<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Suami Pergi Berdagang, Wanita Ini Dilecehkan Pria Paruh Baya</title><description>Suami Pergi Berdagang, Wanita Dilecehkan Pria Paruh Baya
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/02/340/2913339/suami-pergi-berdagang-wanita-ini-dilecehkan-pria-paruh-baya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/02/340/2913339/suami-pergi-berdagang-wanita-ini-dilecehkan-pria-paruh-baya"/><item><title>Suami Pergi Berdagang, Wanita Ini Dilecehkan Pria Paruh Baya</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/02/340/2913339/suami-pergi-berdagang-wanita-ini-dilecehkan-pria-paruh-baya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/02/340/2913339/suami-pergi-berdagang-wanita-ini-dilecehkan-pria-paruh-baya</guid><pubDate>Kamis 02 November 2023 18:34 WIB</pubDate><dc:creator>Ira Widyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/02/340/2913339/suami-pergi-berdagang-wanita-ini-dilecehkan-pria-paruh-baya-LG2fEg3yPW.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Suami pergi berdagang, wanita ini dilecehkan pria paruh baya. (Dok Polsek Manggala)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/02/340/2913339/suami-pergi-berdagang-wanita-ini-dilecehkan-pria-paruh-baya-LG2fEg3yPW.jpg</image><title>Suami pergi berdagang, wanita ini dilecehkan pria paruh baya. (Dok Polsek Manggala)</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8xNy8xLzE3MjI4MC81L3g4b3ZxcXE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

TULANGBAWANG - Seorang pria berinisial MI (53) warga Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap tetangganya.

Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo mengatakan, pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Menggala pada Selasa (31/10/2023) sekitar pukul 19.30 WIB.

Selain pelaku, kata Sunaryo, petugas mengamankan barang bukti berupa kain sarung warna ungu motif kotak milik pelaku dan celana panjang training warna merah.

&quot;Peristiwa kekerasan itu dialami korban berinisial A (42), warga Kecamatan Menggala pada Kamis (26/10),&quot; ujar Sunaryo dalam keterangannya, Kamis (2/11/2023).

Ia menjelaskan, menurut keterangan korban, saat itu pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak kunci pintu depan.






BACA JUGA:
Penjual Cireng Terduga Pelaku Pelecehan Bocah di Sukmajaya Depok Ditangkap!












&quot;Lalu pelaku masuk ke dalam kamar korban yang saat itu sedang tertidur lelap. Pada saat kejadian hanya ada anak-anaknya, sedangkan suami korban sedang pergi berdagang,&quot; ucapnya.

Sunaryo mengungkapkan, saat melakukan pelecehan, pelaku sempat mengancam korban akan dibunuh jika berteriak.





BACA JUGA:
 Pria Paruh Baya Lecehkan Anak Perempuan di Depok, Begini Modusnya
















&quot;Pelaku mengancam kalau sampai korban berteriak akan dibunuh. Lalu pelaku melakukan kekerasan seksual kepada korban. Setelah selesai melakukan aksi tak terpujinya, pelaku kembali mengancam korban, kemudian pergi,&quot; tuturnya.

Setelah melakukan tindak pidana kekerasan seksual, pelaku langsung melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Bandarlampung.








BACA JUGA:
Lecehkan Bocah, Sopir Travel Ditangkap di Jambi












&quot;Akhirnya pelaku ditangkap oleh petugas kami saat sedang di jalan hendak pulang ke rumahnya di Kecamatan Menggala,&quot; ucapnya.



Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, dan/atau denda paling banyak Rp 300 juta, atau dikenakan Pasal 285 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana tentang percobaan pemerkosaan, diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.

</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8xNy8xLzE3MjI4MC81L3g4b3ZxcXE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

TULANGBAWANG - Seorang pria berinisial MI (53) warga Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap tetangganya.

Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo mengatakan, pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Menggala pada Selasa (31/10/2023) sekitar pukul 19.30 WIB.

Selain pelaku, kata Sunaryo, petugas mengamankan barang bukti berupa kain sarung warna ungu motif kotak milik pelaku dan celana panjang training warna merah.

&quot;Peristiwa kekerasan itu dialami korban berinisial A (42), warga Kecamatan Menggala pada Kamis (26/10),&quot; ujar Sunaryo dalam keterangannya, Kamis (2/11/2023).

Ia menjelaskan, menurut keterangan korban, saat itu pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak kunci pintu depan.






BACA JUGA:
Penjual Cireng Terduga Pelaku Pelecehan Bocah di Sukmajaya Depok Ditangkap!












&quot;Lalu pelaku masuk ke dalam kamar korban yang saat itu sedang tertidur lelap. Pada saat kejadian hanya ada anak-anaknya, sedangkan suami korban sedang pergi berdagang,&quot; ucapnya.

Sunaryo mengungkapkan, saat melakukan pelecehan, pelaku sempat mengancam korban akan dibunuh jika berteriak.





BACA JUGA:
 Pria Paruh Baya Lecehkan Anak Perempuan di Depok, Begini Modusnya
















&quot;Pelaku mengancam kalau sampai korban berteriak akan dibunuh. Lalu pelaku melakukan kekerasan seksual kepada korban. Setelah selesai melakukan aksi tak terpujinya, pelaku kembali mengancam korban, kemudian pergi,&quot; tuturnya.

Setelah melakukan tindak pidana kekerasan seksual, pelaku langsung melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Bandarlampung.








BACA JUGA:
Lecehkan Bocah, Sopir Travel Ditangkap di Jambi












&quot;Akhirnya pelaku ditangkap oleh petugas kami saat sedang di jalan hendak pulang ke rumahnya di Kecamatan Menggala,&quot; ucapnya.



Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, dan/atau denda paling banyak Rp 300 juta, atau dikenakan Pasal 285 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana tentang percobaan pemerkosaan, diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.

</content:encoded></item></channel></rss>
