<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sebar Kabar Hoaks Tentang Klitih, Pelajar 16 Tahun Ditangkap Polisi</title><description>Pelajar berusia 16 tahun tersebut diamankan usai membuat konten kabar bohong atau hoaks tentang kejahatan jalanan alias klitih.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/01/510/2912148/sebar-kabar-hoaks-tentang-klitih-pelajar-16-tahun-ditangkap-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/01/510/2912148/sebar-kabar-hoaks-tentang-klitih-pelajar-16-tahun-ditangkap-polisi"/><item><title>Sebar Kabar Hoaks Tentang Klitih, Pelajar 16 Tahun Ditangkap Polisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/01/510/2912148/sebar-kabar-hoaks-tentang-klitih-pelajar-16-tahun-ditangkap-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/01/510/2912148/sebar-kabar-hoaks-tentang-klitih-pelajar-16-tahun-ditangkap-polisi</guid><pubDate>Rabu 01 November 2023 09:17 WIB</pubDate><dc:creator>Erfan Erlin</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/01/510/2912148/sebar-kabar-hoaks-tentang-klitih-pelajar-16-tahun-ditangkap-polisi-ZbD6pHjfPi.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pelajar 16 tahun ditangkap polisi usai sebar berita hoaks soal klitih (Foto ilustrasi: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/01/510/2912148/sebar-kabar-hoaks-tentang-klitih-pelajar-16-tahun-ditangkap-polisi-ZbD6pHjfPi.jpg</image><title>Pelajar 16 tahun ditangkap polisi usai sebar berita hoaks soal klitih (Foto ilustrasi: Freepik)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8xMC8xLzE2MjQxNS81L3g4ajVnd2I=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;

GUNUNGKIDUL - Seorang pelajar berinisial T di Kabupaten Gunungkidul ditangkap Sat Reskrim Polres setempat. Pelajar berusia 16 tahun tersebut diamankan usai membuat konten kabar bohong atau hoaks tentang kejahatan jalanan alias klitih di Gunungkidul.

Konten yang dibuat remaja ini memperlihatkan aksi seorang pemuda mengendarai sepeda motor yang telah diberi tulisan &quot;Wonosari Dalam Kondisi Darurat Hampir Zona Merah&quot; atau yang disebut klitih atau kejahatan jalanan.


BACA JUGA:
Bos Alexis Bilang Firli Bahuri Sewa Rumah Mewah Mulai Februari 2021


Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Andika Arya mengatakan unggahan tersebut sempat viral karena dilihat ribuan kali. Dengan unggahan tersebut dikhawatirkan bakal menimbulkan keresahan di masyarakat karena kabar tersebut tidak sesuai dengan kenyataan.

&quot;Konten itu benar-benar hoax. Tidak bisa dipertanggungjawabkan,&quot; ujarnya, Rabu (1/11/2023).


BACA JUGA:
Bayi Komodo Coba Diselundupkan, Terbungkus Kaos Kaki dan Disimpan di Tas Ransel


Karena itu, polisi langsung kelakukan penyelidikan siapan pembuat dan pengunggah video tersebut. Dan setelah dilakukan penyelidikan, pada tanggal 30 oktober 2023 petugas berhasil mengamankan pemilik akun atau pelaku penyebar pembuat konten hoax tersebut.

Pihaknya telah mengamankan pembuat dan penyebar konten bohong tersebut. Pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap T dan sudah menetapkannya sebagai tersangka penyebar hoax.Di hadapan petugas, pelaku pembuat konten hoax ini mengaku hanyalah iseng saja agar videonya dapat viral dan ditonton oleh banyak orang. Dengan unggahan tersebut pelaku berharap agar akun tiktoknya bertambah pengikutnya.

&quot;Katanya agar folowernya bertambah. Tapi kami dalami motif lain,&quot;kata dia.


BACA JUGA:
Duh! Anak SD di Bekasi Dibully hingga Kakinya Harus Diamputasi


Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 42 ayat A UU ITE tahun 2019 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Meski statusnya pelajar, namun pelaku tetap ditahan.

ia berpesan agar lebih bijak dalam bermedia sosial sebelum mengunggah video tersebut di platfrom media sosial.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8xMC8xLzE2MjQxNS81L3g4ajVnd2I=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;

GUNUNGKIDUL - Seorang pelajar berinisial T di Kabupaten Gunungkidul ditangkap Sat Reskrim Polres setempat. Pelajar berusia 16 tahun tersebut diamankan usai membuat konten kabar bohong atau hoaks tentang kejahatan jalanan alias klitih di Gunungkidul.

Konten yang dibuat remaja ini memperlihatkan aksi seorang pemuda mengendarai sepeda motor yang telah diberi tulisan &quot;Wonosari Dalam Kondisi Darurat Hampir Zona Merah&quot; atau yang disebut klitih atau kejahatan jalanan.


BACA JUGA:
Bos Alexis Bilang Firli Bahuri Sewa Rumah Mewah Mulai Februari 2021


Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Andika Arya mengatakan unggahan tersebut sempat viral karena dilihat ribuan kali. Dengan unggahan tersebut dikhawatirkan bakal menimbulkan keresahan di masyarakat karena kabar tersebut tidak sesuai dengan kenyataan.

&quot;Konten itu benar-benar hoax. Tidak bisa dipertanggungjawabkan,&quot; ujarnya, Rabu (1/11/2023).


BACA JUGA:
Bayi Komodo Coba Diselundupkan, Terbungkus Kaos Kaki dan Disimpan di Tas Ransel


Karena itu, polisi langsung kelakukan penyelidikan siapan pembuat dan pengunggah video tersebut. Dan setelah dilakukan penyelidikan, pada tanggal 30 oktober 2023 petugas berhasil mengamankan pemilik akun atau pelaku penyebar pembuat konten hoax tersebut.

Pihaknya telah mengamankan pembuat dan penyebar konten bohong tersebut. Pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap T dan sudah menetapkannya sebagai tersangka penyebar hoax.Di hadapan petugas, pelaku pembuat konten hoax ini mengaku hanyalah iseng saja agar videonya dapat viral dan ditonton oleh banyak orang. Dengan unggahan tersebut pelaku berharap agar akun tiktoknya bertambah pengikutnya.

&quot;Katanya agar folowernya bertambah. Tapi kami dalami motif lain,&quot;kata dia.


BACA JUGA:
Duh! Anak SD di Bekasi Dibully hingga Kakinya Harus Diamputasi


Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 42 ayat A UU ITE tahun 2019 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Meski statusnya pelajar, namun pelaku tetap ditahan.

ia berpesan agar lebih bijak dalam bermedia sosial sebelum mengunggah video tersebut di platfrom media sosial.</content:encoded></item></channel></rss>
