<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Pria di Palembang Cabuli Keponakannya, Terungkap Gegara Pesan WA   </title><description>Suhardimansyah, warga Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami, Palembang ditangkap Unit I Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/31/610/2911684/pria-di-palembang-cabuli-keponakannya-terungkap-gegara-pesan-wa</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/10/31/610/2911684/pria-di-palembang-cabuli-keponakannya-terungkap-gegara-pesan-wa"/><item><title> Pria di Palembang Cabuli Keponakannya, Terungkap Gegara Pesan WA   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/10/31/610/2911684/pria-di-palembang-cabuli-keponakannya-terungkap-gegara-pesan-wa</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/10/31/610/2911684/pria-di-palembang-cabuli-keponakannya-terungkap-gegara-pesan-wa</guid><pubDate>Selasa 31 Oktober 2023 15:01 WIB</pubDate><dc:creator>Dede Febriansyah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/31/610/2911684/pria-di-palembang-cabuli-keponakannya-terungkap-gegara-pesan-wa-uckKLqtFWi.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: freepick)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/31/610/2911684/pria-di-palembang-cabuli-keponakannya-terungkap-gegara-pesan-wa-uckKLqtFWi.jpg</image><title>Illustrasi (foto: freepick)</title></images><description>


PALEMBANG - Suhardimansyah, warga Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami, Palembang ditangkap Unit I Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel yang bekerjasama dengan tim Resmob dan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi.

Panit I Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, Ipda Dedi Yanto mengatakan, bahwa ditangkapnya tersangka tersebut karena kasus tindak asusila terhadap keponakan kandungnya yang berusia 14 tahun.

&quot;Tersangka ditangkap karena telah melakukan pencabulan terhadap keponakannya yang merupakan warga Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), dan telah dilakukan berulang kali,&quot; ujar Dedi, Selasa (31/10/2023).

BACA JUGA:
Jadi Budak Seks Ayah Kandung Belasan Tahun, Mawar Sengaja Rekam saat Dicabuli untuk Bukti

Dijelaskan Dedi, aksi bejat tersangka terungkap setelah orang tua korban mendapati pesan Whatsapp dari tersangka di ponsel korban yang bernada vulgar.

&quot;Melihat pesan yang dikirim tidak pantas, orang tua korban yang curiga langsung menanyakan hal itu kepada sang putri. Saat mendengar pengakuan putrinya, orang tua korban sangat terkejut karena anaknya itu telah dicabuli tersangka,&quot; jelasnya.

Sadar akan aksi bejatnya telah terbongkar dan dilaporkan ke polisi, lanjut Dedi, tersangka pun langsung menghilang dan melarikan diri ke Provinsi Jambi untuk bersembunyi.

&quot;Tersangka ditangkap dari tempat persembunyiannya di Jalan Mpu Gandring Solok Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi,&quot; jelasnya.

BACA JUGA:
Biadab, Pria di Sleman Cabuli Anak Kandung selama 11 Tahun Sejak Korban Kelas 2 SD

Atas perbuatan bejatnya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.</description><content:encoded>


PALEMBANG - Suhardimansyah, warga Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami, Palembang ditangkap Unit I Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel yang bekerjasama dengan tim Resmob dan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi.

Panit I Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, Ipda Dedi Yanto mengatakan, bahwa ditangkapnya tersangka tersebut karena kasus tindak asusila terhadap keponakan kandungnya yang berusia 14 tahun.

&quot;Tersangka ditangkap karena telah melakukan pencabulan terhadap keponakannya yang merupakan warga Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), dan telah dilakukan berulang kali,&quot; ujar Dedi, Selasa (31/10/2023).

BACA JUGA:
Jadi Budak Seks Ayah Kandung Belasan Tahun, Mawar Sengaja Rekam saat Dicabuli untuk Bukti

Dijelaskan Dedi, aksi bejat tersangka terungkap setelah orang tua korban mendapati pesan Whatsapp dari tersangka di ponsel korban yang bernada vulgar.

&quot;Melihat pesan yang dikirim tidak pantas, orang tua korban yang curiga langsung menanyakan hal itu kepada sang putri. Saat mendengar pengakuan putrinya, orang tua korban sangat terkejut karena anaknya itu telah dicabuli tersangka,&quot; jelasnya.

Sadar akan aksi bejatnya telah terbongkar dan dilaporkan ke polisi, lanjut Dedi, tersangka pun langsung menghilang dan melarikan diri ke Provinsi Jambi untuk bersembunyi.

&quot;Tersangka ditangkap dari tempat persembunyiannya di Jalan Mpu Gandring Solok Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi,&quot; jelasnya.

BACA JUGA:
Biadab, Pria di Sleman Cabuli Anak Kandung selama 11 Tahun Sejak Korban Kelas 2 SD

Atas perbuatan bejatnya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.</content:encoded></item></channel></rss>
