<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jaga Kelancaran Pemilu 2024, Partai Perindo Desak Revisi PKPU Pasca-Putusan MK</title><description>Jaga Kelancaran Pemilu 2024, Partai Perindo Desak Revisi PKPU Pasca-Putusan MK
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/01/337/2912709/jaga-kelancaran-pemilu-2024-partai-perindo-desak-revisi-pkpu-pasca-putusan-mk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/01/337/2912709/jaga-kelancaran-pemilu-2024-partai-perindo-desak-revisi-pkpu-pasca-putusan-mk"/><item><title>Jaga Kelancaran Pemilu 2024, Partai Perindo Desak Revisi PKPU Pasca-Putusan MK</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/01/337/2912709/jaga-kelancaran-pemilu-2024-partai-perindo-desak-revisi-pkpu-pasca-putusan-mk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/01/337/2912709/jaga-kelancaran-pemilu-2024-partai-perindo-desak-revisi-pkpu-pasca-putusan-mk</guid><pubDate>Rabu 01 November 2023 21:10 WIB</pubDate><dc:creator>Dimas Choirul</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/01/337/2912709/jaga-kelancaran-pemilu-2024-partai-perindo-desak-revisi-pkpu-pasca-putusan-mk-0lhmCtJqss.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ferry Kurnia Rizkiansyah. (MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/01/337/2912709/jaga-kelancaran-pemilu-2024-partai-perindo-desak-revisi-pkpu-pasca-putusan-mk-0lhmCtJqss.jpg</image><title>Ferry Kurnia Rizkiansyah. (MPI)</title></images><description>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8wMy8xLzE3MDEwMi81L3g4bm93aWw=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA -  Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah meminta  KPU RI untuk segera mengubah Peraturan KPU (PKPU) setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia Capres-Cawapres.

Pasalnya, perubahan yang diberlakukan putusan MK juga berdampak pada Undang-Undang Pemilu, sementara PKPU belum mengikuti perubahan tersebut.

Ferry menegaskan jika PKPU tidak direvisi untuk mencerminkan perubahan hukum yang ada, hal ini dapat menimbulkan masalah hukum dan ketidaksesuaian antara hukum dan regulasi pelaksanaan Pemilu.







BACA JUGA:
Senam Bersama Perindo, Warga Senang Ada Kegiatan Olahraga di Batuceper









&quot;Sejak awal pasca-putusan MK, seharusnya KPU merubah PKPU. Kenapa? Karena yang diubah bahkan menambah norma baru itu UU Pemilu, sedangkan PKPU-nya belum diubah. Nantinya ini akan menimbulkan problem hukum, kalau tidak direvisi,&quot; kata Ferry kepada wartawan di Jakarta, Rabu (1/11/2023).

Menurut Ferry, revisi PKPU tersebut diharapkan dapat memastikan bahwa pelaksanaan Pilpres 2024 berlangsung sesuai dengan aturan yang baru ditetapkan oleh MK. Antara lain menjaga kelancaran proses Pemilu, dan memastikan kepatuhan terhadap hukum.





BACA JUGA:
Bacaleg Perindo Desi Albert Ajak Generasi Z Ikut Berkontribusi Memajukan Wisata Bahari










Sebagaimana diketahui, Komisi II DPR RI hari ini menyetujui revisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur batas usia minimal peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Persetujuan tersebut dilakukan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama penyelenggara pemilu, termasuk KPU, Bawaslu, dan DKPP.






BACA JUGA:
Bazar Sembako di Tangerang, Bacaleg Perindo: Bantu Masyarakat dari Sisi Pangan










Revisi PKPU ini dilakukan untuk melaksanakan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan perubahan syarat usia calon Presiden dan Wakil Presiden.



Putusan MK tersebut mengharuskan usia minimal Capres-Cawapres adalah 40 tahun atau kepala daerah yang sedang atau pernah dipilih melalui Pemilu.</description><content:encoded>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8wMy8xLzE3MDEwMi81L3g4bm93aWw=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA -  Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah meminta  KPU RI untuk segera mengubah Peraturan KPU (PKPU) setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia Capres-Cawapres.

Pasalnya, perubahan yang diberlakukan putusan MK juga berdampak pada Undang-Undang Pemilu, sementara PKPU belum mengikuti perubahan tersebut.

Ferry menegaskan jika PKPU tidak direvisi untuk mencerminkan perubahan hukum yang ada, hal ini dapat menimbulkan masalah hukum dan ketidaksesuaian antara hukum dan regulasi pelaksanaan Pemilu.







BACA JUGA:
Senam Bersama Perindo, Warga Senang Ada Kegiatan Olahraga di Batuceper









&quot;Sejak awal pasca-putusan MK, seharusnya KPU merubah PKPU. Kenapa? Karena yang diubah bahkan menambah norma baru itu UU Pemilu, sedangkan PKPU-nya belum diubah. Nantinya ini akan menimbulkan problem hukum, kalau tidak direvisi,&quot; kata Ferry kepada wartawan di Jakarta, Rabu (1/11/2023).

Menurut Ferry, revisi PKPU tersebut diharapkan dapat memastikan bahwa pelaksanaan Pilpres 2024 berlangsung sesuai dengan aturan yang baru ditetapkan oleh MK. Antara lain menjaga kelancaran proses Pemilu, dan memastikan kepatuhan terhadap hukum.





BACA JUGA:
Bacaleg Perindo Desi Albert Ajak Generasi Z Ikut Berkontribusi Memajukan Wisata Bahari










Sebagaimana diketahui, Komisi II DPR RI hari ini menyetujui revisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur batas usia minimal peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Persetujuan tersebut dilakukan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama penyelenggara pemilu, termasuk KPU, Bawaslu, dan DKPP.






BACA JUGA:
Bazar Sembako di Tangerang, Bacaleg Perindo: Bantu Masyarakat dari Sisi Pangan










Revisi PKPU ini dilakukan untuk melaksanakan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan perubahan syarat usia calon Presiden dan Wakil Presiden.



Putusan MK tersebut mengharuskan usia minimal Capres-Cawapres adalah 40 tahun atau kepala daerah yang sedang atau pernah dipilih melalui Pemilu.</content:encoded></item></channel></rss>
