<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>5 Orang Pemalak Sopir Truk di Bekasi Ditangkap, Modusnya Jual Air Minum</title><description>Sebanyak lima orang pemalak itu ditangkap kini tengah dimintai keterangan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/31/338/2911314/5-orang-pemalak-sopir-truk-di-bekasi-ditangkap-modusnya-jual-air-minum</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/31/338/2911314/5-orang-pemalak-sopir-truk-di-bekasi-ditangkap-modusnya-jual-air-minum"/><item><title>5 Orang Pemalak Sopir Truk di Bekasi Ditangkap, Modusnya Jual Air Minum</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/31/338/2911314/5-orang-pemalak-sopir-truk-di-bekasi-ditangkap-modusnya-jual-air-minum</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/31/338/2911314/5-orang-pemalak-sopir-truk-di-bekasi-ditangkap-modusnya-jual-air-minum</guid><pubDate>Selasa 31 Oktober 2023 02:30 WIB</pubDate><dc:creator>Ade Suhardi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/31/338/2911314/5-orang-pemalak-sopir-truk-di-bekasi-ditangkap-modusnya-jual-air-minum-gtrIPetFo9.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/31/338/2911314/5-orang-pemalak-sopir-truk-di-bekasi-ditangkap-modusnya-jual-air-minum-gtrIPetFo9.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8zMC8xLzE3Mjk4MC81L3g4cDdvNnA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BEKASI - Tim Satgas Saber Pungli Unit Pemberantasan Pungutan (UUP) Kabupaten Bekasi mendapati temuan dugaan pungutan liar (pungli) berkedok jual air mineral terhadap para sopir truk di Jalan Raya Marunda Makmur, Segara Makmur, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Sebanyak lima orang pemalak itu ditangkap kini tengah dimintai keterangan.
Kasie Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul mengatakan bahwa penindakan itu dalam rangka Pekan Operasi Pemberantasan Pungli Jalanan yang dilaksanakan selama sepekan.

BACA JUGA:
 Warga Riau Menyakini Ganjar-Mahfud MD Peduli Terhadap Petani

&quot;Di hari ke satu petugas telah melakukan OTT di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi pada Jumat 27 Oktober 2023 sore,&quot; kata Hotma dalam keterangannya, Senin (30/10/2023).
Mereka yang diamankan masing-masing berinisial TA (26), PAI (14), MR (32), YK (28), MH (45). Kelimanya berdomisili Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

BACA JUGA:
Korban Tewas Akibat Tawuran di Bandarlampung Ternyata Pelajar SMK BLK

&quot;Selain memeriksa identitas mereka, petugas mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp. 45.500, dan tiga botol air mineral ukuran 1 liter,&quot; ucap Hotma.

Hotma menuturkan, penindakan dan pembinaan dugaan pungli terhadap terduga itu berupa parkir liar yang kerap bersaksi di Kabupaten Bekasi.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

6 Fakta Menarik Film The Nun 2

&quot;Lima orang tukang parkir itu yang sering melakukan kegiatan sebagai tukang parkir sekaligus berjualan aqua dan meminta uang kepada pengguna jalan (sopir truk) di sepanjang jalan,&quot; tuturnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Apakah Telepon Greater Jakarta Itu Aman?

Diketahui, petugas melakukan penindakan itu dengan tujuan agar tidak terjadi pungli di tempat tersebut, dan memberikan arahan tentang aturan pengaturan tukang parkir di Indonesia seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Tukang Parkir.

</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8zMC8xLzE3Mjk4MC81L3g4cDdvNnA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BEKASI - Tim Satgas Saber Pungli Unit Pemberantasan Pungutan (UUP) Kabupaten Bekasi mendapati temuan dugaan pungutan liar (pungli) berkedok jual air mineral terhadap para sopir truk di Jalan Raya Marunda Makmur, Segara Makmur, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Sebanyak lima orang pemalak itu ditangkap kini tengah dimintai keterangan.
Kasie Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul mengatakan bahwa penindakan itu dalam rangka Pekan Operasi Pemberantasan Pungli Jalanan yang dilaksanakan selama sepekan.

BACA JUGA:
 Warga Riau Menyakini Ganjar-Mahfud MD Peduli Terhadap Petani

&quot;Di hari ke satu petugas telah melakukan OTT di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi pada Jumat 27 Oktober 2023 sore,&quot; kata Hotma dalam keterangannya, Senin (30/10/2023).
Mereka yang diamankan masing-masing berinisial TA (26), PAI (14), MR (32), YK (28), MH (45). Kelimanya berdomisili Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

BACA JUGA:
Korban Tewas Akibat Tawuran di Bandarlampung Ternyata Pelajar SMK BLK

&quot;Selain memeriksa identitas mereka, petugas mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp. 45.500, dan tiga botol air mineral ukuran 1 liter,&quot; ucap Hotma.

Hotma menuturkan, penindakan dan pembinaan dugaan pungli terhadap terduga itu berupa parkir liar yang kerap bersaksi di Kabupaten Bekasi.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

6 Fakta Menarik Film The Nun 2

&quot;Lima orang tukang parkir itu yang sering melakukan kegiatan sebagai tukang parkir sekaligus berjualan aqua dan meminta uang kepada pengguna jalan (sopir truk) di sepanjang jalan,&quot; tuturnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Apakah Telepon Greater Jakarta Itu Aman?

Diketahui, petugas melakukan penindakan itu dengan tujuan agar tidak terjadi pungli di tempat tersebut, dan memberikan arahan tentang aturan pengaturan tukang parkir di Indonesia seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Tukang Parkir.

</content:encoded></item></channel></rss>
