<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Praperadilan Mantan Dirut Pertamina Ditolak, Kasus Dugaan Korupsi LNG Berlanjut</title><description>Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun menjatuhkan putusannya atas gugatan praperadilan yang diajukan Mantan Dirut Pertamina</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/02/337/2913199/praperadilan-mantan-dirut-pertamina-ditolak-kasus-dugaan-korupsi-lng-berlanjut</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/02/337/2913199/praperadilan-mantan-dirut-pertamina-ditolak-kasus-dugaan-korupsi-lng-berlanjut"/><item><title>Praperadilan Mantan Dirut Pertamina Ditolak, Kasus Dugaan Korupsi LNG Berlanjut</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/02/337/2913199/praperadilan-mantan-dirut-pertamina-ditolak-kasus-dugaan-korupsi-lng-berlanjut</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/02/337/2913199/praperadilan-mantan-dirut-pertamina-ditolak-kasus-dugaan-korupsi-lng-berlanjut</guid><pubDate>Kamis 02 November 2023 15:40 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/02/337/2913199/praperadilan-mantan-dirut-pertamina-ditolak-kasus-dugaan-korupsi-lng-berlanjut-GdtW3edLW6.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi  (Foto: Dok. Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/02/337/2913199/praperadilan-mantan-dirut-pertamina-ditolak-kasus-dugaan-korupsi-lng-berlanjut-GdtW3edLW6.jpg</image><title>Ilustrasi  (Foto: Dok. Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun menjatuhkan putusannya atas gugatan praperadilan yang diajukan Mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan tentang sah tidaknya penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi LNG hingga membuat negara merugi Rp2,1 triliun.

&quot;Dalam pokok perkara, pertama menyatakan permohonan Pemohon tak dapat diterima untuk seluruhnya, kedua membebankan biaya perkara terhadap Pemohon sejumlah nihil,&quot; ujar Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun di PN Jakarta Selatan, Kamis (2/11/2023):

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8xOS8xLzE3MDg3My81L3g4bzZnbWg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Dalam praperadilan itu, Hakim PN Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh kubu Karen. Pasalnya, gugatan praperadilan tersebut telah masuk dalam pokok materi sehingga bukan menjadi lingkup objek praperadilan.
Adapun dalam sidang praperadilan sebelumnya, pengacara Karen, Rebbeca Elizabeth saat membacakan permohonan gugatannya itu meminta pada hakim yang memeriksa praperadilan itu untuk menerima permohonan dan mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan pihaknya. Menyatakan penyidikan dan penetapan Karen sebagai tersangka oleh KPK tidak sah.



Kubu Karen juga meminta pada hakim untuk menyatakan Penahanan yang dilakukan KPK terhadap Karen Agustiawan tidak sah dan batal demi hukum. Lalu, memerintahkan untuk demi hukum membebaskan Pemohon atau Karen Agustiwawan dari tahanan dari Rutan KPK.



&quot;Melakukan reabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum Pemohon se suai dengan harkat dan martabat dari Pemohon,&quot; kata Rebecca.



</description><content:encoded>JAKARTA - Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun menjatuhkan putusannya atas gugatan praperadilan yang diajukan Mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan tentang sah tidaknya penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi LNG hingga membuat negara merugi Rp2,1 triliun.

&quot;Dalam pokok perkara, pertama menyatakan permohonan Pemohon tak dapat diterima untuk seluruhnya, kedua membebankan biaya perkara terhadap Pemohon sejumlah nihil,&quot; ujar Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun di PN Jakarta Selatan, Kamis (2/11/2023):

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8xOS8xLzE3MDg3My81L3g4bzZnbWg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Dalam praperadilan itu, Hakim PN Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh kubu Karen. Pasalnya, gugatan praperadilan tersebut telah masuk dalam pokok materi sehingga bukan menjadi lingkup objek praperadilan.
Adapun dalam sidang praperadilan sebelumnya, pengacara Karen, Rebbeca Elizabeth saat membacakan permohonan gugatannya itu meminta pada hakim yang memeriksa praperadilan itu untuk menerima permohonan dan mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan pihaknya. Menyatakan penyidikan dan penetapan Karen sebagai tersangka oleh KPK tidak sah.



Kubu Karen juga meminta pada hakim untuk menyatakan Penahanan yang dilakukan KPK terhadap Karen Agustiawan tidak sah dan batal demi hukum. Lalu, memerintahkan untuk demi hukum membebaskan Pemohon atau Karen Agustiwawan dari tahanan dari Rutan KPK.



&quot;Melakukan reabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum Pemohon se suai dengan harkat dan martabat dari Pemohon,&quot; kata Rebecca.



</content:encoded></item></channel></rss>
