<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sempat Buang Sabu, Kurir Diciduk Polisi yang Nyamar sebagai Pembeli</title><description>&amp;nbsp;
Pelaku diketahui bernama Sobri (33) yang sehari hari berprofesi pemanen buah sawit</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/02/610/2913022/sempat-buang-sabu-kurir-diciduk-polisi-yang-nyamar-sebagai-pembeli</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/02/610/2913022/sempat-buang-sabu-kurir-diciduk-polisi-yang-nyamar-sebagai-pembeli"/><item><title>Sempat Buang Sabu, Kurir Diciduk Polisi yang Nyamar sebagai Pembeli</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/02/610/2913022/sempat-buang-sabu-kurir-diciduk-polisi-yang-nyamar-sebagai-pembeli</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/02/610/2913022/sempat-buang-sabu-kurir-diciduk-polisi-yang-nyamar-sebagai-pembeli</guid><pubDate>Kamis 02 November 2023 12:27 WIB</pubDate><dc:creator>Widori Agustino</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/02/610/2913022/sempat-buang-sabu-kurir-diciduk-polisi-yang-nyamar-sebagai-pembeli-t18HJBJGbp.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kurir sabu diamankan polisi/Foto: Widori</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/02/610/2913022/sempat-buang-sabu-kurir-diciduk-polisi-yang-nyamar-sebagai-pembeli-t18HJBJGbp.jpg</image><title>Kurir sabu diamankan polisi/Foto: Widori</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8yOS8xLzE3MjkxNC81L3g4cDZxbXg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BATURAJA - Menyamar sebagai pembeli, Unit 1 Satresnarkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU), menciduk seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu di kawasan Jalan Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), pada Minggu, 29 Oktober 2023.

Pelaku diketahui bernama Sobri (33) yang sehari hari berprofesi pemanen buah sawit warga Desa Leca Kecamatan Lubai Ulu Muara Enim.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Edarkan Sabu di Kemasan Botol Madu Hutan, Dua Pelaku Ditangkap

Pelaku saat diamankan sedan g berdiri di pinggir jalan di Desa Gunung Meraksa Kecamatan Lubuk Batang. Pelaku bahkan sempat membuang barang bukti sabu saat disergap polisi.

&quot;Proses penangkapan anggota kita menyamar, saat dilakukan penangkapan pelaku sempat membuang barang bukti. Namun, hal itu diketahui anggota dan saat ini pelaku bersama barang bukti sudah kami amankan,&quot; tutur Kanit unit 1 Sateresnarkoba Polres OKU Ipda Fitrawadi SH, Kamis (2/11/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Napi Lapas Medan Kendalikan Peredaran Narkoba, 2 Kg Sabu Diamankan

Dari tangan pelaku dijelaskan Ipda Fitrawadi pihaknya menemukan satu bungkus plastik klip bening di dalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga Narkotika jenis sabu.

&quot;Sabunya berat bruto 10,59, pada saat sebelum tersangka diamankan maksud dan tujuan tersangka barang bukti tersebut untuk diberikan kepada anggota polisi undercover yang sebelumnya memesan narkotika jenis sabu dari tersangka. Memang pada saat diamankan tersangka sempat melakuakan perlawanan kepada anggota kami,&quot; jelas Fitrawadi.

Dijelaskan Ipda Fitra barang bukti tersebut sempat tersangka buang dan ditemukan lebih kurang satu meter dari tersangka saat diamankan.
&quot;Hasil penyelidikan juga tersangka terlibat kasus lain yakni curanmor saat ini terus dikembangkan,&quot; tukasnya.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Polisi Segera Tetapkan Tersangka di Kasus Bullying Anak Berujung Kaki Diamputasi


Sementara itu tersangka mengaku, jika dirinya merupakan pemakai sekaligus kurir pengantar. &quot;Kalau tidak jadi kurir saya tidak bisa beli, jadi saya pakai ada upahnya,&quot; kata tersangka.



Pelaku diancam hukuman pasal 114 ayat ( 2 ) subsider pasal 112 Ayat ( 2 ) UU RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika.





</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMC8yOS8xLzE3MjkxNC81L3g4cDZxbXg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BATURAJA - Menyamar sebagai pembeli, Unit 1 Satresnarkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU), menciduk seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu di kawasan Jalan Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), pada Minggu, 29 Oktober 2023.

Pelaku diketahui bernama Sobri (33) yang sehari hari berprofesi pemanen buah sawit warga Desa Leca Kecamatan Lubai Ulu Muara Enim.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Edarkan Sabu di Kemasan Botol Madu Hutan, Dua Pelaku Ditangkap

Pelaku saat diamankan sedan g berdiri di pinggir jalan di Desa Gunung Meraksa Kecamatan Lubuk Batang. Pelaku bahkan sempat membuang barang bukti sabu saat disergap polisi.

&quot;Proses penangkapan anggota kita menyamar, saat dilakukan penangkapan pelaku sempat membuang barang bukti. Namun, hal itu diketahui anggota dan saat ini pelaku bersama barang bukti sudah kami amankan,&quot; tutur Kanit unit 1 Sateresnarkoba Polres OKU Ipda Fitrawadi SH, Kamis (2/11/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Napi Lapas Medan Kendalikan Peredaran Narkoba, 2 Kg Sabu Diamankan

Dari tangan pelaku dijelaskan Ipda Fitrawadi pihaknya menemukan satu bungkus plastik klip bening di dalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga Narkotika jenis sabu.

&quot;Sabunya berat bruto 10,59, pada saat sebelum tersangka diamankan maksud dan tujuan tersangka barang bukti tersebut untuk diberikan kepada anggota polisi undercover yang sebelumnya memesan narkotika jenis sabu dari tersangka. Memang pada saat diamankan tersangka sempat melakuakan perlawanan kepada anggota kami,&quot; jelas Fitrawadi.

Dijelaskan Ipda Fitra barang bukti tersebut sempat tersangka buang dan ditemukan lebih kurang satu meter dari tersangka saat diamankan.
&quot;Hasil penyelidikan juga tersangka terlibat kasus lain yakni curanmor saat ini terus dikembangkan,&quot; tukasnya.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Polisi Segera Tetapkan Tersangka di Kasus Bullying Anak Berujung Kaki Diamputasi


Sementara itu tersangka mengaku, jika dirinya merupakan pemakai sekaligus kurir pengantar. &quot;Kalau tidak jadi kurir saya tidak bisa beli, jadi saya pakai ada upahnya,&quot; kata tersangka.



Pelaku diancam hukuman pasal 114 ayat ( 2 ) subsider pasal 112 Ayat ( 2 ) UU RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika.





</content:encoded></item></channel></rss>
