<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Soal Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, MKMK Temukan Segudang Masalah</title><description>Intinya, banyak sekali masalah yang kami temukan, jadi dari tiga hakim ini saja masalahnya ternyata banyak sekali.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/01/337/2912182/soal-putusan-batas-usia-capres-cawapres-mkmk-temukan-segudang-masalah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/01/337/2912182/soal-putusan-batas-usia-capres-cawapres-mkmk-temukan-segudang-masalah"/><item><title>Soal Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, MKMK Temukan Segudang Masalah</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/01/337/2912182/soal-putusan-batas-usia-capres-cawapres-mkmk-temukan-segudang-masalah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/01/337/2912182/soal-putusan-batas-usia-capres-cawapres-mkmk-temukan-segudang-masalah</guid><pubDate>Rabu 01 November 2023 10:11 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Maulana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/01/337/2912182/soal-putusan-batas-usia-capres-cawapres-mkmk-temukan-segundang-masalah-1SmwdV7h1m.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jimly Asshiddiqie jadi anggota MKMK tangani laporan hakim konstitusi (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/01/337/2912182/soal-putusan-batas-usia-capres-cawapres-mkmk-temukan-segundang-masalah-1SmwdV7h1m.jpg</image><title>Jimly Asshiddiqie jadi anggota MKMK tangani laporan hakim konstitusi (Foto: MPI)</title></images><description>
JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menemukan segudang masalah yang terjadi terkait putusan batas usia Capres Cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah.
Hal itu didapati usai MKMK memeriksa Ketua MK Anwar Usman, Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih pada Selasa, 31 Oktober 2023, malam.
&quot;Intinya, banyak sekali masalah yang kami temukan, jadi dari tiga hakim ini saja masalahnya ternyata banyak sekali,&quot; ujar ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dikutip Rabu, (1/11/2023).

BACA JUGA:
 MKMK Ungkap 3 Sanksi Kode Etik bagi Hakim MK dalam Kasus Putusan Batas Usia Cawapres

Dia mengatakan masalah tersebut seperti hubungan kekeluargaan Anwar Usman dengan Gibran Raka Buming Raka. Kata dia, seharusnya, Anwar Usman mundur dari perkara tersebut.
&quot;Ya, kan tadi di sidang ada. Satu, masalah hubungan kekerabatan, di mana hakim diharuskan mundur dari perkara tapi tidak mundur,&quot; ucapnya.
Lalu, masalah Anwar Usman yang membicarakan perkara tersebut di depan publik ketika memberikan kuliah umum di salah satu Kampus di Semarang.  &quot;Padahal patut diduga ini ada kaitan paling tidak dalam persepsi publik. Ini yang kedua yang dipersoalkan orang sebagai masalah kode etik,&quot; katanya.

BACA JUGA:
Angkot Meledak Hanguskan SPBU di Sukabumi, Uang Rp10 Juta Ikut Terbakar

Masalah selanjutnya, yakni soal hakim konstitusi yang memaparkan masalah di MK. Hal itu disampaikan ke publik beberapa waktu lalu dalam acara Kemenkumham.
&quot;Lalu, ada hakim yang menulis dissenting opinion tapi bukan substansi ide yang dituliskan. Tapi ya ekspresi kemarahan. Ini kan jadi masalah juga,&quot; katanya.
Kemudian soal prosedur registrasi perkara. Menurut Jimly prosedurnya tidak sesuai. &quot;Soal prosedur registrasi kok ada yang loncat-loncat, itu dipersoalkan. Prosedur misalnya ada perubahan ditarik kembali perkaranya, kemudian dimasukin kagi hari sabtu. jadi ini teknis-teknis begitu. tapi ini kan ada kaitan dengan motif etika, motif kepemimpinan, motif good governence,&quot; tuturnya.Selain itu, soal MKMK yang baru dibentuk. Di mana terdapat laporan soal perkara batas usia Capres Cawapres yang masuk sebelum diputuskan.
&quot;Lalu dia menyampaikan laporan, harusnya ditindaklanjuti oleh MKMK, tapi dibiarin berbulan-bulan. Itu juga dipersoalkan sebagai masalah kode etik,&quot; ungkapnya.
Kendati demikian, Jimly menagtakan MKMK masih harus memeriksa para pelapor dan terlapor untuk membuktikan masalah tersebut. Diketahui, sidang MKMK ini berlangsung hingga Jumat 3 November 2023, sementara putusannya pada Selasa 7 November 2023.
&quot;Nanti kami baru akan rapat bertiga untuk menentukan bagaimana kira kira putusan terbaik dari majelis kehormatan,&quot; pungkasnya.

BACA JUGA:
MKMK Jadwalkan Pemeriksaan Hakim Konstitusi Saldi Isra Hari Ini

Untuk diketahui, laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman ini bermula ketika, para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres), dari 11 gugatan hanya 1 saja yang dikabulkan oleh MK.
Yakni gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Raka Buming Raka menjadi Cawapres. Sebab, dia baru berusia 36 tahun namun memiliki pengalaman menjadi Walikota Solo.
Benar atau tidak anggapan tersebut, sepekan pasca uji materiil itu dikabulkan MK, Gibran resmi diumumkan menjadi Cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto, Minggu, (22/10/2023). Mereka juga sudah mendaftar di KPU RI sebagai pasangan Capres Cawapres.
Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman pun disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran. Lantaran hubungan kekeluargaan itu, Anwar Usman dikhawatirkan ada konflik kepentingan dalam perkara tersebut. Saat ini, ada 18 laporan soal pelanggaran kode etik tersebut yang ditangani MKMK.</description><content:encoded>
JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menemukan segudang masalah yang terjadi terkait putusan batas usia Capres Cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah.
Hal itu didapati usai MKMK memeriksa Ketua MK Anwar Usman, Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih pada Selasa, 31 Oktober 2023, malam.
&quot;Intinya, banyak sekali masalah yang kami temukan, jadi dari tiga hakim ini saja masalahnya ternyata banyak sekali,&quot; ujar ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dikutip Rabu, (1/11/2023).

BACA JUGA:
 MKMK Ungkap 3 Sanksi Kode Etik bagi Hakim MK dalam Kasus Putusan Batas Usia Cawapres

Dia mengatakan masalah tersebut seperti hubungan kekeluargaan Anwar Usman dengan Gibran Raka Buming Raka. Kata dia, seharusnya, Anwar Usman mundur dari perkara tersebut.
&quot;Ya, kan tadi di sidang ada. Satu, masalah hubungan kekerabatan, di mana hakim diharuskan mundur dari perkara tapi tidak mundur,&quot; ucapnya.
Lalu, masalah Anwar Usman yang membicarakan perkara tersebut di depan publik ketika memberikan kuliah umum di salah satu Kampus di Semarang.  &quot;Padahal patut diduga ini ada kaitan paling tidak dalam persepsi publik. Ini yang kedua yang dipersoalkan orang sebagai masalah kode etik,&quot; katanya.

BACA JUGA:
Angkot Meledak Hanguskan SPBU di Sukabumi, Uang Rp10 Juta Ikut Terbakar

Masalah selanjutnya, yakni soal hakim konstitusi yang memaparkan masalah di MK. Hal itu disampaikan ke publik beberapa waktu lalu dalam acara Kemenkumham.
&quot;Lalu, ada hakim yang menulis dissenting opinion tapi bukan substansi ide yang dituliskan. Tapi ya ekspresi kemarahan. Ini kan jadi masalah juga,&quot; katanya.
Kemudian soal prosedur registrasi perkara. Menurut Jimly prosedurnya tidak sesuai. &quot;Soal prosedur registrasi kok ada yang loncat-loncat, itu dipersoalkan. Prosedur misalnya ada perubahan ditarik kembali perkaranya, kemudian dimasukin kagi hari sabtu. jadi ini teknis-teknis begitu. tapi ini kan ada kaitan dengan motif etika, motif kepemimpinan, motif good governence,&quot; tuturnya.Selain itu, soal MKMK yang baru dibentuk. Di mana terdapat laporan soal perkara batas usia Capres Cawapres yang masuk sebelum diputuskan.
&quot;Lalu dia menyampaikan laporan, harusnya ditindaklanjuti oleh MKMK, tapi dibiarin berbulan-bulan. Itu juga dipersoalkan sebagai masalah kode etik,&quot; ungkapnya.
Kendati demikian, Jimly menagtakan MKMK masih harus memeriksa para pelapor dan terlapor untuk membuktikan masalah tersebut. Diketahui, sidang MKMK ini berlangsung hingga Jumat 3 November 2023, sementara putusannya pada Selasa 7 November 2023.
&quot;Nanti kami baru akan rapat bertiga untuk menentukan bagaimana kira kira putusan terbaik dari majelis kehormatan,&quot; pungkasnya.

BACA JUGA:
MKMK Jadwalkan Pemeriksaan Hakim Konstitusi Saldi Isra Hari Ini

Untuk diketahui, laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman ini bermula ketika, para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres), dari 11 gugatan hanya 1 saja yang dikabulkan oleh MK.
Yakni gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Raka Buming Raka menjadi Cawapres. Sebab, dia baru berusia 36 tahun namun memiliki pengalaman menjadi Walikota Solo.
Benar atau tidak anggapan tersebut, sepekan pasca uji materiil itu dikabulkan MK, Gibran resmi diumumkan menjadi Cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto, Minggu, (22/10/2023). Mereka juga sudah mendaftar di KPU RI sebagai pasangan Capres Cawapres.
Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman pun disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran. Lantaran hubungan kekeluargaan itu, Anwar Usman dikhawatirkan ada konflik kepentingan dalam perkara tersebut. Saat ini, ada 18 laporan soal pelanggaran kode etik tersebut yang ditangani MKMK.</content:encoded></item></channel></rss>
