<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Syarat Capres dan Cawapres Pernah Jadi Kepala Daerah, Begini Penjelasan KPU</title><description>&quot;Kalau menurut pandangan saya, ini harus dijabarkan. Yang dimaksud kepala daerah itu, kepala daerah tingkat mana?,&quot; kata Komar dalam rapat tersebut.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/31/337/2911986/syarat-capres-dan-cawapres-pernah-jadi-kepala-daerah-begini-penjelasan-kpu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/31/337/2911986/syarat-capres-dan-cawapres-pernah-jadi-kepala-daerah-begini-penjelasan-kpu"/><item><title>Syarat Capres dan Cawapres Pernah Jadi Kepala Daerah, Begini Penjelasan KPU</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/31/337/2911986/syarat-capres-dan-cawapres-pernah-jadi-kepala-daerah-begini-penjelasan-kpu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/31/337/2911986/syarat-capres-dan-cawapres-pernah-jadi-kepala-daerah-begini-penjelasan-kpu</guid><pubDate>Selasa 31 Oktober 2023 22:34 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/31/337/2911986/syarat-capres-dan-cawapres-pernah-jadi-kepala-daerah-begini-penjelasan-kpu-FdmTEy2HQ7.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/31/337/2911986/syarat-capres-dan-cawapres-pernah-jadi-kepala-daerah-begini-penjelasan-kpu-FdmTEy2HQ7.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8zMS8xLzE3MzAzNC81L3g4cDhqN2I=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk menjabarkan secara rinci terkait syarat untuk menjadi Capres dan Cawapres mengenai pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilihan Umum termasuk Pemilihan kepala daerah.
Permintaan ini dilayangkan oleh anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan, Komarudin Watubun dalam rapat Dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR dan pemerintah pada Selasa (31/10/2023) malam ini.
&quot;Kalau menurut pandangan saya, ini harus dijabarkan. Yang dimaksud kepala daerah itu, kepala daerah tingkat mana?,&quot; kata Komar dalam rapat tersebut.

BACA JUGA:
Semua Venue Piala Dunia U-17 2023 Dipastikan Siap Digunakan 100 Persen

Ketua KPU RI Hasyim Asya'ri berpandangan bahwa dalam UUD 1945 pasal 18 ayat (4) telah ditentukan bahwa kepala daerah merupakan Gubernur, Bupati, Wali Kota yang dipilih melalui mekanisme yang demokratis.
&quot;Jadi Kepala Daerah ini rumusannya ya Gubernur,  Bupati ya Wali Kota menurut konstitusi,&quot; ujar Hasyim.

BACA JUGA:
Market Share Perbankan Syariah Terus Meningkat, Laba BSI Tumbuh 31 Persen

Dia pun menyatakan bahwa KPU tidak memiliki wewenang lebih jauh untuk menafsirkan terkait frasa tersebut yang telah tertuang dalam amar putusan MK.
&quot;Terus terang kami tidak berani menafsirkan kemana-mana kecuali merujuk kepada ketentuan yang berada dalam konstitusi, yaitu pasal 18 ayat (4),&quot; tutur dia melanjutkan.
</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8zMS8xLzE3MzAzNC81L3g4cDhqN2I=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk menjabarkan secara rinci terkait syarat untuk menjadi Capres dan Cawapres mengenai pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilihan Umum termasuk Pemilihan kepala daerah.
Permintaan ini dilayangkan oleh anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan, Komarudin Watubun dalam rapat Dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR dan pemerintah pada Selasa (31/10/2023) malam ini.
&quot;Kalau menurut pandangan saya, ini harus dijabarkan. Yang dimaksud kepala daerah itu, kepala daerah tingkat mana?,&quot; kata Komar dalam rapat tersebut.

BACA JUGA:
Semua Venue Piala Dunia U-17 2023 Dipastikan Siap Digunakan 100 Persen

Ketua KPU RI Hasyim Asya'ri berpandangan bahwa dalam UUD 1945 pasal 18 ayat (4) telah ditentukan bahwa kepala daerah merupakan Gubernur, Bupati, Wali Kota yang dipilih melalui mekanisme yang demokratis.
&quot;Jadi Kepala Daerah ini rumusannya ya Gubernur,  Bupati ya Wali Kota menurut konstitusi,&quot; ujar Hasyim.

BACA JUGA:
Market Share Perbankan Syariah Terus Meningkat, Laba BSI Tumbuh 31 Persen

Dia pun menyatakan bahwa KPU tidak memiliki wewenang lebih jauh untuk menafsirkan terkait frasa tersebut yang telah tertuang dalam amar putusan MK.
&quot;Terus terang kami tidak berani menafsirkan kemana-mana kecuali merujuk kepada ketentuan yang berada dalam konstitusi, yaitu pasal 18 ayat (4),&quot; tutur dia melanjutkan.
</content:encoded></item></channel></rss>
