<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pria di Lampung Curi Singkong 4 Hektar, Uangnya untuk Modal Judi Online</title><description>&amp;nbsp;
Wawan menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku nekat mencuri untuk modal judi online dan membayar utang
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/01/340/2912497/pria-di-lampung-curi-singkong-4-hektar-uangnya-untuk-modal-judi-online</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/01/340/2912497/pria-di-lampung-curi-singkong-4-hektar-uangnya-untuk-modal-judi-online"/><item><title>Pria di Lampung Curi Singkong 4 Hektar, Uangnya untuk Modal Judi Online</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/01/340/2912497/pria-di-lampung-curi-singkong-4-hektar-uangnya-untuk-modal-judi-online</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/01/340/2912497/pria-di-lampung-curi-singkong-4-hektar-uangnya-untuk-modal-judi-online</guid><pubDate>Rabu 01 November 2023 16:29 WIB</pubDate><dc:creator>Ira Widyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/01/340/2912497/pria-di-lampung-curi-singkong-4-hektar-uangnya-untuk-modal-judi-online-Il6YLy0JIl.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pelaku penurian 4 hektar singkong ditangkap polisi/Foto: Polisi </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/01/340/2912497/pria-di-lampung-curi-singkong-4-hektar-uangnya-untuk-modal-judi-online-Il6YLy0JIl.jpg</image><title>Pelaku penurian 4 hektar singkong ditangkap polisi/Foto: Polisi </title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8xNi8xLzE3MjI0MS81L3g4b3V2OHY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

LAMPUNG TENGAH - Kecanduan main judi online, seorang pria berinisial RS (23) nekat mencuri singkong di kebun seluas 4 hektar milik saudaranya.

Kapolsek Gunung Sugih AKP Wawan Budiharto mengatakan, pelaku ditangkap usai mencuri singkong milik Rini Indri di Jalan Sri Agung, Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih, pada Sabtu (28/10/2023) lalu
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Main Judi Togel, Empat Orang Ditangkap di Sumenep

&quot;Pelaku yang merupakan warga Komering Putih Kecamatan Gunung Sugih itu ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan pada Selasa 31 Oktober 2023,&quot; ujar Wawan, Rabu (1/11/2023).

Wawan menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku nekat mencuri untuk modal judi online dan membayar utang.

Menurut Wawan, kejadian itu bermula saat korban Rini mendapat kabar bahwa singkongnya dicuri, lalu korban meminta sepupu laki-lakinya untuk memeriksa ke lokasi.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Gawat! PGSI Sebut Ribuan Pelajar Main Judi Online, Jual HP Orangtua&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Saat ditengok ke lahan, singkong seluas 4 hektar sudah habis diangkut maling. Korban menduga, pelaku menggunakan kendaraan pengangkut, karena sebelumnya singkong masih ada,&quot; kata Wawan.

Atas kejadian tersebut, lanjut Kapolsek, korban pun melaporkan ke Polsek Gunung Sugih untuk ditindaklanjuti.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pelaku pencurian diketahui berjumlah 2 orang, di mana salah satu pelaku merupakan saudara korban sendiri.


&quot;Pelaku melakukan pencurian singkong bersama rekannya yang masih (DPO), total singkong yang dicuri ada 3 mobil pickup atau senilai lebih kurang Rp8 juta,&quot; ungkapnya.



Atas perbuatannya, pelaku telah diamankan di Mapolsek Gunung Sugih dan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.



</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8xNi8xLzE3MjI0MS81L3g4b3V2OHY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

LAMPUNG TENGAH - Kecanduan main judi online, seorang pria berinisial RS (23) nekat mencuri singkong di kebun seluas 4 hektar milik saudaranya.

Kapolsek Gunung Sugih AKP Wawan Budiharto mengatakan, pelaku ditangkap usai mencuri singkong milik Rini Indri di Jalan Sri Agung, Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih, pada Sabtu (28/10/2023) lalu
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Main Judi Togel, Empat Orang Ditangkap di Sumenep

&quot;Pelaku yang merupakan warga Komering Putih Kecamatan Gunung Sugih itu ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan pada Selasa 31 Oktober 2023,&quot; ujar Wawan, Rabu (1/11/2023).

Wawan menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku nekat mencuri untuk modal judi online dan membayar utang.

Menurut Wawan, kejadian itu bermula saat korban Rini mendapat kabar bahwa singkongnya dicuri, lalu korban meminta sepupu laki-lakinya untuk memeriksa ke lokasi.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Gawat! PGSI Sebut Ribuan Pelajar Main Judi Online, Jual HP Orangtua&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Saat ditengok ke lahan, singkong seluas 4 hektar sudah habis diangkut maling. Korban menduga, pelaku menggunakan kendaraan pengangkut, karena sebelumnya singkong masih ada,&quot; kata Wawan.

Atas kejadian tersebut, lanjut Kapolsek, korban pun melaporkan ke Polsek Gunung Sugih untuk ditindaklanjuti.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pelaku pencurian diketahui berjumlah 2 orang, di mana salah satu pelaku merupakan saudara korban sendiri.


&quot;Pelaku melakukan pencurian singkong bersama rekannya yang masih (DPO), total singkong yang dicuri ada 3 mobil pickup atau senilai lebih kurang Rp8 juta,&quot; ungkapnya.



Atas perbuatannya, pelaku telah diamankan di Mapolsek Gunung Sugih dan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.



</content:encoded></item></channel></rss>
