<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Alasan KPU Terima Pendaftaran Pasangan Prabowo dan Gibran Walaupun PKPU Belum Direvisi   </title><description>PKPU sebelum direvisi masih berlaku syarat bahwa calon presiden dan wakil presiden memiliki usia sekurang-kurangnya 40 tahun.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/01/337/2912051/alasan-kpu-terima-pendaftaran-pasangan-prabowo-dan-gibran-walaupun-pkpu-belum-direvisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/01/337/2912051/alasan-kpu-terima-pendaftaran-pasangan-prabowo-dan-gibran-walaupun-pkpu-belum-direvisi"/><item><title>Alasan KPU Terima Pendaftaran Pasangan Prabowo dan Gibran Walaupun PKPU Belum Direvisi   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/01/337/2912051/alasan-kpu-terima-pendaftaran-pasangan-prabowo-dan-gibran-walaupun-pkpu-belum-direvisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/01/337/2912051/alasan-kpu-terima-pendaftaran-pasangan-prabowo-dan-gibran-walaupun-pkpu-belum-direvisi</guid><pubDate>Rabu 01 November 2023 04:57 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/01/337/2912051/alasan-kpu-terima-pendaftaran-pasangan-prabowo-dan-gibran-walaupun-pkpu-belum-direvisi-bcQvVlzQwd.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/01/337/2912051/alasan-kpu-terima-pendaftaran-pasangan-prabowo-dan-gibran-walaupun-pkpu-belum-direvisi-bcQvVlzQwd.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8zMS8xLzE3MzAzNS81L3g4cDhqdTg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan alasan kenapa pihaknya menerima pendaftaran pasangan Bacapres Prabowo Subianto dan Bacawapres Gibran Rakabuming Raka meskipun pada masa pendaftaran KPU masih belum merevisi Peraturan KPU.
Perlu diketahui PKPU sebelum direvisi masih berlaku syarat bahwa calon presiden dan wakil presiden memiliki usia sekurang-kurangnya 40 tahun. Aturan itu belakangan ingin direvisi untuk menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan seseorang yang pernah atau sedang menjabat kepala daerah boleh maju Pilpres meski usianya belum 40 tahun.

BACA JUGA:
MKMK Jadwalkan Pemeriksaan Hakim Konstitusi Saldi Isra Hari Ini

&quot;Pada dasarnya kalau pendaftaran itu kategorinya cuman satu, apakah dokumennya lengkap atau tidak lengkap,&quot; kata Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Selasa (31/10/2023).
Ia menjelaskan bahwa KPU saat masa pendaftaran belum melakukan asesmen terkait sah atau tidaknya dokumen. Menurutnya benar atau tidaknya dokumen akan ditentukan pada masa pemeriksaan berkas calon.

BACA JUGA:
Luca Marini Tanggapi Rumor Dirinya Bakal Gantikan Marc Marquez di Repsol Honda

&quot;Untuk menentukan kebenaran dokumen persyaratan benar atau sah itu bukan pada penerimaan pendaftaran, pada masa berkas calon,&quot; ungkapnya.Hasyim juga menjelaskan bahwa proses verifikasi berkas pendaftaran masih berlanjut hingga 13 November 2023 mendatang. Adapun menurutnya verifikasi akan mengacu pada PKPU yang tengah digodok untuk direvisi mengikuti acuan MK.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 MKMK Ungkap 3 Sanksi Kode Etik bagi Hakim MK dalam Kasus Putusan Batas Usia Cawapres

&quot;Ya mengacu pada norma yang sudah diubah oleh MK dan itu levelnya undang-undang dan kemudian turunannya di Peraturan KPU,&quot; tutupnya.



</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8zMS8xLzE3MzAzNS81L3g4cDhqdTg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan alasan kenapa pihaknya menerima pendaftaran pasangan Bacapres Prabowo Subianto dan Bacawapres Gibran Rakabuming Raka meskipun pada masa pendaftaran KPU masih belum merevisi Peraturan KPU.
Perlu diketahui PKPU sebelum direvisi masih berlaku syarat bahwa calon presiden dan wakil presiden memiliki usia sekurang-kurangnya 40 tahun. Aturan itu belakangan ingin direvisi untuk menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan seseorang yang pernah atau sedang menjabat kepala daerah boleh maju Pilpres meski usianya belum 40 tahun.

BACA JUGA:
MKMK Jadwalkan Pemeriksaan Hakim Konstitusi Saldi Isra Hari Ini

&quot;Pada dasarnya kalau pendaftaran itu kategorinya cuman satu, apakah dokumennya lengkap atau tidak lengkap,&quot; kata Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Selasa (31/10/2023).
Ia menjelaskan bahwa KPU saat masa pendaftaran belum melakukan asesmen terkait sah atau tidaknya dokumen. Menurutnya benar atau tidaknya dokumen akan ditentukan pada masa pemeriksaan berkas calon.

BACA JUGA:
Luca Marini Tanggapi Rumor Dirinya Bakal Gantikan Marc Marquez di Repsol Honda

&quot;Untuk menentukan kebenaran dokumen persyaratan benar atau sah itu bukan pada penerimaan pendaftaran, pada masa berkas calon,&quot; ungkapnya.Hasyim juga menjelaskan bahwa proses verifikasi berkas pendaftaran masih berlanjut hingga 13 November 2023 mendatang. Adapun menurutnya verifikasi akan mengacu pada PKPU yang tengah digodok untuk direvisi mengikuti acuan MK.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 MKMK Ungkap 3 Sanksi Kode Etik bagi Hakim MK dalam Kasus Putusan Batas Usia Cawapres

&quot;Ya mengacu pada norma yang sudah diubah oleh MK dan itu levelnya undang-undang dan kemudian turunannya di Peraturan KPU,&quot; tutupnya.



</content:encoded></item></channel></rss>
