<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Terungkap, Almas Tsaqibbirru Tak Tandatangani Dokumen Gugatan Batas Usia Capres Cawapres</title><description>Terungkap, Almas Tsaqibbirru Tak Tandatangani Dokumen Gugatan Batas Usia Capres Cawapres</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/02/337/2913057/terungkap-almas-tsaqibbirru-tak-tandatangani-dokumen-gugatan-batas-usia-capres-cawapres</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/02/337/2913057/terungkap-almas-tsaqibbirru-tak-tandatangani-dokumen-gugatan-batas-usia-capres-cawapres"/><item><title>Terungkap, Almas Tsaqibbirru Tak Tandatangani Dokumen Gugatan Batas Usia Capres Cawapres</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/02/337/2913057/terungkap-almas-tsaqibbirru-tak-tandatangani-dokumen-gugatan-batas-usia-capres-cawapres</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/02/337/2913057/terungkap-almas-tsaqibbirru-tak-tandatangani-dokumen-gugatan-batas-usia-capres-cawapres</guid><pubDate>Kamis 02 November 2023 13:02 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Maulana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/02/337/2913057/terungkap-almas-tsaqibbirru-tak-tandatangani-dokumen-gugatan-batas-usia-capres-cawapres-JsYnTEA1n4.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dokumen perbaikan gugatan batas usia capres-cawapres yang diajukan Almas  Tsaqibbirru tidak ditandatangani. (MPI/Irfan Maulana)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/02/337/2913057/terungkap-almas-tsaqibbirru-tak-tandatangani-dokumen-gugatan-batas-usia-capres-cawapres-JsYnTEA1n4.jpg</image><title>Dokumen perbaikan gugatan batas usia capres-cawapres yang diajukan Almas  Tsaqibbirru tidak ditandatangani. (MPI/Irfan Maulana)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8wMi8xLzE3MzA5Ni81L3g4cDl4d3I=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


JAKARTA - Perhimpunan Bantuan Hukum dan Indonesia (PHBI) melampirkan bukti baru dalam sidang lanjutan laporan pelanggaran kode etik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman cs dalam putusan batas usia Capres Cawapres.

Dokumen perbaikan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut ternyata tidak ditandatangani oleh pemohon Almas Tsaqibbirru Re A dan kuasa hukumnya.

Ketua Badan Pengurus Nasional PHBI, Julius Ibrani, berharap Mahkamah Kehormatan MK (MKMK) memeriksa dokumen tersebut.







BACA JUGA:
Jaga Kelancaran Pemilu 2024, Partai Perindo Desak Revisi PKPU Pasca-Putusan MK








&quot;Kami khawatir apabila dokumen ini tidak pernah ditandatangani sama sekali maka seharusnya dianggap tidak pernah ada perbaikan permohonan atau bahkan batal permohonannya,&quot; ujarnya dalam sidang pemeriksaan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2023).

Julius mengatakan, dokumen tersebut didapatkan langsung dari situs MK. Kata dia, setelah dokumen tersebut diunggah, ternyata tidak terdapat tanda tangan yang dimaksud.







BACA JUGA:
 Lusa, MKMK Bakal Periksa Lagi Anwar Usman dan Arief Hidayat&amp;nbsp; &amp;nbsp;












&quot;MK adalah role model pemeriksaan persidangan yang begitu tertib, begitu disiplin dalam berbagai macam konteks, termasuk salah satunya administrasi. Kami mendapatkan satu catatan dokumen ini tidak pernah ditandatangani dan ini yang dipublikasikan secara resmi oleh MK melalui situsnya,&quot; ucapnya.

Sebagaimana diketahui, laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman ini bermula ketika para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres). Dari 11 gugatan, 1 dikabulkan MK.






BACA JUGA:
 Terkait Pelanggaran Etik, MKMK Endus Dugaan Kebohongan soal Anwar Usman Absen saat Rapat&amp;nbsp; &amp;nbsp;














Gugatan itu diajukan Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.



</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8wMi8xLzE3MzA5Ni81L3g4cDl4d3I=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


JAKARTA - Perhimpunan Bantuan Hukum dan Indonesia (PHBI) melampirkan bukti baru dalam sidang lanjutan laporan pelanggaran kode etik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman cs dalam putusan batas usia Capres Cawapres.

Dokumen perbaikan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut ternyata tidak ditandatangani oleh pemohon Almas Tsaqibbirru Re A dan kuasa hukumnya.

Ketua Badan Pengurus Nasional PHBI, Julius Ibrani, berharap Mahkamah Kehormatan MK (MKMK) memeriksa dokumen tersebut.







BACA JUGA:
Jaga Kelancaran Pemilu 2024, Partai Perindo Desak Revisi PKPU Pasca-Putusan MK








&quot;Kami khawatir apabila dokumen ini tidak pernah ditandatangani sama sekali maka seharusnya dianggap tidak pernah ada perbaikan permohonan atau bahkan batal permohonannya,&quot; ujarnya dalam sidang pemeriksaan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2023).

Julius mengatakan, dokumen tersebut didapatkan langsung dari situs MK. Kata dia, setelah dokumen tersebut diunggah, ternyata tidak terdapat tanda tangan yang dimaksud.







BACA JUGA:
 Lusa, MKMK Bakal Periksa Lagi Anwar Usman dan Arief Hidayat&amp;nbsp; &amp;nbsp;












&quot;MK adalah role model pemeriksaan persidangan yang begitu tertib, begitu disiplin dalam berbagai macam konteks, termasuk salah satunya administrasi. Kami mendapatkan satu catatan dokumen ini tidak pernah ditandatangani dan ini yang dipublikasikan secara resmi oleh MK melalui situsnya,&quot; ucapnya.

Sebagaimana diketahui, laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman ini bermula ketika para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres). Dari 11 gugatan, 1 dikabulkan MK.






BACA JUGA:
 Terkait Pelanggaran Etik, MKMK Endus Dugaan Kebohongan soal Anwar Usman Absen saat Rapat&amp;nbsp; &amp;nbsp;














Gugatan itu diajukan Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.



</content:encoded></item></channel></rss>
