<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dukung RPP Kesehatan, Pakar Beri Sejumlah Catatan Penting</title><description>Menurutnya, RPP Kesehatan berangkat dengan tujuan baik.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/02/337/2913407/dukung-rpp-kesehatan-pakar-beri-sejumlah-catatan-penting</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/02/337/2913407/dukung-rpp-kesehatan-pakar-beri-sejumlah-catatan-penting"/><item><title>Dukung RPP Kesehatan, Pakar Beri Sejumlah Catatan Penting</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/02/337/2913407/dukung-rpp-kesehatan-pakar-beri-sejumlah-catatan-penting</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/02/337/2913407/dukung-rpp-kesehatan-pakar-beri-sejumlah-catatan-penting</guid><pubDate>Kamis 02 November 2023 19:50 WIB</pubDate><dc:creator>Putri Amanda</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/02/337/2913407/dukung-rpp-kesehatan-pakar-beri-sejumlah-catatan-penting-ESCP8kk4Hf.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pakar Dukung RPP Kesehatan/Ilustrasi: Freepik</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/02/337/2913407/dukung-rpp-kesehatan-pakar-beri-sejumlah-catatan-penting-ESCP8kk4Hf.jpg</image><title>Pakar Dukung RPP Kesehatan/Ilustrasi: Freepik</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8yOS8xLzE3MjkwMy81L3g4cDZvMGo=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Setelah disahkannya rancangan Undang-Undang Kesehatan menjadi Undang-Undang Kesehatan pada 11 Juli 2023, saat ini pemerintah akan menyusun aturan turunan dari implementasi UU tersebut.
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad memberikan beberapa catatan terhadap pengamanan zat adiktif pada RPP Kesehatan.

BACA JUGA:
Dukung RPP Kesehatan, Peredaran Produk Tembakau Perlu Diatur

&quot;Banyak pasal yang harus ditinjau ulang dan dibicarakan, tidak hanya dengan stakeholders kesehatan, tetapi juga stakeholders di perindustrian, penerimaan negara, perdagangan, pengawasan. Saya kira itu masih perlu pendalaman dan kajian lintas sektor,&quot; ujar Tauhid, dikutip, Kamis (2/11/2023).
Untuk memberikan dampak positif yang berimbang dan tepat sasaran, pengaturan zat adiktif pada RPP Kesehatan  harus dibahas secara komprehensif dari segi industri, petani, tenaga kerja, dan  perdagangan. Hal ini untuk mengurangi dampak buruk yang akan mungkin di lapangan, seperti maraknya produk tembakau ilegal

BACA JUGA:
Soal Aturan Tembakau, Kemenkumham Minta RPP Kesehatan Tidak Bersifat Melarang

&quot;RPP Kesehatan ini cenderung untuk melarang industri tembakau, bukan memberikan ruang agar industri tembakau dapat menyesuaikan dengan aspek kesehatan. Kalau memang keduanya ingin jalan, saya kira harus ada ruang yang sama-sama disepakati,&quot; ujar Tauhid.
Menurutnya, RPP Kesehatan berangkat dengan tujuan baik agar produk-produk yang ada dalam pasal tersebut dapat dikendalikan. Namun, ia menilai masih terdapat poin-poin yang perlu kajian mendalam sebelum aturan tersebut berlaku.
Sementara itu, Guru Besar Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Ifrani memberikan catatan khusus terkait RPP Kesehatan yang saat ini dirancang dengan metode omnibus. Ia berpendapat, agar implementasi PP lebih efektif sebaiknya dibuat terpisah mengikuti kompleksitas masing-masing aspek.

&quot;Peraturan pelaksana dalam bentuk omnibus dapat menimbulkan permasalahan baru dalam implementasinya, mengingat fungsi dari peraturan pelaksana adalah untuk menjadi pedoman teknis yang memudahkan pengguna untuk menjalankan ketentuan perundang-undangan,&quot; kata Ifrani.

Ifrani menggarisbawahi aspek kehati-hatian dalam menggunakan metode omnibus. Dalam beberapa kasus, penggunaan omnibus dapat memberikan manfaat.

&amp;ldquo;Namun, manfaat dan optimalisasi omnibus tidak berlaku sama pada lapisan produk hukum di Indonesia,&amp;rdquo; pungkasnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8yOS8xLzE3MjkwMy81L3g4cDZvMGo=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Setelah disahkannya rancangan Undang-Undang Kesehatan menjadi Undang-Undang Kesehatan pada 11 Juli 2023, saat ini pemerintah akan menyusun aturan turunan dari implementasi UU tersebut.
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad memberikan beberapa catatan terhadap pengamanan zat adiktif pada RPP Kesehatan.

BACA JUGA:
Dukung RPP Kesehatan, Peredaran Produk Tembakau Perlu Diatur

&quot;Banyak pasal yang harus ditinjau ulang dan dibicarakan, tidak hanya dengan stakeholders kesehatan, tetapi juga stakeholders di perindustrian, penerimaan negara, perdagangan, pengawasan. Saya kira itu masih perlu pendalaman dan kajian lintas sektor,&quot; ujar Tauhid, dikutip, Kamis (2/11/2023).
Untuk memberikan dampak positif yang berimbang dan tepat sasaran, pengaturan zat adiktif pada RPP Kesehatan  harus dibahas secara komprehensif dari segi industri, petani, tenaga kerja, dan  perdagangan. Hal ini untuk mengurangi dampak buruk yang akan mungkin di lapangan, seperti maraknya produk tembakau ilegal

BACA JUGA:
Soal Aturan Tembakau, Kemenkumham Minta RPP Kesehatan Tidak Bersifat Melarang

&quot;RPP Kesehatan ini cenderung untuk melarang industri tembakau, bukan memberikan ruang agar industri tembakau dapat menyesuaikan dengan aspek kesehatan. Kalau memang keduanya ingin jalan, saya kira harus ada ruang yang sama-sama disepakati,&quot; ujar Tauhid.
Menurutnya, RPP Kesehatan berangkat dengan tujuan baik agar produk-produk yang ada dalam pasal tersebut dapat dikendalikan. Namun, ia menilai masih terdapat poin-poin yang perlu kajian mendalam sebelum aturan tersebut berlaku.
Sementara itu, Guru Besar Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Ifrani memberikan catatan khusus terkait RPP Kesehatan yang saat ini dirancang dengan metode omnibus. Ia berpendapat, agar implementasi PP lebih efektif sebaiknya dibuat terpisah mengikuti kompleksitas masing-masing aspek.

&quot;Peraturan pelaksana dalam bentuk omnibus dapat menimbulkan permasalahan baru dalam implementasinya, mengingat fungsi dari peraturan pelaksana adalah untuk menjadi pedoman teknis yang memudahkan pengguna untuk menjalankan ketentuan perundang-undangan,&quot; kata Ifrani.

Ifrani menggarisbawahi aspek kehati-hatian dalam menggunakan metode omnibus. Dalam beberapa kasus, penggunaan omnibus dapat memberikan manfaat.

&amp;ldquo;Namun, manfaat dan optimalisasi omnibus tidak berlaku sama pada lapisan produk hukum di Indonesia,&amp;rdquo; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
