<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tok, DPR Sepakat Revisi PKPU Syarat Pendaftaran Capres dan Cawapres Ikuti Putusan MK</title><description>Rancangan PKPU itu merupakan aturan turunan atas Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengizinkan kepala daerah berusia di bawah 40 tahun bisa mendaftar capres-cawapres.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/31/337/2911992/tok-dpr-sepakat-revisi-pkpu-syarat-pendaftaran-capres-dan-cawapres-ikuti-putusan-mk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/31/337/2911992/tok-dpr-sepakat-revisi-pkpu-syarat-pendaftaran-capres-dan-cawapres-ikuti-putusan-mk"/><item><title>Tok, DPR Sepakat Revisi PKPU Syarat Pendaftaran Capres dan Cawapres Ikuti Putusan MK</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/31/337/2911992/tok-dpr-sepakat-revisi-pkpu-syarat-pendaftaran-capres-dan-cawapres-ikuti-putusan-mk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/31/337/2911992/tok-dpr-sepakat-revisi-pkpu-syarat-pendaftaran-capres-dan-cawapres-ikuti-putusan-mk</guid><pubDate>Selasa 31 Oktober 2023 22:51 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/31/337/2911992/tok-dpr-sepakat-revisi-pkpu-syarat-pendaftaran-capres-dan-cawapres-ikuti-putusan-mk-W3Se5tWcog.jpg" expression="full" type="image/jpeg">RDP KPU bahas PKPU pendaftaran Capres dan Cawapres</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/31/337/2911992/tok-dpr-sepakat-revisi-pkpu-syarat-pendaftaran-capres-dan-cawapres-ikuti-putusan-mk-W3Se5tWcog.jpg</image><title>RDP KPU bahas PKPU pendaftaran Capres dan Cawapres</title></images><description>


JAKARTA - Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, Kemendagri, dan DKPP RI menyepakti rancangan perubahan Pasal 13 ayat (1) Huruf q PKPU Nomor 19 tahun 2023 tentang pencalonan pendaftaran peserta pemilu presiden dan wakil presiden.
Rancangan PKPU itu merupakan aturan turunan atas Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengizinkan kepala daerah berusia di bawah 40 tahun bisa mendaftar capres-cawapres.
&quot;Komisi II DPR RI bersama dengan Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden,&quot; kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia dalam RDP di kompleks parlemen, Selasa (31/10/2023) malam.

BACA JUGA:
Fraksi PDIP Usul Pembahasan PKPU Pendaftaran Capres-Cawapres Ditunda, Ini Alasannya

Sebelumnya, KPU resmi mengajukan Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Perubahan atas PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Revisi PKPU itu disampaikan Ketua KPU, Hasyim Asya'ri, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR dan pemerintah pada Selasa (31/10/2023).

BACA JUGA:
Syarat Capres dan Cawapres Pernah Jadi Kepala Daerah, Begini Penjelasan KPU

Dia pun mengungkap alasan adanya rancangan perubahan PKPU tersebut. Revisi disesuaikan dengan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengabulkan kepala daerah belum 40 tahun bisa menjadi capres-cawapres.&quot;Sehubungan dengan dibacakannya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan terhadap ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden mengenai syarat usia menjadi calon presiden dan wakil presiden,&quot; kata Hasyim dalam rapat.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Diduga Lakukan Transfer Ilegal, Chelsea Diinvestigasi Premier League

Dia mengatakan, perubahan itu diusulkan pada Pasal 13 Ayat (1) Huruf q pada PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Dalam pasal tersebut, semula dijelaskan syarat menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 tahun.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Hadiri Haul Mbah Hisyam Bersama Ganjar, Siti Atikoh: Insyaallah Ilmunya Bermanfaat Bagi Indonesia

&quot;Kemudian di dalam rancangan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menjadi, pasal 13 ayat (1) syarat untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden, berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah,&quot; ujarnya.</description><content:encoded>


JAKARTA - Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, Kemendagri, dan DKPP RI menyepakti rancangan perubahan Pasal 13 ayat (1) Huruf q PKPU Nomor 19 tahun 2023 tentang pencalonan pendaftaran peserta pemilu presiden dan wakil presiden.
Rancangan PKPU itu merupakan aturan turunan atas Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengizinkan kepala daerah berusia di bawah 40 tahun bisa mendaftar capres-cawapres.
&quot;Komisi II DPR RI bersama dengan Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden,&quot; kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia dalam RDP di kompleks parlemen, Selasa (31/10/2023) malam.

BACA JUGA:
Fraksi PDIP Usul Pembahasan PKPU Pendaftaran Capres-Cawapres Ditunda, Ini Alasannya

Sebelumnya, KPU resmi mengajukan Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Perubahan atas PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Revisi PKPU itu disampaikan Ketua KPU, Hasyim Asya'ri, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR dan pemerintah pada Selasa (31/10/2023).

BACA JUGA:
Syarat Capres dan Cawapres Pernah Jadi Kepala Daerah, Begini Penjelasan KPU

Dia pun mengungkap alasan adanya rancangan perubahan PKPU tersebut. Revisi disesuaikan dengan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengabulkan kepala daerah belum 40 tahun bisa menjadi capres-cawapres.&quot;Sehubungan dengan dibacakannya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan terhadap ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden mengenai syarat usia menjadi calon presiden dan wakil presiden,&quot; kata Hasyim dalam rapat.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Diduga Lakukan Transfer Ilegal, Chelsea Diinvestigasi Premier League

Dia mengatakan, perubahan itu diusulkan pada Pasal 13 Ayat (1) Huruf q pada PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Dalam pasal tersebut, semula dijelaskan syarat menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 tahun.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Hadiri Haul Mbah Hisyam Bersama Ganjar, Siti Atikoh: Insyaallah Ilmunya Bermanfaat Bagi Indonesia

&quot;Kemudian di dalam rancangan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menjadi, pasal 13 ayat (1) syarat untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden, berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah,&quot; ujarnya.</content:encoded></item></channel></rss>
