<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Masriah si Pembuang Tinja Kembali Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Lebih Berat   </title><description>Masriah dilaporkan tetangganya sendiri, Wiwik Winarti</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/01/519/2912235/masriah-si-pembuang-tinja-kembali-jadi-tersangka-terancam-hukuman-lebih-berat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/01/519/2912235/masriah-si-pembuang-tinja-kembali-jadi-tersangka-terancam-hukuman-lebih-berat"/><item><title>Masriah si Pembuang Tinja Kembali Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Lebih Berat   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/01/519/2912235/masriah-si-pembuang-tinja-kembali-jadi-tersangka-terancam-hukuman-lebih-berat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/01/519/2912235/masriah-si-pembuang-tinja-kembali-jadi-tersangka-terancam-hukuman-lebih-berat</guid><pubDate>Rabu 01 November 2023 11:27 WIB</pubDate><dc:creator>Pramono Putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/01/519/2912235/masriah-si-pembuang-tinja-kembali-jadi-tersangka-terancam-hukuman-lebih-berat-OFXQRyaVQ2.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Masriah saat datang ke kantor Satpol PP jalani pemeriksaan. (Foto: Pramono Putra)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/01/519/2912235/masriah-si-pembuang-tinja-kembali-jadi-tersangka-terancam-hukuman-lebih-berat-OFXQRyaVQ2.jpg</image><title>Masriah saat datang ke kantor Satpol PP jalani pemeriksaan. (Foto: Pramono Putra)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8xNy8xLzE3MjMyNC81L3g4b3c2MXE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
SIDOARJO &amp;ndash; Masriah, seorang wanita ibu rumah tangga warga Desa Jogosatru, Sukodono-Sidoarjo, kembali diperiksa tim penyidik Satpol PP Sidoarjo, Selasa 31 Oktober 2023. Masriah dilaporkan tetangganya sendiri, Wiwik Winarti terkait perbuatannya membuang sampah di akses jalan umum depan rumahnya.

Didampingi anak dan suaminya, Masriah datang ke kantor Satpol PP Sidoarjo dan langsung menjalani proses pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, Masriah mengakui perbuatannya dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Menurut rencana, Masriah akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu pekan depan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Masriah si Pembuang Tinja Terus Berulah, Keluarga Korban Pasang Ayat Alquran!

Ditemui sejumlah awak media di kantor Satpol PP Sidoarjo, Masriah memilih diam dan langsung pergi meninggalkan lokasi. Masriah yang sempat viral di media sosial terkait perbuatannya yang membuang kotoran manusia ke rumah tetangganya ini kembali terancam hukuman penjara maksimal 3 bulan karena dinilai mengganggu ketertiban umum.

Kasi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo, Anas Ali Akbar mengatakan,  Masriah terpaksa harus berurusan dengan hukum lagi karena mengulangi perbuatannya mengganggu ketertiban umum.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

5 Fakta Kasus Masriah Buang Tinja ke Rumah Tetangga Digugat Rp1 Miliar

&amp;ldquo;Hari ini kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap Masriah,&amp;rdquo; ucap Anas.Sebelumnya Masriah sudah pernah menjalani hukuman selama satu bulan penjara karena melempari kotoran ke rumah tetangganya. Setelah bebas, Masriah bukannya mengubah sikapnya, malah terus meneror tetangganya itu.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8xNy8xLzE3MjMyNC81L3g4b3c2MXE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
SIDOARJO &amp;ndash; Masriah, seorang wanita ibu rumah tangga warga Desa Jogosatru, Sukodono-Sidoarjo, kembali diperiksa tim penyidik Satpol PP Sidoarjo, Selasa 31 Oktober 2023. Masriah dilaporkan tetangganya sendiri, Wiwik Winarti terkait perbuatannya membuang sampah di akses jalan umum depan rumahnya.

Didampingi anak dan suaminya, Masriah datang ke kantor Satpol PP Sidoarjo dan langsung menjalani proses pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, Masriah mengakui perbuatannya dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Menurut rencana, Masriah akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu pekan depan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Masriah si Pembuang Tinja Terus Berulah, Keluarga Korban Pasang Ayat Alquran!

Ditemui sejumlah awak media di kantor Satpol PP Sidoarjo, Masriah memilih diam dan langsung pergi meninggalkan lokasi. Masriah yang sempat viral di media sosial terkait perbuatannya yang membuang kotoran manusia ke rumah tetangganya ini kembali terancam hukuman penjara maksimal 3 bulan karena dinilai mengganggu ketertiban umum.

Kasi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo, Anas Ali Akbar mengatakan,  Masriah terpaksa harus berurusan dengan hukum lagi karena mengulangi perbuatannya mengganggu ketertiban umum.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

5 Fakta Kasus Masriah Buang Tinja ke Rumah Tetangga Digugat Rp1 Miliar

&amp;ldquo;Hari ini kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap Masriah,&amp;rdquo; ucap Anas.Sebelumnya Masriah sudah pernah menjalani hukuman selama satu bulan penjara karena melempari kotoran ke rumah tetangganya. Setelah bebas, Masriah bukannya mengubah sikapnya, malah terus meneror tetangganya itu.

</content:encoded></item></channel></rss>
