<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mirip Tamunya yang Tidak Bayar, Waria Bunuh Korban Kecelakaan di Bekasi</title><description>Merasa mirip mantan tamunya yang tidak membayar jasanya, seorang waria tega membunuh korban kecelakaan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/02/338/2913280/mirip-tamunya-yang-tidak-bayar-waria-bunuh-korban-kecelakaan-di-bekasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/02/338/2913280/mirip-tamunya-yang-tidak-bayar-waria-bunuh-korban-kecelakaan-di-bekasi"/><item><title>Mirip Tamunya yang Tidak Bayar, Waria Bunuh Korban Kecelakaan di Bekasi</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/02/338/2913280/mirip-tamunya-yang-tidak-bayar-waria-bunuh-korban-kecelakaan-di-bekasi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/02/338/2913280/mirip-tamunya-yang-tidak-bayar-waria-bunuh-korban-kecelakaan-di-bekasi</guid><pubDate>Kamis 02 November 2023 17:20 WIB</pubDate><dc:creator>Ahmad Jauhari Lutfi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/02/338/2913280/mirip-tamunya-yang-tidak-bayar-waria-bunuh-korban-kecelakaan-di-bekasi-yjIDJLBqMT.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wari bunuh korban kecelakaan di Bekasi (Foto : iNews)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/02/338/2913280/mirip-tamunya-yang-tidak-bayar-waria-bunuh-korban-kecelakaan-di-bekasi-yjIDJLBqMT.jpg</image><title>Wari bunuh korban kecelakaan di Bekasi (Foto : iNews)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8wMi8xLzE3MzA5OS81L3g4cDl5bmE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;

BEKASI - Merasa mirip mantan tamunya yang tidak membayar jasanya, seorang waria tega membunuh korban kecelakaan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Korban tewas dipukul pelaku saat kondisinya tidak sadarkan diri pasca kecelakaan.

Usai membunuh, pelaku juga membawa kabur barang-barang berharga korban.


BACA JUGA:
Rekonstruksi Pembunuhan Subang, Yosef Kesal ke Tuti karena Materi dan Wewenang Yayasan


Pelaku berinisial KP alias Ayu Lestri, seorang waria, hanya bisa pasrah saat berada di halaman Mapolres Metro Bekasi, usai ditangkap ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambun, Kamis (2/11/2023).

Pelaku ditangkap usai mengahabisi nyawa seorang pemuda yang merupakan  korban kecelakaan.


BACA JUGA:
Panglima TNI: Pembangunan SDM Unggul Harus Diwujudkan


Kejadian berawal saat pihak kepolisian Polsek Tambun mendapat laporan pememuan jasad seorang pria di sebuah warung di Kampung Sasak Jarang, Jatimulya, Tambun Selatan, Minggu 17 September 2023.

Korban bernama Alfi Kusbian  berusia 20 tahun warga Lampung Timur, ditemukan warga dengan kondisi jasad penuh luka lebam.
Setalah dilakukan rangkain penyelidikan dan hasil autopsi, petugas kepolisian berhasil mengamankan seorang waria berinisial KP alias Ayu Lestri. Pelaku mengakui membunuh korban dengan cara memukulnya lantaran korban mirip mantan pelanggannya yang tidak membayar jasa pelaku.

Usai mengahabisi nyawa korban pelaku juga membawa kabur barang-barang berharga korban.


BACA JUGA:
Breaking News! Bareskrim Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Kasus Pencucian Uang


&quot;Sebelum diketemukan tewas, korban sempat terlibat kecelakaan di Jalan Dipenogoro, Tambun Selatan. Oleh pelaku, korban dibawa ke warung kosong, lalu membunuhnya,&quot; ujar Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Sumarni.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan pakain korban. Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 338 dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8wMi8xLzE3MzA5OS81L3g4cDl5bmE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;

BEKASI - Merasa mirip mantan tamunya yang tidak membayar jasanya, seorang waria tega membunuh korban kecelakaan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Korban tewas dipukul pelaku saat kondisinya tidak sadarkan diri pasca kecelakaan.

Usai membunuh, pelaku juga membawa kabur barang-barang berharga korban.


BACA JUGA:
Rekonstruksi Pembunuhan Subang, Yosef Kesal ke Tuti karena Materi dan Wewenang Yayasan


Pelaku berinisial KP alias Ayu Lestri, seorang waria, hanya bisa pasrah saat berada di halaman Mapolres Metro Bekasi, usai ditangkap ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambun, Kamis (2/11/2023).

Pelaku ditangkap usai mengahabisi nyawa seorang pemuda yang merupakan  korban kecelakaan.


BACA JUGA:
Panglima TNI: Pembangunan SDM Unggul Harus Diwujudkan


Kejadian berawal saat pihak kepolisian Polsek Tambun mendapat laporan pememuan jasad seorang pria di sebuah warung di Kampung Sasak Jarang, Jatimulya, Tambun Selatan, Minggu 17 September 2023.

Korban bernama Alfi Kusbian  berusia 20 tahun warga Lampung Timur, ditemukan warga dengan kondisi jasad penuh luka lebam.
Setalah dilakukan rangkain penyelidikan dan hasil autopsi, petugas kepolisian berhasil mengamankan seorang waria berinisial KP alias Ayu Lestri. Pelaku mengakui membunuh korban dengan cara memukulnya lantaran korban mirip mantan pelanggannya yang tidak membayar jasa pelaku.

Usai mengahabisi nyawa korban pelaku juga membawa kabur barang-barang berharga korban.


BACA JUGA:
Breaking News! Bareskrim Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Kasus Pencucian Uang


&quot;Sebelum diketemukan tewas, korban sempat terlibat kecelakaan di Jalan Dipenogoro, Tambun Selatan. Oleh pelaku, korban dibawa ke warung kosong, lalu membunuhnya,&quot; ujar Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Sumarni.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan pakain korban. Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 338 dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.</content:encoded></item></channel></rss>
