<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pelaku Bullying Sadis Siswa SMP Cilacap Divonis 2 Tahun</title><description>Majelis hakim Pengadilan Negeri Cilacap menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan jaksa yaitu 2 tahun penjara untuk MK (15).</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/01/512/2912635/pelaku-bullying-sadis-siswa-smp-cilacap-divonis-2-tahun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/01/512/2912635/pelaku-bullying-sadis-siswa-smp-cilacap-divonis-2-tahun"/><item><title>Pelaku Bullying Sadis Siswa SMP Cilacap Divonis 2 Tahun</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/01/512/2912635/pelaku-bullying-sadis-siswa-smp-cilacap-divonis-2-tahun</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/01/512/2912635/pelaku-bullying-sadis-siswa-smp-cilacap-divonis-2-tahun</guid><pubDate>Rabu 01 November 2023 19:25 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/01/512/2912635/pelaku-bullying-sadis-siswa-smp-cilacap-divonis-2-tahun-gNsiclJD3X.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pelaku Bullying di Cilacap Divonis Dua Tahun/Tangkapan layar media sosial</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/01/512/2912635/pelaku-bullying-sadis-siswa-smp-cilacap-divonis-2-tahun-gNsiclJD3X.jpg</image><title>Pelaku Bullying di Cilacap Divonis Dua Tahun/Tangkapan layar media sosial</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8yOC8xLzE3MTM0Ni81L3g4b2U3N3I=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
CILACAP - Pelaku bullying dan penganiayaan sadis yang menimpa siswa salah satu SMP di Cimanggu, Cilacap, Jawa Tengah,   telah divonis oleh Pengadilan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Cilacap menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan jaksa yaitu 2 tahun penjara untuk MK (15).

BACA JUGA:
Polres Cilacap Buka Donasi Bantu Siswa Korban Bullying, Partai Perindo Apresiasi

Sementara kepada WS (14) yang sebelumnya dituntut 4 bulan, namun majelis hakim memutuskan menjadi 6 bulan penjara dengan berbagai pertimbangan.
Tim jaksa penuntut umum (JPU), Yazid menjelaskan sidang pembacaan putusan dilakukan dengan pengawalan ketat anggota Polresta Cilacap dan digelar tertutup.

BACA JUGA:
Tendang dan Pukul Adik Kelasnya Sendiri, Pelaku Perundungan di Cilacap Ternyata Juara Pencak Silat

&quot;Dari tuntutan sudah sesuai. Kita tunggu tindakan mereka. Misalnya ada upaya hukum ya kita ikuti. Kalau mereka terima ya kita terima,&quot; kata Yazid, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, ada beberapa hal yang memberatkan terhadap dua anak yang berhadapan dengan hukum dalam kasus penganiayaan.&quot;Hal yang memberatkan di antaranya meresahkan masyarakat, menimbulkan korban luka berat kemudian merusak citra pendidikan di Cilacap. Itu sudah diambil semua oleh majelis hakim,&quot; terangnya.

Sedangkan untuk hal meringankan yaitu terkait dengan usia yang masih di bawah umur serta belum pernah berurusan dengan hukum. Pihaknya akan menunggu selama 1 minggu ke depan, akan ada banding terkait putusan atau tidak

&quot;Di persidangan, kuasa hukum mereka mengatakan akan pikir-pikir dahulu, jadi kita tunggu selama 1 minggu ke depan,&quot;ujarnya.
&quot;Selain itu, saksi-saksi sangat membantu pembuktian. Artinya, tidak ada yang berubah. Sejak awal persidangan, kedua anak ini sudah mengakui menyesal dan meminta maaf kepada keluarga korban,&quot; pungkasnya.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8yOC8xLzE3MTM0Ni81L3g4b2U3N3I=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
CILACAP - Pelaku bullying dan penganiayaan sadis yang menimpa siswa salah satu SMP di Cimanggu, Cilacap, Jawa Tengah,   telah divonis oleh Pengadilan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Cilacap menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan jaksa yaitu 2 tahun penjara untuk MK (15).

BACA JUGA:
Polres Cilacap Buka Donasi Bantu Siswa Korban Bullying, Partai Perindo Apresiasi

Sementara kepada WS (14) yang sebelumnya dituntut 4 bulan, namun majelis hakim memutuskan menjadi 6 bulan penjara dengan berbagai pertimbangan.
Tim jaksa penuntut umum (JPU), Yazid menjelaskan sidang pembacaan putusan dilakukan dengan pengawalan ketat anggota Polresta Cilacap dan digelar tertutup.

BACA JUGA:
Tendang dan Pukul Adik Kelasnya Sendiri, Pelaku Perundungan di Cilacap Ternyata Juara Pencak Silat

&quot;Dari tuntutan sudah sesuai. Kita tunggu tindakan mereka. Misalnya ada upaya hukum ya kita ikuti. Kalau mereka terima ya kita terima,&quot; kata Yazid, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, ada beberapa hal yang memberatkan terhadap dua anak yang berhadapan dengan hukum dalam kasus penganiayaan.&quot;Hal yang memberatkan di antaranya meresahkan masyarakat, menimbulkan korban luka berat kemudian merusak citra pendidikan di Cilacap. Itu sudah diambil semua oleh majelis hakim,&quot; terangnya.

Sedangkan untuk hal meringankan yaitu terkait dengan usia yang masih di bawah umur serta belum pernah berurusan dengan hukum. Pihaknya akan menunggu selama 1 minggu ke depan, akan ada banding terkait putusan atau tidak

&quot;Di persidangan, kuasa hukum mereka mengatakan akan pikir-pikir dahulu, jadi kita tunggu selama 1 minggu ke depan,&quot;ujarnya.
&quot;Selain itu, saksi-saksi sangat membantu pembuktian. Artinya, tidak ada yang berubah. Sejak awal persidangan, kedua anak ini sudah mengakui menyesal dan meminta maaf kepada keluarga korban,&quot; pungkasnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
