<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polda Metro Tegaskan Uji Emisi Tak Jadi Syarat Perpanjang STNK</title><description>Latif menyebut bahwa jika diterapkan maka bakal ada perubahan Undang-Undang.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/02/338/2913355/polda-metro-tegaskan-uji-emisi-tak-jadi-syarat-perpanjang-stnk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/02/338/2913355/polda-metro-tegaskan-uji-emisi-tak-jadi-syarat-perpanjang-stnk"/><item><title>Polda Metro Tegaskan Uji Emisi Tak Jadi Syarat Perpanjang STNK</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/02/338/2913355/polda-metro-tegaskan-uji-emisi-tak-jadi-syarat-perpanjang-stnk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/02/338/2913355/polda-metro-tegaskan-uji-emisi-tak-jadi-syarat-perpanjang-stnk</guid><pubDate>Kamis 02 November 2023 18:50 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Ma'ruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/02/338/2913355/polda-metro-tegaskan-uji-emisi-tak-jadi-syarat-perpanjang-stnk-EaM6aDKSbL.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Uji Emisi Kendaraan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/02/338/2913355/polda-metro-tegaskan-uji-emisi-tak-jadi-syarat-perpanjang-stnk-EaM6aDKSbL.jpg</image><title>Uji Emisi Kendaraan (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8wMi8xLzE3MzEyMi81L3g4cGE4aG8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Polda Metro Jaya menegaskan bahwa uji emisi kendaraan tak menjadi syarat perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
&quot;Nggak ada. Syarat perpanjangan surat kendaraan tetap, nggak ada uji emisi menjadi syarat,&quot; kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman. saat dihubungi Kamis (2/10/2023).
Latif menyebut bahwa jika diterapkan maka bakal ada perubahan Undang-Undang.

BACA JUGA:
Detik-Detik Imam Masykur Dipaksa Cari Uang Tebusan hingga Disiksa Tiga Oknum TNI

Dia menegaskan bahwa saat ini aturan perpanjangan STNK belum berubah. &quot;Itu aturan, nanti merubah undang-undang,&quot; kata dia.

BACA JUGA:
Pelajar Jadi Muncikari, Jual 2 Siswi SMA ke Pria Hidung Belang

Adapun syarat perpanjangan STNK sendiri telah diatur dalam Pasal 62 Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021.Dalam pasal tersebut, terdapat rincian persyaratan perpanjangan STNK, yaitu:

1. Mengisi formulir permohonan

2. Melampirkan

- Tanda bukti identitas

- Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi

- Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan

- STNK

- BPKB

- Hasil cek fisik ranmor





</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8wMi8xLzE3MzEyMi81L3g4cGE4aG8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Polda Metro Jaya menegaskan bahwa uji emisi kendaraan tak menjadi syarat perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
&quot;Nggak ada. Syarat perpanjangan surat kendaraan tetap, nggak ada uji emisi menjadi syarat,&quot; kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman. saat dihubungi Kamis (2/10/2023).
Latif menyebut bahwa jika diterapkan maka bakal ada perubahan Undang-Undang.

BACA JUGA:
Detik-Detik Imam Masykur Dipaksa Cari Uang Tebusan hingga Disiksa Tiga Oknum TNI

Dia menegaskan bahwa saat ini aturan perpanjangan STNK belum berubah. &quot;Itu aturan, nanti merubah undang-undang,&quot; kata dia.

BACA JUGA:
Pelajar Jadi Muncikari, Jual 2 Siswi SMA ke Pria Hidung Belang

Adapun syarat perpanjangan STNK sendiri telah diatur dalam Pasal 62 Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021.Dalam pasal tersebut, terdapat rincian persyaratan perpanjangan STNK, yaitu:

1. Mengisi formulir permohonan

2. Melampirkan

- Tanda bukti identitas

- Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi

- Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan

- STNK

- BPKB

- Hasil cek fisik ranmor





</content:encoded></item></channel></rss>
