>Ade belum dapat menjelaskan secara detail.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/31/337/2911805/apa-kepentingan-bos-hotel-alexis-sewakan-safe-house-firli-bahuri-dengan-harga-fantastis</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/31/337/2911805/apa-kepentingan-bos-hotel-alexis-sewakan-safe-house-firli-bahuri-dengan-harga-fantastis"/><item><title>Apa Kepentingan Bos Hotel Alexis Sewakan Safe House Firli Bahuri dengan Harga Fantastis?</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/31/337/2911805/apa-kepentingan-bos-hotel-alexis-sewakan-safe-house-firli-bahuri-dengan-harga-fantastis</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/31/337/2911805/apa-kepentingan-bos-hotel-alexis-sewakan-safe-house-firli-bahuri-dengan-harga-fantastis</guid><pubDate>Selasa 31 Oktober 2023 17:22 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Ma'ruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/31/337/2911805/apa-kepentingan-bos-hotel-alexis-sewakan-save-house-firli-bahuri-dengan-harga-fantastis-RpeuH1qV6k.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rumah Firli Digeledah KPK/Foto: MPI</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/31/337/2911805/apa-kepentingan-bos-hotel-alexis-sewakan-save-house-firli-bahuri-dengan-harga-fantastis-RpeuH1qV6k.jpg</image><title>Rumah Firli Digeledah KPK/Foto: MPI</title></images><description>



JAKARTA - Bos Hotel Alexis, Alex Tirta menyewakan rumah seharga Rp650juta untuk Firli Bahuri di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel). Saat ini polisi tengah menyelidiki keterkaitan rumah tersebut dalam kasus yang menteret Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) tersebut.

BACA JUGA:
Rumah Firli Bahuri di Kertanegara Ternyata Disewakan Bos Alexis Alex Tirta, Harganya Fantastis!

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, rumah tersebut diketahui milik seorang yang berinisal E. Kemudian rumah tersebut disewa oleh Alex Tirta seharga Rp650 juta untuk Firli Bahuri.
&quot;Yang menyewa rumah Kertanegara no 46 Jaksel adalah Alex Tirta. Sewanya sekira 650 juta setahun,&quot; kata Ade saat dikonfirmasi, Selasa (31/10/2023).

BACA JUGA:
4 Pegawai Kementan Dipanggil Dewas KPK Terkait Pertemuan Firli Bahuri dan SYL

Namun saat ditanya terkait alasan Alex menyewakan rumah tersebut untuk Firli, Ade belum dapat menjelaskan secara detail. Beredar informasi bahwa rumah tersebut diketahui menjadi salah satu saksi bisu pertemuan antara Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo.
Save house ini sendiri diketahui telah digeledah polisi tekait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021 ke penyidikan.
Sejumlah saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan itu ialah mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar dan Ajudan Ketua KPK Firli Bahuri, Kevin Egananta, Ketua KPK Firli Bahuri, dan empat tetangga Firli Bahuri.Kemudian sebanyak tujuh orang pegawai KPK yang salah satunya adalah Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo.
Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP.</description><content:encoded>



JAKARTA - Bos Hotel Alexis, Alex Tirta menyewakan rumah seharga Rp650juta untuk Firli Bahuri di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel). Saat ini polisi tengah menyelidiki keterkaitan rumah tersebut dalam kasus yang menteret Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) tersebut.

BACA JUGA:
Rumah Firli Bahuri di Kertanegara Ternyata Disewakan Bos Alexis Alex Tirta, Harganya Fantastis!

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, rumah tersebut diketahui milik seorang yang berinisal E. Kemudian rumah tersebut disewa oleh Alex Tirta seharga Rp650 juta untuk Firli Bahuri.
&quot;Yang menyewa rumah Kertanegara no 46 Jaksel adalah Alex Tirta. Sewanya sekira 650 juta setahun,&quot; kata Ade saat dikonfirmasi, Selasa (31/10/2023).

BACA JUGA:
4 Pegawai Kementan Dipanggil Dewas KPK Terkait Pertemuan Firli Bahuri dan SYL

Namun saat ditanya terkait alasan Alex menyewakan rumah tersebut untuk Firli, Ade belum dapat menjelaskan secara detail. Beredar informasi bahwa rumah tersebut diketahui menjadi salah satu saksi bisu pertemuan antara Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo.
Save house ini sendiri diketahui telah digeledah polisi tekait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021 ke penyidikan.
Sejumlah saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan itu ialah mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar dan Ajudan Ketua KPK Firli Bahuri, Kevin Egananta, Ketua KPK Firli Bahuri, dan empat tetangga Firli Bahuri.Kemudian sebanyak tujuh orang pegawai KPK yang salah satunya adalah Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo.
Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP.</content:encoded></item></channel></rss>
