<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Hari Pertama Uji Emisi di Jakarta, 57 Kendaraan Ditilang   </title><description>Sebanyak 57 kendaraan dijatuhkan sanksi tilang pada hari pertama razia tilang uji emisi pada Rabu (1/11/2023).&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/01/338/2912717/hari-pertama-uji-emisi-di-jakarta-57-kendaraan-ditilang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/01/338/2912717/hari-pertama-uji-emisi-di-jakarta-57-kendaraan-ditilang"/><item><title> Hari Pertama Uji Emisi di Jakarta, 57 Kendaraan Ditilang   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/01/338/2912717/hari-pertama-uji-emisi-di-jakarta-57-kendaraan-ditilang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/01/338/2912717/hari-pertama-uji-emisi-di-jakarta-57-kendaraan-ditilang</guid><pubDate>Rabu 01 November 2023 21:25 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/01/338/2912717/hari-pertama-uji-emisi-di-jakarta-57-kendaraan-ditilang-MQpyHKOLp0.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/01/338/2912717/hari-pertama-uji-emisi-di-jakarta-57-kendaraan-ditilang-MQpyHKOLp0.jpg</image><title>Illustrasi (foto: dok Okezone)</title></images><description>


JAKARTA - Sebanyak 57 kendaraan dijatuhkan sanksi tilang pada hari pertama razia tilang uji emisi pada Rabu (1/11/2023). Kegiatan tilang uji emisi tersebut dilakukan serentak di lima lokasi se-Jakarta.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menyebutkan sebanyak 257 kendaraan terjaring razia tilang uji emisi. Berdasarkan uji emisi, sebanyak 57 kendaraan dinyatakan tak lulus lantaran emisinya melebihi ambang batas.

&amp;ldquo;Sebanyak 257 kendaraan dilakukan uji emisi on the spot. Total ada 57 kendaraan yang dikenai sanksi tilang karena tidak lulus uji emisi. Rinciannya 20 unit kendaraan roda empat dan 37 unit kendaraan roda dua,&amp;rdquo; kata Asep dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (1/11/2023).

BACA JUGA:
Tips Lolos Tes Uji Emisi Agar Kendaraan Anda Tak Kena Tilang

Asep mengatakan, pihaknya telah gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat  mengenai kewajiban uji emisi sejak tahun 2021 dalam upaya perbaikan kualitas udara.

Dia pun menuturkan bahwa edukasi kewajiban emisi ini sudah dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dengan berbagai cara, salah satunya program uji emisi gratis.

&amp;ldquo;Kemudian Uji Emisi Akbar serentak tiga provinsi, Pekan Uji Emisi yang melibatkan lebih dari 500 bengkel di Jakarta, hingga pelatihan instruktur uji emisi di tiga provinsi,&amp;rdquo; tambah Asep.

BACA JUGA:
Sanksi Razia Tilang Uji Emisi, Pemprov DKI: Motor Rp 250 Ribu, Mobil Rp 500 Ribu

Lebih lanjut, Asep menegaskan bahwa upaya ini diambil untuk mengedukasi warga Jakarta tentang pentingnya merawat kendaraan bermotor guna udara Ibu Kota yang lebih bersih.

&amp;ldquo;Selain itu upaya mengendalikan pencemaran udara Jakarta juga dilakukan dengan pengawasan dan penegakan hukum kepada industri yang berpotensi mencemari udara,&amp;rdquo; pungkasnya.</description><content:encoded>


JAKARTA - Sebanyak 57 kendaraan dijatuhkan sanksi tilang pada hari pertama razia tilang uji emisi pada Rabu (1/11/2023). Kegiatan tilang uji emisi tersebut dilakukan serentak di lima lokasi se-Jakarta.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menyebutkan sebanyak 257 kendaraan terjaring razia tilang uji emisi. Berdasarkan uji emisi, sebanyak 57 kendaraan dinyatakan tak lulus lantaran emisinya melebihi ambang batas.

&amp;ldquo;Sebanyak 257 kendaraan dilakukan uji emisi on the spot. Total ada 57 kendaraan yang dikenai sanksi tilang karena tidak lulus uji emisi. Rinciannya 20 unit kendaraan roda empat dan 37 unit kendaraan roda dua,&amp;rdquo; kata Asep dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (1/11/2023).

BACA JUGA:
Tips Lolos Tes Uji Emisi Agar Kendaraan Anda Tak Kena Tilang

Asep mengatakan, pihaknya telah gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat  mengenai kewajiban uji emisi sejak tahun 2021 dalam upaya perbaikan kualitas udara.

Dia pun menuturkan bahwa edukasi kewajiban emisi ini sudah dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dengan berbagai cara, salah satunya program uji emisi gratis.

&amp;ldquo;Kemudian Uji Emisi Akbar serentak tiga provinsi, Pekan Uji Emisi yang melibatkan lebih dari 500 bengkel di Jakarta, hingga pelatihan instruktur uji emisi di tiga provinsi,&amp;rdquo; tambah Asep.

BACA JUGA:
Sanksi Razia Tilang Uji Emisi, Pemprov DKI: Motor Rp 250 Ribu, Mobil Rp 500 Ribu

Lebih lanjut, Asep menegaskan bahwa upaya ini diambil untuk mengedukasi warga Jakarta tentang pentingnya merawat kendaraan bermotor guna udara Ibu Kota yang lebih bersih.

&amp;ldquo;Selain itu upaya mengendalikan pencemaran udara Jakarta juga dilakukan dengan pengawasan dan penegakan hukum kepada industri yang berpotensi mencemari udara,&amp;rdquo; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
