<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   Respons KPU saat Dicecar Pendaftaran Capres-Cawapres Pasca-putusan MK</title><description>Tak hanya itu, Junimart juga mencecar KPU terkait keabsahan pendaftaran capres-cawapres bila KPU masih berpatokan pada PKPU Nomor 19 tahun 2023.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/31/337/2911981/respons-kpu-saat-dicecar-pendaftaran-capres-cawapres-pasca-putusan-mk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/31/337/2911981/respons-kpu-saat-dicecar-pendaftaran-capres-cawapres-pasca-putusan-mk"/><item><title>   Respons KPU saat Dicecar Pendaftaran Capres-Cawapres Pasca-putusan MK</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/31/337/2911981/respons-kpu-saat-dicecar-pendaftaran-capres-cawapres-pasca-putusan-mk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/31/337/2911981/respons-kpu-saat-dicecar-pendaftaran-capres-cawapres-pasca-putusan-mk</guid><pubDate>Selasa 31 Oktober 2023 22:22 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/31/337/2911981/respons-kpu-saat-dicecar-pendaftaran-capres-cawapres-pasca-putusan-mk-FwVdRBh5w0.jpg" expression="full" type="image/jpeg">KPU rapat bersama DPR (foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/31/337/2911981/respons-kpu-saat-dicecar-pendaftaran-capres-cawapres-pasca-putusan-mk-FwVdRBh5w0.jpg</image><title>KPU rapat bersama DPR (foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8zMS8xLzE3MzAzMi81L3g4cDhpZjA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA  - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mencecar KPU terkait payung hukum pendaftaran capres-cawapres pascaadanya putusan MK yang membolehkan kepala daerah berusia di bawah 40 tahun bisa menjadi peserta Pilpres 2024.
&quot;Pertanyaan pertama, apakah PKPU Nomor 19 tahun 2023 masih berlaku Pak?&quot; kata Junimart di dalam forum RDP Komisi II DPR RI bersama KPU-Bawaslu, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).
Tak hanya itu, Junimart juga mencecar KPU terkait keabsahan pendaftaran capres-cawapres bila KPU masih berpatokan pada PKPU Nomor 19 tahun 2023.

BACA JUGA:
 Hitungan Kerugian BPKP di Kasus BTS Kominfo Jangan Jadi Peluang Vonis Ringan Terdakwa

&quot;Jadi kalau KPU masih menggunakan PKPU 19, tolong dijawab nanti, pak, apakah pendaftaran capres cawapres itu sah pak? Apakah sah?&quot; tutur Junimart.

BACA JUGA:
Pertemuan Wapres Bersama Tiga Cawapres Ditunda, Jubir: Jadinya pada 6 November

Merespons itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa PKPU Nomor 19 tahun 2023 masih berlaku hingga saat ini. Bahkan, kata Hasyim, UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu masih berlaku setelah adanya putusan MK terkait gugatan batas usia capres dan cawapres.
&quot;Masih berlaku sepanjang pasal tersebut tidak dibatalkan oleh MK,&quot; jawab Hasyim.Terkait pertanyaan keabsahan pendaftaran capres-cawapres pascaputusan MK, Hasyim menjelaskan, pihaknya hanya memeriksa persyaratan dokumen dalam tahap pendaftaran.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Vinicius Jr Resmi Perpanjang Kontrak dengan Real Madrid hingga 2027

&quot;Sehingga yang kami periksa itu tentang keputusan apakah kemudian dokumennya benar atau sah, sehingga kemudian kesimpulan akhirnya memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat, itu keputusannya menurut jadwal adalah nanti penetapannya pada tanggal 13 November 2023,&quot; jawab Hasyim.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Market Share Perbankan Syariah Terus Meningkat, Laba BSI Tumbuh 31 Persen

&quot;Sehingga kami jadikan patokan ketika masa pendaftaran tersebut adalah lengkap atau tidak lengkap dokumen persyaratannya,&quot; tandas Hasyim.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8zMS8xLzE3MzAzMi81L3g4cDhpZjA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA  - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mencecar KPU terkait payung hukum pendaftaran capres-cawapres pascaadanya putusan MK yang membolehkan kepala daerah berusia di bawah 40 tahun bisa menjadi peserta Pilpres 2024.
&quot;Pertanyaan pertama, apakah PKPU Nomor 19 tahun 2023 masih berlaku Pak?&quot; kata Junimart di dalam forum RDP Komisi II DPR RI bersama KPU-Bawaslu, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).
Tak hanya itu, Junimart juga mencecar KPU terkait keabsahan pendaftaran capres-cawapres bila KPU masih berpatokan pada PKPU Nomor 19 tahun 2023.

BACA JUGA:
 Hitungan Kerugian BPKP di Kasus BTS Kominfo Jangan Jadi Peluang Vonis Ringan Terdakwa

&quot;Jadi kalau KPU masih menggunakan PKPU 19, tolong dijawab nanti, pak, apakah pendaftaran capres cawapres itu sah pak? Apakah sah?&quot; tutur Junimart.

BACA JUGA:
Pertemuan Wapres Bersama Tiga Cawapres Ditunda, Jubir: Jadinya pada 6 November

Merespons itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa PKPU Nomor 19 tahun 2023 masih berlaku hingga saat ini. Bahkan, kata Hasyim, UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu masih berlaku setelah adanya putusan MK terkait gugatan batas usia capres dan cawapres.
&quot;Masih berlaku sepanjang pasal tersebut tidak dibatalkan oleh MK,&quot; jawab Hasyim.Terkait pertanyaan keabsahan pendaftaran capres-cawapres pascaputusan MK, Hasyim menjelaskan, pihaknya hanya memeriksa persyaratan dokumen dalam tahap pendaftaran.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Vinicius Jr Resmi Perpanjang Kontrak dengan Real Madrid hingga 2027

&quot;Sehingga yang kami periksa itu tentang keputusan apakah kemudian dokumennya benar atau sah, sehingga kemudian kesimpulan akhirnya memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat, itu keputusannya menurut jadwal adalah nanti penetapannya pada tanggal 13 November 2023,&quot; jawab Hasyim.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Market Share Perbankan Syariah Terus Meningkat, Laba BSI Tumbuh 31 Persen

&quot;Sehingga kami jadikan patokan ketika masa pendaftaran tersebut adalah lengkap atau tidak lengkap dokumen persyaratannya,&quot; tandas Hasyim.

</content:encoded></item></channel></rss>
