<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Soroti Anak Putus Sekolah, Ketua DPR: Pemerintah Wajib Biayai Pendidikan Dasar</title><description>Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti banyaknya anak yang putus sekolah karena permasalahan ekonomi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/02/337/2912860/soroti-anak-putus-sekolah-ketua-dpr-pemerintah-wajib-biayai-pendidikan-dasar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/02/337/2912860/soroti-anak-putus-sekolah-ketua-dpr-pemerintah-wajib-biayai-pendidikan-dasar"/><item><title>Soroti Anak Putus Sekolah, Ketua DPR: Pemerintah Wajib Biayai Pendidikan Dasar</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/02/337/2912860/soroti-anak-putus-sekolah-ketua-dpr-pemerintah-wajib-biayai-pendidikan-dasar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/02/337/2912860/soroti-anak-putus-sekolah-ketua-dpr-pemerintah-wajib-biayai-pendidikan-dasar</guid><pubDate>Kamis 02 November 2023 08:16 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/02/337/2912860/soroti-anak-putus-sekolah-ketua-dpr-pemerintah-wajib-biayai-pendidikan-dasar-XkmRmHqlMI.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua DPR RI Puan Maharani (Foto: Felldy Utama)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/02/337/2912860/soroti-anak-putus-sekolah-ketua-dpr-pemerintah-wajib-biayai-pendidikan-dasar-XkmRmHqlMI.jpg</image><title>Ketua DPR RI Puan Maharani (Foto: Felldy Utama)</title></images><description>JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti banyaknya anak yang putus sekolah karena permasalahan ekonomi. Ia pun mengingatkan pemerintah memiliki kewajiban untuk menyediakan akses pendidikan ke masyarakat.

Puan menekankan, urgensi peningkatan dan pemerataan akses pendidikan harus dilakukan pemerintah. Apalagi, akses pendidikan untuk rakyat merupakan amanat konstitusi.

&amp;ldquo;Pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar setiap warga negara. Ini adalah amanat UUD 1945 yang harus dijalankan oleh Pemerintah,&amp;rdquo; ujar Puan dalam keterangannya yang dikutip, Kamis (2/11/2023).

BACA JUGA:
Kekeringan Terus Mengintai, El Nino Bakal Bertahan hingga Februari 2024


Puan merasa prihatin, atas fenomena banyaknya anak yang putus sekolah. Faktor penyebab terbesar adalah kondisi ekonomi keluarga yang memprihatinkan.

Berdasarkan data Susenas yang diolah Bappenas, pada tahun 2022 anak usia sekolah (7-18 tahun) yang tidak bersekolah mencapai 4.087.288 anak. Angka tersebut meningkat dari 3.939.869 anak pada tahun 2021.

BACA JUGA:
Penumpukan Sampah dan Emisi Jadi Masalah Utama Lingkungan di Indonesia&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Sementara terkait anak yang putus sekolah, diketahui ada 3.847.780 anak di tahun 2022. Rinciannya adalah 491.311 anak usia sekolah yang drop out pada tahun ajaran baru, lalu 252.991 anak putus sekolah di tengah jenjang dan 238.320 anak usia sekolah yang tidak melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi pada tahun ajaran baru.


Kemudian, 3.356.469 anak usia sekolah tercatat sudah drop out pada tahun-tahun ajaran sebelumnya. Berkaca dari peristiwa tersebut, Puan mengingatkan pentingnya pemerintah memberi perhatian lebih terhadap fenomena banyaknya anak yang putus sekolah.



&quot;Peningkatan kualitas sumber daya manusia dimulai dengan memberikan akses pendidikan yang merata dan berkualitas, sebagai kunci dalam upaya menciptakan masyarakat yang sejahtera dan maju di Indonesia,&quot; tandasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti banyaknya anak yang putus sekolah karena permasalahan ekonomi. Ia pun mengingatkan pemerintah memiliki kewajiban untuk menyediakan akses pendidikan ke masyarakat.

Puan menekankan, urgensi peningkatan dan pemerataan akses pendidikan harus dilakukan pemerintah. Apalagi, akses pendidikan untuk rakyat merupakan amanat konstitusi.

&amp;ldquo;Pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar setiap warga negara. Ini adalah amanat UUD 1945 yang harus dijalankan oleh Pemerintah,&amp;rdquo; ujar Puan dalam keterangannya yang dikutip, Kamis (2/11/2023).

BACA JUGA:
Kekeringan Terus Mengintai, El Nino Bakal Bertahan hingga Februari 2024


Puan merasa prihatin, atas fenomena banyaknya anak yang putus sekolah. Faktor penyebab terbesar adalah kondisi ekonomi keluarga yang memprihatinkan.

Berdasarkan data Susenas yang diolah Bappenas, pada tahun 2022 anak usia sekolah (7-18 tahun) yang tidak bersekolah mencapai 4.087.288 anak. Angka tersebut meningkat dari 3.939.869 anak pada tahun 2021.

BACA JUGA:
Penumpukan Sampah dan Emisi Jadi Masalah Utama Lingkungan di Indonesia&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Sementara terkait anak yang putus sekolah, diketahui ada 3.847.780 anak di tahun 2022. Rinciannya adalah 491.311 anak usia sekolah yang drop out pada tahun ajaran baru, lalu 252.991 anak putus sekolah di tengah jenjang dan 238.320 anak usia sekolah yang tidak melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi pada tahun ajaran baru.


Kemudian, 3.356.469 anak usia sekolah tercatat sudah drop out pada tahun-tahun ajaran sebelumnya. Berkaca dari peristiwa tersebut, Puan mengingatkan pentingnya pemerintah memberi perhatian lebih terhadap fenomena banyaknya anak yang putus sekolah.



&quot;Peningkatan kualitas sumber daya manusia dimulai dengan memberikan akses pendidikan yang merata dan berkualitas, sebagai kunci dalam upaya menciptakan masyarakat yang sejahtera dan maju di Indonesia,&quot; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
