<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Terdakwa Korupsi BTS Menangis Minta Rekeningnya Dibuka, Hakim Beri Sindiran Nyelekit</title><description>Menurutnya, uang yang ada di dalam rekening tersebut tidak ada kaitannya dengan perkara yang dimaksud.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/02/337/2913240/terdakwa-korupsi-bts-menangis-minta-rekeningnya-dibuka-hakim-beri-sindiran-nyelekit</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/02/337/2913240/terdakwa-korupsi-bts-menangis-minta-rekeningnya-dibuka-hakim-beri-sindiran-nyelekit"/><item><title>Terdakwa Korupsi BTS Menangis Minta Rekeningnya Dibuka, Hakim Beri Sindiran Nyelekit</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/02/337/2913240/terdakwa-korupsi-bts-menangis-minta-rekeningnya-dibuka-hakim-beri-sindiran-nyelekit</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/02/337/2913240/terdakwa-korupsi-bts-menangis-minta-rekeningnya-dibuka-hakim-beri-sindiran-nyelekit</guid><pubDate>Kamis 02 November 2023 16:34 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/02/337/2913240/terdakwa-korupsi-bts-menangis-minta-rekeningnya-dibuka-hakim-beri-sindiran-nyelekit-7mTLQLNFF4.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang Korupsi BTS/Ilustrasi okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/02/337/2913240/terdakwa-korupsi-bts-menangis-minta-rekeningnya-dibuka-hakim-beri-sindiran-nyelekit-7mTLQLNFF4.jpg</image><title>Sidang Korupsi BTS/Ilustrasi okezone</title></images><description>



JAKARTA - Mantan tenaga ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) tidak kuat menahan air matanya ketika membacakan nota pembelaan atau pleidoi.
Yohan diketahui merupakan salah satu terdakwa perkara dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2023).

BACA JUGA:
Bacakan Pleidoi, Johnny G Plate Merasa Terzalimi Disebut Perkaya Diri Rp17,8 Miliar&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Awalnya, tangis Yohan pecah saat menyebutkan sang ibunda yang sakit setelah dilakukan penggeledahan, namun Yohan tidak menjelaskan penggeledahan tersebut di mana.
Selanjutnya, tangis itu berlanjut ketika Yohan meminta dibukakan pemblokiran sejumlah rekening atas nama dirinya dan PT Rambinet Digital Network. Menurutnya, uang yang ada di dalam rekening tersebut tidak ada kaitannya dengan perkara yang dimaksud.
&quot;Mohon dengan sangat dengan alasan kemanusiaan agar bisa dibuka. Meskipun saldo rekening tersebut tidak banyak, besar harapan kami agar rekening tersebut bisa dibuka untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga dan sekolah anak-anak,&quot; kata Yohan.

BACA JUGA:
Dituntut 15 Tahun Penjara, Johnny G Plate Bungkam saat Tinggalkan Pengadilan Tipikor

&quot;Hal ini karena aliran uang dalam rekening tersebut yang dalam dakwaan sebagian diduga memperkaya diri sendiri (sesuai dakwaan sebesar Rp 453.000.000) saya dapatkan secara sah sebagai fee konsultan dari Hudev UI selama 6 bulan pada tahun 2020 dan keuntungan sah Rambinet dari proyek pada akhir tahun 2021,&quot; sambungnya.
Setelah terdakwa selesai membacakan pleidoi pribadinya, Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri pun memberikan respons.
Fahzal menyebutkan, bukan hal yang baru terdakwa menangis saat membacakan pleidoi. &quot;Sekeras-kerasnya orang pas pembelaan itu memang menitikkan air mata,&quot; kata Fahzal.
Hakim melanjutkan, tangisan itu banyak ia temukan dalam pembacaan pleidoi, mulai dari politisi hingga Jenderal.
&quot;Orang-orang yang berilmu tinggi apakah jenderal pangkatnya, atau apa, saya sudah alami di persidangan perkara ini, perkara di Pengadilan Tipikor, mungkin barangkali terbawa suasana khidmatnya persidangan, memang begitu sesal datangnya kemudian,&quot; tutup Fahzal.Sebelumnya, Yohan Suryanto dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yohan, secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS).
Tak hanya itu, Johan juga diwajibkan membayar denda senilai Rp250 juta, serta membayar uang pengganti senilai Rp399 juta.
&quot;Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan,&quot; paparnya.
&quot;Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp399 juta subsider 3 tahun,&quot; tambahnya.</description><content:encoded>



JAKARTA - Mantan tenaga ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) tidak kuat menahan air matanya ketika membacakan nota pembelaan atau pleidoi.
Yohan diketahui merupakan salah satu terdakwa perkara dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2023).

BACA JUGA:
Bacakan Pleidoi, Johnny G Plate Merasa Terzalimi Disebut Perkaya Diri Rp17,8 Miliar&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Awalnya, tangis Yohan pecah saat menyebutkan sang ibunda yang sakit setelah dilakukan penggeledahan, namun Yohan tidak menjelaskan penggeledahan tersebut di mana.
Selanjutnya, tangis itu berlanjut ketika Yohan meminta dibukakan pemblokiran sejumlah rekening atas nama dirinya dan PT Rambinet Digital Network. Menurutnya, uang yang ada di dalam rekening tersebut tidak ada kaitannya dengan perkara yang dimaksud.
&quot;Mohon dengan sangat dengan alasan kemanusiaan agar bisa dibuka. Meskipun saldo rekening tersebut tidak banyak, besar harapan kami agar rekening tersebut bisa dibuka untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga dan sekolah anak-anak,&quot; kata Yohan.

BACA JUGA:
Dituntut 15 Tahun Penjara, Johnny G Plate Bungkam saat Tinggalkan Pengadilan Tipikor

&quot;Hal ini karena aliran uang dalam rekening tersebut yang dalam dakwaan sebagian diduga memperkaya diri sendiri (sesuai dakwaan sebesar Rp 453.000.000) saya dapatkan secara sah sebagai fee konsultan dari Hudev UI selama 6 bulan pada tahun 2020 dan keuntungan sah Rambinet dari proyek pada akhir tahun 2021,&quot; sambungnya.
Setelah terdakwa selesai membacakan pleidoi pribadinya, Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri pun memberikan respons.
Fahzal menyebutkan, bukan hal yang baru terdakwa menangis saat membacakan pleidoi. &quot;Sekeras-kerasnya orang pas pembelaan itu memang menitikkan air mata,&quot; kata Fahzal.
Hakim melanjutkan, tangisan itu banyak ia temukan dalam pembacaan pleidoi, mulai dari politisi hingga Jenderal.
&quot;Orang-orang yang berilmu tinggi apakah jenderal pangkatnya, atau apa, saya sudah alami di persidangan perkara ini, perkara di Pengadilan Tipikor, mungkin barangkali terbawa suasana khidmatnya persidangan, memang begitu sesal datangnya kemudian,&quot; tutup Fahzal.Sebelumnya, Yohan Suryanto dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yohan, secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS).
Tak hanya itu, Johan juga diwajibkan membayar denda senilai Rp250 juta, serta membayar uang pengganti senilai Rp399 juta.
&quot;Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan,&quot; paparnya.
&quot;Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp399 juta subsider 3 tahun,&quot; tambahnya.</content:encoded></item></channel></rss>
