<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bejat! Pria Ini Merudapaksa Anak Tiri Berusia 8 Tahun Berulang Kali</title><description>HS dengan teganya melakukan rudapaksa terhadap bocah perempuan yang merupakan anak sambungnya secara berulang-ulang.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/02/610/2913237/bejat-pria-ini-merudapaksa-anak-tiri-berusia-8-tahun-berulang-kali</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/02/610/2913237/bejat-pria-ini-merudapaksa-anak-tiri-berusia-8-tahun-berulang-kali"/><item><title>Bejat! Pria Ini Merudapaksa Anak Tiri Berusia 8 Tahun Berulang Kali</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/02/610/2913237/bejat-pria-ini-merudapaksa-anak-tiri-berusia-8-tahun-berulang-kali</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/02/610/2913237/bejat-pria-ini-merudapaksa-anak-tiri-berusia-8-tahun-berulang-kali</guid><pubDate>Kamis 02 November 2023 16:32 WIB</pubDate><dc:creator>Dede Febriansyah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/02/610/2913237/bejat-pria-ini-merudapaksa-anak-tiri-berusia-8-tahun-berulang-kali-M9fZG1d9JJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ayah perkosa anak tiri berusia 8 tahun berulang kali (Foto: Istimewa)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/02/610/2913237/bejat-pria-ini-merudapaksa-anak-tiri-berusia-8-tahun-berulang-kali-M9fZG1d9JJ.jpg</image><title>Ayah perkosa anak tiri berusia 8 tahun berulang kali (Foto: Istimewa)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8yNS8xLzE2OTcxMS81L3g4bmg5MG0=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;

PALEMBANG - Bukannya memberi perlindungan kepada keluarganya, HS (47) seorang buruh di Palembang ini justru merudapaksa putri tirinya yang baru berusia 8 tahun.

HS dengan teganya melakukan rudapaksa terhadap bocah perempuan yang merupakan anak sambungnya secara berulang-ulang hingga membuat anak menjadi trauma.


BACA JUGA:
Terungkap Motif Mertua Bunuh Menantu Hamil 7 Bulan, Tergiur Memperkosa Korban


Panit I Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, Ipda Dedi Yanto SH mengatakan, bahwa kasus asusila tersebut baru terungkap setelah dilaporkan oleh kerabat istrinya.

&quot;Pelapor curiga melihat perilaku tak wajar dari korban. Penasaran dengan itu, kerabat korban tersebut lalu mendatangi bidan yang membenarkan korban telah disetubuhi, dan langsung melaporkan kejadian ini ke SPKT Polda Sumsel,&quot; ujar Dedi, Kamis (2/11/2023).


BACA JUGA:
Peneror Bom Koja Trade Mall Ditangkap, Pelaku Ternyata Pelajar di Cilincing


Dedi menjelaskan, pihaknya juga telah melakukan visum terhadap korban di RS Bhayangkara M Hasan Polda Sumsel, dan hasilnya tak hanya selaput dara korban robek, namun lubang anus korban turut longgar.

&quot;Setelah mengumpulkan bukti dan keterangan dari sejumlah saksi kami berkesimpulan dan meyakini tersangka yang merupakan ayah sambung korban adalah pelakunya. Ini juga diperkuat dari pengakuan sejumlah saksi yang telah kami mintai keterangan,&quot; jelasnya.Sementara itu, di hadapan polisi tersangka Himawan bersikukuh tidak mengakui perbuatan bejatnya tersebut terhadap anak sambungnya.

&quot;Sumpah pak, saya tidak melakukannya,&quot; ujar Himawan.


BACA JUGA:
TPN: Mahfud Melihat Isu Kepastian Hukum di Setiap Visi-Misinya


Akibat perbuatannya, tersangka Himawan dijerat dengan Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

&quot;Juga ditambah hukuman pemberatan 1/3 dari vonis karena korban di bawah pengampuan tersangka,&quot; jelasnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8yNS8xLzE2OTcxMS81L3g4bmg5MG0=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;

PALEMBANG - Bukannya memberi perlindungan kepada keluarganya, HS (47) seorang buruh di Palembang ini justru merudapaksa putri tirinya yang baru berusia 8 tahun.

HS dengan teganya melakukan rudapaksa terhadap bocah perempuan yang merupakan anak sambungnya secara berulang-ulang hingga membuat anak menjadi trauma.


BACA JUGA:
Terungkap Motif Mertua Bunuh Menantu Hamil 7 Bulan, Tergiur Memperkosa Korban


Panit I Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, Ipda Dedi Yanto SH mengatakan, bahwa kasus asusila tersebut baru terungkap setelah dilaporkan oleh kerabat istrinya.

&quot;Pelapor curiga melihat perilaku tak wajar dari korban. Penasaran dengan itu, kerabat korban tersebut lalu mendatangi bidan yang membenarkan korban telah disetubuhi, dan langsung melaporkan kejadian ini ke SPKT Polda Sumsel,&quot; ujar Dedi, Kamis (2/11/2023).


BACA JUGA:
Peneror Bom Koja Trade Mall Ditangkap, Pelaku Ternyata Pelajar di Cilincing


Dedi menjelaskan, pihaknya juga telah melakukan visum terhadap korban di RS Bhayangkara M Hasan Polda Sumsel, dan hasilnya tak hanya selaput dara korban robek, namun lubang anus korban turut longgar.

&quot;Setelah mengumpulkan bukti dan keterangan dari sejumlah saksi kami berkesimpulan dan meyakini tersangka yang merupakan ayah sambung korban adalah pelakunya. Ini juga diperkuat dari pengakuan sejumlah saksi yang telah kami mintai keterangan,&quot; jelasnya.Sementara itu, di hadapan polisi tersangka Himawan bersikukuh tidak mengakui perbuatan bejatnya tersebut terhadap anak sambungnya.

&quot;Sumpah pak, saya tidak melakukannya,&quot; ujar Himawan.


BACA JUGA:
TPN: Mahfud Melihat Isu Kepastian Hukum di Setiap Visi-Misinya


Akibat perbuatannya, tersangka Himawan dijerat dengan Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

&quot;Juga ditambah hukuman pemberatan 1/3 dari vonis karena korban di bawah pengampuan tersangka,&quot; jelasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
