<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hajar Penadah Motor hingga Tewas, Pria Ini dan Calon Menantunya Ditangkap Polisi</title><description>Kedua pelaku melakukan aksinya lantaran kesal korban tidak memberi tahu keberadaan sepeda motornya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/02/608/2913008/hajar-penadah-motor-hingga-tewas-pria-ini-dan-calon-menantunya-ditangkap-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/02/608/2913008/hajar-penadah-motor-hingga-tewas-pria-ini-dan-calon-menantunya-ditangkap-polisi"/><item><title>Hajar Penadah Motor hingga Tewas, Pria Ini dan Calon Menantunya Ditangkap Polisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/02/608/2913008/hajar-penadah-motor-hingga-tewas-pria-ini-dan-calon-menantunya-ditangkap-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/02/608/2913008/hajar-penadah-motor-hingga-tewas-pria-ini-dan-calon-menantunya-ditangkap-polisi</guid><pubDate>Kamis 02 November 2023 12:15 WIB</pubDate><dc:creator>Yudha Bahar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/02/608/2913008/hajar-penadah-motor-hingga-tewas-pria-ini-dan-calon-menantunya-ditangkap-polisi-tpkyOYhaDG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi penjara (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/02/608/2913008/hajar-penadah-motor-hingga-tewas-pria-ini-dan-calon-menantunya-ditangkap-polisi-tpkyOYhaDG.jpg</image><title>Ilustrasi penjara (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>MEDAN - Seorang ayah dan calon menantunya ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Belawan usai menganiaya seorang pemuda inisial S hingga tewas di Martubung Medan, Sumatera Utara.
Kedua pelaku melakukan aksinya lantaran kesal korban tidak memberi tahu keberadaan sepeda motornya. Kendaraan yang dimaksud milik pelaku Adi yang digadaikan oleh anak kandungnya.

BACA JUGA:
Prarekonstruksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Mobil Alphard Dikembalikan ke TKP

Pelaku Adi Siswanto (51), warga Gang Pringgan Medan Marelan dan Hari (26) warga Martubung Medan Labuhan.
Kaur Bin Ops Reskrim Polres Pelabuhan Iptu Taslim menjelaskan, awalnya sepeda motor jenis matik Xmax milik tersangka Adi digadaikan anak kandungnya ke korban S.

BACA JUGA:
Temukan Bercak Darah Misterius di Mobil Alphard, Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Subang

Mengetahui hal tersebut, tersangka Adi mengajak calon menantunya tersangka Hari menemui korban dan meminta diantarkan kelokasi tempat korban menjual motornya.Korban yang tidak memberikan informasi apapun lalu dibawa kedua tersangka ke kawasan Cingwan Medan Labuhan dan dianiaya menggunakan besi dan balok kayu hingga tewas.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka ayah dan calon menantunya tersebut melanggar Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.</description><content:encoded>MEDAN - Seorang ayah dan calon menantunya ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Belawan usai menganiaya seorang pemuda inisial S hingga tewas di Martubung Medan, Sumatera Utara.
Kedua pelaku melakukan aksinya lantaran kesal korban tidak memberi tahu keberadaan sepeda motornya. Kendaraan yang dimaksud milik pelaku Adi yang digadaikan oleh anak kandungnya.

BACA JUGA:
Prarekonstruksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Mobil Alphard Dikembalikan ke TKP

Pelaku Adi Siswanto (51), warga Gang Pringgan Medan Marelan dan Hari (26) warga Martubung Medan Labuhan.
Kaur Bin Ops Reskrim Polres Pelabuhan Iptu Taslim menjelaskan, awalnya sepeda motor jenis matik Xmax milik tersangka Adi digadaikan anak kandungnya ke korban S.

BACA JUGA:
Temukan Bercak Darah Misterius di Mobil Alphard, Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Subang

Mengetahui hal tersebut, tersangka Adi mengajak calon menantunya tersangka Hari menemui korban dan meminta diantarkan kelokasi tempat korban menjual motornya.Korban yang tidak memberikan informasi apapun lalu dibawa kedua tersangka ke kawasan Cingwan Medan Labuhan dan dianiaya menggunakan besi dan balok kayu hingga tewas.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka ayah dan calon menantunya tersebut melanggar Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.</content:encoded></item></channel></rss>
