<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sudah Dipecat dari Polri, Achiruddin Hasibuan Divonis Bebas Terkait Kasus Solar Ilegal</title><description>Mantan perwira polri, Achiruddin Hasibuan, divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Medan, terkait perkara solar ilegal.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/31/608/2911385/sudah-dipecat-dari-polri-achiruddin-hasibuan-divonis-bebas-terkait-kasus-solar-ilegal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/31/608/2911385/sudah-dipecat-dari-polri-achiruddin-hasibuan-divonis-bebas-terkait-kasus-solar-ilegal"/><item><title>Sudah Dipecat dari Polri, Achiruddin Hasibuan Divonis Bebas Terkait Kasus Solar Ilegal</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/31/608/2911385/sudah-dipecat-dari-polri-achiruddin-hasibuan-divonis-bebas-terkait-kasus-solar-ilegal</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/31/608/2911385/sudah-dipecat-dari-polri-achiruddin-hasibuan-divonis-bebas-terkait-kasus-solar-ilegal</guid><pubDate>Selasa 31 Oktober 2023 08:04 WIB</pubDate><dc:creator>Ahmad Ridwan Nasution</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/31/608/2911385/sudah-dipecat-dari-polri-achirudin-hasibuan-divonis-bebas-terkait-kasus-solar-ilegal-Jt8lLFQ1f6.JPG" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/31/608/2911385/sudah-dipecat-dari-polri-achirudin-hasibuan-divonis-bebas-terkait-kasus-solar-ilegal-Jt8lLFQ1f6.JPG</image><title></title></images><description>MEDAN - Mantan perwira polri, Achiruddin Hasibuan, divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Medan, terkait perkara solar ilegal. Achiruddin sujud syukur dan memeluk orangtua serta istri setelah dinyatakan bebas dan tak bersalah.
Sidang perkara solar ilegal yang melibatkan mantan perwira polri, Achiruddin Hasibuan, Senin sore kembali bergulir di ruangan cakra empat, Pengadilan Negeri Medan.
Majelis hakim yang diketuai oleh Oloan Silalahi, membacakan putusan terhadap terdakwa Achiruddin Hasibuan. Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

BACA JUGA:
AKBP Achiruddin Divonis 6 Bulan Penjara di Kasus Penganiayaan Ken Admiral

Maka dari itu, majelis hakim menyatakan agar membebaskan terdakwa Achiruddin Hasibuan dari segala dakwaan penuntut umum, dan mengembalikan barang bukti yang sudah disita.
Setelah mendengarkan vonis dari hakim, Achiruddin secara spontan langsung melakukan sujud syukur dan langsung menyalam orangtua dan istrinya.

BACA JUGA:
Aniaya Ken Admiral, Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Divonis 1,5 Tahun Penjara

Saat dimintai tanggapan terkait vonis bebas yang diberikan hakim, Achiruddin hanya mengangkat tangan sembari mengucapkan terimakasih kepada awak media.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan, yang diketahui sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun, pun tak berkomentar terkait vonis ini.&quot;Kami masih akan melakukan diskusi apakah akan mengajukan kasasi,&quot; katanya.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Joko Situmeang mengatakan bahwa majelis hakim sudah menjatuhkan putusan yang seadil adilnya.
Diketahui kasus ini bermula pada bulan April 2023, saat penyidik Polda Sumut melakukan pengembangan terhadap kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak Achiruddin Hasibuan.
Setelah diperiksa, tak jauh dari rumah terdakwa ditemukan gudang solar, mobil tangki modifikasi, yang menampung ribuan liter solar.</description><content:encoded>MEDAN - Mantan perwira polri, Achiruddin Hasibuan, divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Medan, terkait perkara solar ilegal. Achiruddin sujud syukur dan memeluk orangtua serta istri setelah dinyatakan bebas dan tak bersalah.
Sidang perkara solar ilegal yang melibatkan mantan perwira polri, Achiruddin Hasibuan, Senin sore kembali bergulir di ruangan cakra empat, Pengadilan Negeri Medan.
Majelis hakim yang diketuai oleh Oloan Silalahi, membacakan putusan terhadap terdakwa Achiruddin Hasibuan. Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

BACA JUGA:
AKBP Achiruddin Divonis 6 Bulan Penjara di Kasus Penganiayaan Ken Admiral

Maka dari itu, majelis hakim menyatakan agar membebaskan terdakwa Achiruddin Hasibuan dari segala dakwaan penuntut umum, dan mengembalikan barang bukti yang sudah disita.
Setelah mendengarkan vonis dari hakim, Achiruddin secara spontan langsung melakukan sujud syukur dan langsung menyalam orangtua dan istrinya.

BACA JUGA:
Aniaya Ken Admiral, Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Divonis 1,5 Tahun Penjara

Saat dimintai tanggapan terkait vonis bebas yang diberikan hakim, Achiruddin hanya mengangkat tangan sembari mengucapkan terimakasih kepada awak media.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan, yang diketahui sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun, pun tak berkomentar terkait vonis ini.&quot;Kami masih akan melakukan diskusi apakah akan mengajukan kasasi,&quot; katanya.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Joko Situmeang mengatakan bahwa majelis hakim sudah menjatuhkan putusan yang seadil adilnya.
Diketahui kasus ini bermula pada bulan April 2023, saat penyidik Polda Sumut melakukan pengembangan terhadap kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak Achiruddin Hasibuan.
Setelah diperiksa, tak jauh dari rumah terdakwa ditemukan gudang solar, mobil tangki modifikasi, yang menampung ribuan liter solar.</content:encoded></item></channel></rss>
