<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   Alasan KPU Surati Ketum Parpol Usai MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres</title><description>Hal itu diungkapan dirinya saat melakukan rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI, Bawaslu, Kemendagri, dan DKPP.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/01/337/2912028/alasan-kpu-surati-ketum-parpol-usai-mk-kabulkan-gugatan-batas-usia-capres-cawapres</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/01/337/2912028/alasan-kpu-surati-ketum-parpol-usai-mk-kabulkan-gugatan-batas-usia-capres-cawapres"/><item><title>   Alasan KPU Surati Ketum Parpol Usai MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/01/337/2912028/alasan-kpu-surati-ketum-parpol-usai-mk-kabulkan-gugatan-batas-usia-capres-cawapres</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/01/337/2912028/alasan-kpu-surati-ketum-parpol-usai-mk-kabulkan-gugatan-batas-usia-capres-cawapres</guid><pubDate>Rabu 01 November 2023 02:00 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/01/337/2912028/alasan-kpu-surati-ketum-parpol-usai-mk-kabulkan-gugatan-batas-usia-capres-cawapres-1mOoL5qVWS.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/01/337/2912028/alasan-kpu-surati-ketum-parpol-usai-mk-kabulkan-gugatan-batas-usia-capres-cawapres-1mOoL5qVWS.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8zMS8xLzE3MzAzNS81L3g4cDhqdTg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengungkap alasan pihaknya mengirimkan surat kepada Ketua Umum partai politik usai adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Hal itu diungkapan dirinya saat melakukan rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI, Bawaslu, Kemendagri, dan DKPP.
Hasyim menjelaskan bahwa surat yang dikirim pada 17 Oktober 2023 itu memang berkaitan dengan respons putusan MK. Dalam surat itu, kata Hasyim, penting untuk disampaikan bersamaan dengan amar putusan yang telah ditetapkan.
&quot;Dengan demikian mengapa kami penting untuk menyampaikan informasi itu karena ini kan berlaku untuk semua pihak dan dengan demikian kami menginformasikan bahwa sehubungan dengan adanya putusan tersebut maka kita semua wajib memedomani hal tersebut,&quot; katanya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).

BACA JUGA:
12 Tahun Jadi Hakim MK, Arief Hidayat Sedih Ada Sebutan Mahkamah Keluarga

Dirinya juga mengungkap alasan kenapa surat itu dikirimkan kepada Ketua Umum parpol. Hal itu lantaran berdasarkan peraturan yang ada, satu-satunya pihak yang mempunyai kewenangan untuk mendaftarkan pasangan capres dan cawapres merupakan partai politik.

BACA JUGA:
Jokowi Usulkan Agus Subiyanto Jadi Panglima TNI, Begini Pertimbangannya

&quot;Karena menurut konstitusi satu-satunya pihak yang diberikan kewenangan untuk mendaftarkan Pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah hanya partai politik tidak ada pihak yang lain,&quot; tuturnya.



Ia menjelaskan bahwa partai yang menerima surat dari KPU merupakan parpol yang memiliki jumlah kursi di DPR RI. Menurut Hasyim, parpol tersebut bisa mencalonkan capres dan cawapres di Pilpres 2024.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Gempa M5,1 Guncang Bolaang Uki Sulut Tak Berpotensi Tsunami

&quot;Mengapa? Karena di dalam undang-undang ditentukan salah satunya adalah partai politik sebagaimana yang tadi memperoleh suara dan kursi Pemilu sebelumnya itu juga harus peserta pemilu,&quot; tuturnya.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8zMS8xLzE3MzAzNS81L3g4cDhqdTg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengungkap alasan pihaknya mengirimkan surat kepada Ketua Umum partai politik usai adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Hal itu diungkapan dirinya saat melakukan rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI, Bawaslu, Kemendagri, dan DKPP.
Hasyim menjelaskan bahwa surat yang dikirim pada 17 Oktober 2023 itu memang berkaitan dengan respons putusan MK. Dalam surat itu, kata Hasyim, penting untuk disampaikan bersamaan dengan amar putusan yang telah ditetapkan.
&quot;Dengan demikian mengapa kami penting untuk menyampaikan informasi itu karena ini kan berlaku untuk semua pihak dan dengan demikian kami menginformasikan bahwa sehubungan dengan adanya putusan tersebut maka kita semua wajib memedomani hal tersebut,&quot; katanya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).

BACA JUGA:
12 Tahun Jadi Hakim MK, Arief Hidayat Sedih Ada Sebutan Mahkamah Keluarga

Dirinya juga mengungkap alasan kenapa surat itu dikirimkan kepada Ketua Umum parpol. Hal itu lantaran berdasarkan peraturan yang ada, satu-satunya pihak yang mempunyai kewenangan untuk mendaftarkan pasangan capres dan cawapres merupakan partai politik.

BACA JUGA:
Jokowi Usulkan Agus Subiyanto Jadi Panglima TNI, Begini Pertimbangannya

&quot;Karena menurut konstitusi satu-satunya pihak yang diberikan kewenangan untuk mendaftarkan Pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah hanya partai politik tidak ada pihak yang lain,&quot; tuturnya.



Ia menjelaskan bahwa partai yang menerima surat dari KPU merupakan parpol yang memiliki jumlah kursi di DPR RI. Menurut Hasyim, parpol tersebut bisa mencalonkan capres dan cawapres di Pilpres 2024.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Gempa M5,1 Guncang Bolaang Uki Sulut Tak Berpotensi Tsunami

&quot;Mengapa? Karena di dalam undang-undang ditentukan salah satunya adalah partai politik sebagaimana yang tadi memperoleh suara dan kursi Pemilu sebelumnya itu juga harus peserta pemilu,&quot; tuturnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
